| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 19 Sep. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
10/Pdt.G.S/2025/PN Cms |
| Tanggal Surat |
Senin, 08 Sep. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Erdi Ridayandi | PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Deden Aprilliansyah |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
102.625.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga atas Kredit Nomor 0590/BJB-CII/2024 tanggal 22 Agustus 2023.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 102.625.000,- (Seratus Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesarRp. 102.625.000,- (Seratus Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Meletakkan dan/atau melakukan pemblokiran atas seluruh aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan terdaftar atas nama TERGUGAT;
- Meletakkan dan/atau melakukan pemblokiran atas seluruh aset bergerak seperti kendaraan atau dana pada rekening yang tercatat atas nama TERGUGAT pada seluruh lembaga keuangan (perbankan) diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |