Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Cms Deni Heryadi Kepala Kantor PT. Bank Negara Indonesia (Pesero) Tbk. KC Tasikmalaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Cms
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Deni Heryadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Benny Purnama, S.H.,M.H.Deni Heryadi
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor PT. Bank Negara Indonesia (Pesero) Tbk. KC Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ciamis
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan pelaksanaan lelang tertanggal 04 Desemeber 2025 batal demi hukum yang dimohonkan Tergugat dan diselenggarakan oleh Turut Tergugat I dengan objek lelang sebidang tanah berikut bangunan toko di atasnya yang berlokasi di Jl. Lumbungsari Blok Cilumbung, Dusun Lumbunggirang, Desa Lumbungsari, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, seluas 173 m2, bukti kepemilikan SHM No. 00274 a.n. Deni Heryadi dan sebidang tanah berikut bangunan toko di atasnya yang berlokasi di Jl. Veteran No. 26 Blok Jalan Raya Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, seluas 1.710 m?2;, bukti kepemilikan SHM No. 00667 an. Yaya Sunarya b H. Sudarman;
  4. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk tidak membalik nama kepada siapapun SHM No. 00274 atas nama Deni Heryadi, seluas 173 M2 berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang berlokasi di Jl. Lumbungsari Blok Cilumbung, Dusun Lumbunggirang, Desa Lumbungsari, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis dan SHM No. 00667 atas nama Yaya Sunarya bin H. Sudarman, seluas 1.710 M2 berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang berlokasi di Jl. Veteran No. 26 Blok Jalan Raya Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Subsidair

Apabila Pengadilan Negeri Ciamis Kelas IB c.q. Majelis Hakim Yang Menerima, Memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak