| Petitum |
Primair
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan pelaksanaan lelang tertanggal 04 Desemeber 2025 batal demi hukum yang dimohonkan Tergugat dan diselenggarakan oleh Turut Tergugat I dengan objek lelang sebidang tanah berikut bangunan toko di atasnya yang berlokasi di Jl. Lumbungsari Blok Cilumbung, Dusun Lumbunggirang, Desa Lumbungsari, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, seluas 173 m2, bukti kepemilikan SHM No. 00274 a.n. Deni Heryadi dan sebidang tanah berikut bangunan toko di atasnya yang berlokasi di Jl. Veteran No. 26 Blok Jalan Raya Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, seluas 1.710 m?2;, bukti kepemilikan SHM No. 00667 an. Yaya Sunarya b H. Sudarman;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk tidak membalik nama kepada siapapun SHM No. 00274 atas nama Deni Heryadi, seluas 173 M2 berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang berlokasi di Jl. Lumbungsari Blok Cilumbung, Dusun Lumbunggirang, Desa Lumbungsari, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis dan SHM No. 00667 atas nama Yaya Sunarya bin H. Sudarman, seluas 1.710 M2 berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang berlokasi di Jl. Veteran No. 26 Blok Jalan Raya Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Subsidair
Apabila Pengadilan Negeri Ciamis Kelas IB c.q. Majelis Hakim Yang Menerima, Memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |