Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2026/PN Cms HENDI ROHAENDI, S.H. MUHAMMAD TAUFIK Bin IAN KUSDIAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2026/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-769/M.2.25/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI ROHAENDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TAUFIK Bin IAN KUSDIAMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

    "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara :  PDM – II – 028 / Ciami  / 04 /2026.

                                                    

  1. DENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

   :

MUHAMMAD TAUFIK Bin IAN KUSDIAMAN. 

Tempat lahir

:

Tasikmalaya.

Umur/Tgl. Lahir

:

36 tahun / 16 Maret 1990.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Pataruman Rt. 003 Rw. 008 Kelurahan Yudanegera Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. 

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas.

Pendidikan

:

SMP.

 

 

  1. PENANGKAPAN :
  • Terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak Penyidik Kepolisian Resor Ciamis sejak tanggal 04 Februari 2026.

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik.

:

Terhadap terdakwa dilakukan Penahanan oleh pihak Penyidik dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Ciamis sejak tanggal 05 Februari 2026 sampai dengan tanggal 24 Februari 2026.

Perpanjangan Penuntut Umum.

:

Terhadap terdakwa diperpanjang Penahanan oleh Kajari Ciamis dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Ciamis sejak tanggal 25 Februari  2026 s/d 05 April 2026.

Penuntut Umum.

:

Terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 02 April 2026 s/d 21 April 2026.

 

  1. DAKWAAN

KE-SATU

 

----- Bahwa  Terdakwa MUHAMMAD TAUFIK  Bin  IAN KUSDIAMAN  pada hari Kamis tanggal 30 Januari  2025 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari 2025, bertempat di Kantor Koperasi Serba Usaha Serawai di jalan Kalapanunggal Rt 033 Rw 010 Desa Sindangkasih Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum, memiliki, suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan yang  disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  pada awalnya terdakwa MUHAMMAD TAUFIK Bin IAN KUSDIAMAN bekerja sebagai Kepala Cabang pada Koperasi Serba Usaha “Serawai Mandiri Ciamis” yang bergerak dalam usaha pemijaman uang sejak Bulan Juli 2024 sampai dengan diberhentikan pada tanggal 02 Pebruari 2025 alamat Kantor di jalan Kalapanunggal Rt 033 Rw 010 Desa Sindangkasih Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis, Pangangkatan terdakwa tersebut tidak ditandai dengan berupa SK / Surat Keputusan melainkan dibuatkan berupa surat penyataan pada saat pertama kali bekerja. Adapun gaji terdakwa pada saat sebagai Kepala Cabang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada saat training kemudian naik menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai kepala Cabang pada Koperasi Serta Usaha Serawai Mandiri Ciamis tersebut Adalah  “bertanggungjawab atas semua kegiatan di Koperasi tersebut termasuk semua masalah keuangan,
  • Selanjutya terdakwa telah melakukan menggunakan  uang milik koperasi tanpa prosedur yang sesuai aturan di koperasi.
  • Terdakwa telah  memerintahkan secara lisan  kepada  bawahan terdakwa untuk bekerja sama di Koperasi serta usaha Serawai Mandiri Ciamis tersebut yaitu memerintahkan   :
  1. Sdr KRISDIAN jabatan sebelumnya yaitu selaku kepala Mantri dan sekarang menjadi Kepala Cabang  ;
  2. Sdr. JIMI selaku Kepala Mantri
  3. Sdr. ADRIAN selaku Kepala Mantri
  4. Sdr. ALEK selaku mantri .
  5. Sdr. GINA selaku  mantri.
  6. Sdr. IBNU selaku mantri.
  7. Sdr. ASEP selaku mantri.
  8. Sdr. ROBI selaku mantri.
  9. Sdr. SANI selaku mantri.
  10. Sdr. AGUS selaku mantri.
  11. Sdr. RIZKI   selaku mantri.
  • Selanjutnya  perbuatan terdakwa  diketahui pada  hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 14.00 wib pada saat ditemukan adanya  pinjaman fiktif pada pada koperasi Serba Usaha “ Serawai” tersebut.
  • Bahwa perintah yang dilakukan terdakwa  kepada bawahannya untuk mengajukan fiktif terhadap nasabah-nasabah fiktif, dengan tujuan agar uang bisa dicairkan dari Koperasi serawai, setelah nasabah tersebut dibuat fiktif yaitu seolah – olah nasabahnya ada padahal tidak ada untuk selanjutnya uang dari Koperasi bisa cair. Adapun rincian kisaran uang yang dibuat fiktif  atas perintah terdakwa  Adalah :
  1. Sdr ALEX MORALES sebesar Rp. 28.431.000,-
  2. Sdr GINA MUHAMAD FAUZI sebesar Rp. 28.275.000,-
  3. Sdr IBNU MAULANA YUSUF sebesar Rp. 23.000.000,-
  4. Sdr. ASEP SAEPUL BAHRI sebesr Rp. 30.250.000,-
  5. Sdr ROBBY MAULANA IBROHIM sebesar Rp. 29.965.000,-
  6. Sdr SANI SANJAYA  sebesar Rp.29.120.000,-
  7. Sdr AGUS TRIANA sebesar Rp. 30.680.000,-
  8. Sdr RIZKU MAULANA sebesar Rp.29.663.000,-

----- Bahwa setelah  dilakukan pengecekan pada data yang ada pada data Koperasi serawai  maka diketahui yaitu diketahui dari data nasabah yang dibuat fiktif oleh terdakwa kurang lebih sebanyak 418 (empat ratus delapan belas) nasabah fiktif dimana tempat – tempat nasabah tersebut berbagai kota yang mana sebagai wilayah uang yang dipinjamkan oleh petugas koperasi diantaranya yaitu nasabah – nasabah yang bertempat tinggal : di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan Kabupaten Majalengka. Adapun yang seolah- olah pada nasabah yang difiktifkan oleh terdakwa tersebut jumlah uang yang telah cair keluar dari Koperasi sampai kepada terdakwa melalui para mantri di Koperasi tersebut rata -rata jumlah uang kepada pada nasabah fiktif pernasabah fiktifnya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih, yang secara bertahap antara akhir bulan Nopember 2024  sampai dengan akhri bulan januari 2025, sesuai Promis atau bukti pengeluaran uang pinjaman berikut copi KTP nasabah ; Dan dengan cara terdakwa sendiri yang menentukan jumlah uang pinjaman fiktifnya, untuk selanjutnya uang hasil pinjaman fikti sebagaian atau seluruhnya terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa diantaranya  untuk membeli sebidang tanah dan membeli 1 (satu) unit sepeda motor, sehingga akibat  perbuatan terdakwa  pihak Koperasi Serba Usaha Sewai menderita kerugian sebesar Rp. 229.384.000,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa HENDRA LESMANA Bin (alm) KUSNADI diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP. -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KE  - DUA

 

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TAUFIK  Bin  IAN KUSDIAMAN  pada hari Kamis tanggal 30 Januari  2025 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di Jalan Kantor Koperasi Serba Usaha Serawai di jalan Kalapanunggal Rt 033 Rw 010 Desa Sindangkasih Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum, memiliki, suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana. disebabkan karena ada hubungan kerja, karena profesinya  atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  pada awalnya terdakwa MUHAMMAD TAUFIK Bin IAN KUSDIAMAN bekerja sebagai Kepala Cabang pada Koperasi Serba Usaha “Serawai Mandiri Ciamis” yang bergerak dalam usaha pemijaman uang sejak Bulan Juli 2024 sampai dengan diberhentikan pada tanggal 02 Pebruari 2025 alamat Kantor di jalan Kalapanunggal Rt 033 Rw 010 Desa Sindangkasih Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis, Pangangkatan terdakwa tersebut tidak ditandai dengan berupa SK / Surat Keputusan melainkan dibuatkan berupa surat penyataan pada saat pertama kali bekerja. Adapun gaji terdakwa pada saat sebagai Kepala Cabang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada saat training kemudian naik menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai kepala Cabang pada Koperasi Serta Usaha Serawai Mandiri Ciamis tersebut Adalah  “bertanggungjawab atas semua kegiatan di Koperasi tersebut termasuk semua masalah keuangan,
  • Selanjutya terdakwa telah melakukan menggunakan  uang milik koperasi tanpa prosedur yang sesuai aturan di koperasi.
  • Terdakwa telah  memerintahkan secara lisan  kepada  bawahan terdakwa untuk bekerja sama di Koperasi serta usaha Serawai Mandiri Ciamis tersebut yaitu memerintahkan   :
  1. Sdr KRISDIAN jabatan sebelumnya yaitu selaku kepala Mantri dan sekarang menjadi Kepala Cabang  ;
  2. Sdr. JIMI selaku Kepala Mantri
  3. Sdr. ADRIAN selaku Kepala Mantri
  4. Sdr. ALEK selaku mantri .
  5. Sdr. GINA selaku  mantri.
  6. Sdr. IBNU selaku mantri.
  7. Sdr. ASEP selaku mantri.
  8. Sdr. ROBI selaku mantri.
  9. Sdr. SANI selaku mantri.
  10. Sdr. AGUS selaku mantri.
  11. Sdr. RIZKI   selaku mantri.
  • Selanjutnya  perbuatan terdakwa  diketahui pada  hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 14.00 wib pada saat ditemukan adanya  pinjaman fiktif pada pada koperasi Serba Usaha “ Serawai” tersebut.
  • Bahwa perintah yang dilakukan terdakwa  kepada bawahannya untuk mengajukan fiktif terhadap nasabah-nasabah fiktif, dengan tujuan agar uang bisa dicairkan dari Koperasi serawai, setelah nasabah tersebut dibuat fiktif yaitu seolah – olah nasabahnya ada padahal tidak ada untuk selanjutnya uang dari Koperasi bisa cair. Adapun rincian kisaran uang yang dibuat fiktif  atas perintah terdakwa  Adalah :
  1. Sdr ALEX MORALES sebesar Rp. 28.431.000,-
  2. Sdr GINA MUHAMAD FAUZI sebesar Rp. 28.275.000,-
  3. Sdr IBNU MAULANA YUSUF sebesar Rp. 23.000.000,-
  4. Sdr. ASEP SAEPUL BAHRI sebesr Rp. 30.250.000,-
  5. Sdr ROBBY MAULANA IBROHIM sebesar Rp. 29.965.000,-
  6. Sdr SANI SANJAYA  sebesar Rp.29.120.000,-
  7. Sdr AGUS TRIANA sebesar Rp. 30.680.000,-
  8. Sdr RIZKU MAULANA sebesar Rp.29.663.000,-

----- Bahwa setelah  dilakukan pengecekan pada data yang ada pada data Koperasi serawai  maka diketahui yaitu diketahui dari data nasabah yang dibuat fiktif oleh terdakwa kurang lebih sebanyak 418 (empat ratus delapan belas) nasabah fiktif dimana tempat – tempat nasabah tersebut berbagai kota yang mana sebagai wilayah uang yang dipinjamkan oleh petugas koperasi diantaranya yaitu nasabah – nasabah yang bertempat tinggal : di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan Kabupaten Majalengka. Adapun yang seolah- olah pada nasabah yang difiktifkan oleh terdakwa tersebut jumlah uang yang telah cair keluar dari Koperasi sampai kepada terdakwa melalui para mantri di Koperasi tersebut rata -rata jumlah uang kepada pada nasabah fiktif pernasabah fiktifnya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih, yang secara bertahap antara akhir bulan Nopember 2024  sampai dengan akhri bulan januari 2025, sesuai Promis atau bukti pengeluaran uang pinjaman berikut copi KTP nasabah ; Dan dengan cara terdakwa sendiri yang menentukan jumlah uang pinjaman fiktifnya, untuk selanjutnya uang hasil pinjaman fikti sebagaian atau seluruhnya terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa diantaranya  untuk membeli sebidang tanah dan membeli 1 (satu) unit sepeda motor, sehingga akibat  perbuatan terdakwa  pihak Koperasi Serba Usaha Sewai menderita kerugian sebesar Rp. 229.384.000,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa HENDRA LESMANA Bin (alm) KUSNADI diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 488 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.-----

 

 

Ciamis, 13 April 2026.

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Hendi Rohaendi, S.H.

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya