| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 56/Pid.B/2026/PN Cms | HENDI ROHAENDI, S.H. | MUHAMMAD TAUFIK Bin IAN KUSDIAMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 56/Pid.B/2026/PN Cms | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-769/M.2.25/Eoh.2/04/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM – II – 028 / Ciami / 04 /2026.
KE-SATU
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TAUFIK Bin IAN KUSDIAMAN pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari 2025, bertempat di Kantor Koperasi Serba Usaha Serawai di jalan Kalapanunggal Rt 033 Rw 010 Desa Sindangkasih Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum, memiliki, suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa setelah dilakukan pengecekan pada data yang ada pada data Koperasi serawai maka diketahui yaitu diketahui dari data nasabah yang dibuat fiktif oleh terdakwa kurang lebih sebanyak 418 (empat ratus delapan belas) nasabah fiktif dimana tempat – tempat nasabah tersebut berbagai kota yang mana sebagai wilayah uang yang dipinjamkan oleh petugas koperasi diantaranya yaitu nasabah – nasabah yang bertempat tinggal : di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan Kabupaten Majalengka. Adapun yang seolah- olah pada nasabah yang difiktifkan oleh terdakwa tersebut jumlah uang yang telah cair keluar dari Koperasi sampai kepada terdakwa melalui para mantri di Koperasi tersebut rata -rata jumlah uang kepada pada nasabah fiktif pernasabah fiktifnya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih, yang secara bertahap antara akhir bulan Nopember 2024 sampai dengan akhri bulan januari 2025, sesuai Promis atau bukti pengeluaran uang pinjaman berikut copi KTP nasabah ; Dan dengan cara terdakwa sendiri yang menentukan jumlah uang pinjaman fiktifnya, untuk selanjutnya uang hasil pinjaman fikti sebagaian atau seluruhnya terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa diantaranya untuk membeli sebidang tanah dan membeli 1 (satu) unit sepeda motor, sehingga akibat perbuatan terdakwa pihak Koperasi Serba Usaha Sewai menderita kerugian sebesar Rp. 229.384.000,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa HENDRA LESMANA Bin (alm) KUSNADI diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP. -----------------------------------------------------------------
ATAU KE - DUA
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TAUFIK Bin IAN KUSDIAMAN pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di Jalan Kantor Koperasi Serba Usaha Serawai di jalan Kalapanunggal Rt 033 Rw 010 Desa Sindangkasih Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum, memiliki, suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana. disebabkan karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa setelah dilakukan pengecekan pada data yang ada pada data Koperasi serawai maka diketahui yaitu diketahui dari data nasabah yang dibuat fiktif oleh terdakwa kurang lebih sebanyak 418 (empat ratus delapan belas) nasabah fiktif dimana tempat – tempat nasabah tersebut berbagai kota yang mana sebagai wilayah uang yang dipinjamkan oleh petugas koperasi diantaranya yaitu nasabah – nasabah yang bertempat tinggal : di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan Kabupaten Majalengka. Adapun yang seolah- olah pada nasabah yang difiktifkan oleh terdakwa tersebut jumlah uang yang telah cair keluar dari Koperasi sampai kepada terdakwa melalui para mantri di Koperasi tersebut rata -rata jumlah uang kepada pada nasabah fiktif pernasabah fiktifnya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih, yang secara bertahap antara akhir bulan Nopember 2024 sampai dengan akhri bulan januari 2025, sesuai Promis atau bukti pengeluaran uang pinjaman berikut copi KTP nasabah ; Dan dengan cara terdakwa sendiri yang menentukan jumlah uang pinjaman fiktifnya, untuk selanjutnya uang hasil pinjaman fikti sebagaian atau seluruhnya terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa diantaranya untuk membeli sebidang tanah dan membeli 1 (satu) unit sepeda motor, sehingga akibat perbuatan terdakwa pihak Koperasi Serba Usaha Sewai menderita kerugian sebesar Rp. 229.384.000,- (dua ratus dua puluh Sembilan juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa HENDRA LESMANA Bin (alm) KUSNADI diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 488 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.-----
Ciamis, 13 April 2026. Penuntut Umum,
Hendi Rohaendi, S.H. Jaksa Muda
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

