Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Cms HENDI ROHAENDI, S.H. SYAIFUL ANWAR Bin MUKADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-700/M.2.25/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI ROHAENDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL ANWAR Bin MUKADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

               

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

P-29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-III/011/CIAMI/04/2026.

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

SYAIFUL ANWAR bin MUKADI.

Tempat Lahir

:

Bekasi.

Umur / Tanggal Lahir

:

28 Tahun / 27 Desember 1997.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Perumahan Papan Mas Indah Blok A15 Rt. 007 Rw. 004 Kelurahan Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum / Tidak bekerja.

Pendidikan

NIK

:

:

Sekolah Dasar / Sederajat

3216062712970005.

 

II.   PENANGKAPAN

  •  

Terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh Penyidik POLRI Polres Ciamis pada tanggal 28 Januari 2026.

 

III.  PENAHANAN

-

Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Penyidik POLRI Polres Ciamis dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Polres Ciamis sejak tanggal 29 Januari 2026 sampai dengan tanggal 17 Februari 2026;

 

-

Terhadap terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis (selaku Penuntut Umum) dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Ciamis sejak tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026;

 

-

Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 26 Maret 2026 sampai dengan tanggal 14 April 2026.

 

IV. DAKWAAN

PERTAMA :

 

----- Bahwa terdakwa SYAIFUL ANWAR bin MUKADI  pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026  18.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di daerah Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, maka sesuai Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Ciamis berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja kering . Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----

  • Bahwa terdakwa SYAIFUL ANWAR bin MUKADI sedang  membutuhkan narkotika jenis ganja dengan maksud untuk terdakwa konsumsi sehingga terdakwa membeli  narkotika ganja kering tersebut dengan cara browsing dan scrolling akun instagram setelah menemukan akun @sahabat_uye dengan snap atau iklan : “ready boskuu” dengan gambarnya seperti daun-daun ganja kering, kemudian terdakwa mengirim pesan melalui direct mesagge kemudian terdakwa mengetik: ‘bang ganja na masih ada ? akun tersebut menjawab : “masih, mau pesan berapa” terdakwa menjawab : saya mau pesan 200 aja bang bisa? Dijawab : “ok” kemudian dari akun tersebut mengirim nomor rekening bank mandiri, dengan nomornya terdakwa sudah lupa, tidak lama kemudian terdakwa mengirim uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui rekening yang dikirim, selanjutnya dari akun tersebut mengirim Maps atau peta, dengan  tujuan menunjukan tempat dimana pesanan ganja yang terdakwa pesan.
  • Bahwa terdakwa setelah menerima Maps / peta tersebut pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas mengambil daun ganja kering di daerah Gabus Tambun utara Kota Bekasi, selanjutnya terdakwa bertempat di lapangan bola daerah Bekasi mengkonsumsi ganja kering tersebut dengan cara melinting ganja kering dengan sebuah papir bekas rokok sampurna kretek, lalu dibakar dan dihisap layaknya seperti merokok.
  • Bahwa selanjutnya selesai mengkomsumsi ganja kering tersebut lalu terdakwa berangkat ke Ciamis memenui teman terdakwa berangkat pada sekitar jam 19.00 wib dengan menggunakan kendaraan umum sampai di daerah Ciamis pada  hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jm 02.30 wib dan saat terdakwa menunggu teman terdakwa datang bertempt di depan Kantor Pos Ciamis, lalu terdakwa didatangi oleh 3 (tiga) orang petugas yang tidak terdakwa kenal yang mengaku dari SatRes narkoba Polres Ciamis dan dilakukan peggeledahan terhadap badan dan pakain terdakwa berhasil ditemukan barang bukti yaitu ganja kering sisa dari terdakwa konsumsi sebelumnya yaitu : 1 (satu) buah kantong kresek berukuransedang yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering didalam 1 (satu) buah tas merk bata, warna hitam milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Polres Ciamis.

Bahwa Berita Acara Pengambilan Sampel pada hari Rabu tanggal 28 bulan Januari  2025  jam 12.00 wib telah dilaksanakan pengambilan sampel urine dengan wadah pot yang telah diberi kode untuk dilakukan Screening test di Kinik Pratama Polres Ciamis dengan Keterangan Sebagai berikut :

Nama                         : SYAIFUL ANWAR bin MUKADI

Usia                            : 28 Tahun ;

Jenis Kelamin            : laki – laki ;

Nomor Kode sampel : 21.

HASIL PEMERIKSAAN :

Amfetamin

Metamfetamin

Heroin 

Opiat

Ganja

Benzodiazepin

Negatif (-)

Negatif (-)

Negatif (-)

Negatif (-)

Positif  (+)

Negatif (-)

Hasil pemeriksaan tersebut hanya bersifat screening sehingga bila diperlukan maka dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan (konfirmatif test) ke lab forensic.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0695 / NNF / 2025 tanggal 10 Pebruari 2026 yang ditanda tangani oleh Sdr. YUSWARDI, S.Si., Apt. M.M. dan Sdri. PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm. yang masing-masing adalah pemeriksa Narkoba pada Pusat Laboratorium Forensik tersebut diatas, atas perintah dari Kapuslabfor Bareskrim Polri.
  • 1 (satu) kantong plastic warna hitam berisikan daun daun kering dengan berat netto  : 58,9506 gram diberi nomor bukti :  0726/2026/NF;

Disita dari  Terdakwa SYAIFUL ANWAR bin MUKADI.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

  • Barang bukti Nomor 0726/2026/NF dari hasil pemeriksaan adalah benar Ganja mengandung Narkotika  Ganja Adalah terdaftar dalam golonga I nomor urut 8 lampiran  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 03/13214/1/2026, menyatakan bahwa pada tanggal dua puluh delapan Januari   dua ribu dua puluh enam di Kantor PT Pegadaian UPC Ciamis oleh Ka Unit PT Pegadaian Ciamis selah dilakukan penimbangan  terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) kantong kresek warna  hitam berisi narkotika jenis daun Ganja kering dari hasil keseluhan bukti tersebut setelah ditimbang dengan barat TOTAL : 60.57 GRAM 
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pihak yang memiliki hak, izin, ataupun kewenangan dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau mempergunakan narkotika serta Terdakwa tidak bekerja pada lembaga atau instansi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, penelitian, maupun pengembangan ilmu pengetahuan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan untuk berhubungan dengan narkotika, melainkan diketahui hanya merupakan warga sipil biasa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan, keahlian, maupun profesi yang berkaitan dengan narkotika.
  • Bahwa kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I, baik jenis Ganja hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dengan izin resmi dari pemerintah. Perbuatan Terdakwa yang menguasai dan menyimpan narkotika tersebut tanpa hak dan tanpa izin bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan.

 

----- Perbuatan terdakwa SYAIFUL ANWAR bin MUKADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa SYAIFUL ANWAR bin MUKADI  pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026  03.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Depan Kantor Pos Ciamis di Jalan Jendral Sudirman No 2 Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman jenis Ganja kering . Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa terdakwa SYAIFUL ANWAR bin MUKADI  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas atau pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026  03.00 WIB bertempat di Depan Kantor Pos Ciamis di Jalan Jendral Sudirman No 2 Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, telah ditemukan barang bukti terhadap diri terdakwa. Dimana berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 20.00 wib ketika  saksi ALIF PANJI UTAMA SH bin ANDI RIFA’I dan  rekan sedang  satuan reserse  Narkoba Polres Ciamis  mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya  mengenai  adanya yang  melakukan transaksi Narkotika di sekitar Kecamatan Ciamis Kabuapten Ciamis, selanjutnya saksi ALIF PANJI UTAMA SH dan rekan melakukan penyelidikan, sehingga pada pelaksanaan monitorign lebih lanjut pada hari Selasa tanggal 27 januari 2026 sekira jam 03.00 wib diketahui di depan Kantor Pos Ciamis yang beralamat di Jalan Jend Sudirman no 2 Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten  melihat  seorang laki – laki yang gelagatnya  mencurigakan dan setelah dihampiri dan ditanya laki laki tersebut mengaku  benama SYAIFUL ANWAR bin MUKADI, dan diketahui  makskud dan tujuannya terdakwa berada ditempat tersebut  dirinya akan melakukan  trasaksi Narkotika.
  • Bahwa tindakan saksi ALIF PANJI UTAMA SH melakukan  pengeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa  dengan disaksikan oleh masyarakat disitu dan berhasil itemukan barang bukti  1 (satu ) kantor plasitk warna hitam berukuran sedang  besikan narkotika  jenis daun jgaja kering, 1 (satu) tas selempang merk Bata diakui milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan di   kantor Satres narkoba Polres Ciamis untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, selanjutnya telah disita pula alat komuniksi terdakwa  berupa 1 (satu) buah Handphone merk Redmi note 11 warna biru muda, berikut  sim card dengan nomor : 085800346698 dan IMEI 861631061508925;
  • Bahwa sejak terdakwa sedang membutuhkan narkotika jenis ganja dengan maksud untuk terdakwa konsumsi sehingga terdakwa membeli  narkotika ganja kering tersebut dengan cara browsing dan scrolling melalui Handphone merk Redmi note 11 warna biru muda milik terdakwa melalui akun instagram setelah menemukan akun @sahabat_uye dengan snap atau iklan : “ready boskuu” dengan gambarnya seperti daun-daun ganja kering, kemudian terdakwa mengirim pesan melalui direct masagge kemudia terdakwa mengetik: ‘bang ganja na masi hada ? akun tersebut menjawab : “masih, mau pesan berapa” terdakwa menjawab : saya mau pesan 200 aja bang bisa? Dijawab : “ok” kemudian dari akun tersebut mengirim nomor rekening bank mandiri, dengan nomornya terdakwa sudah lupa, tidak lama kemudian terdakwa mengirim uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui rekening yang dikirim, selanjutnya dari akun tersebut mengirim Maps atau peta, dengan  tujuan menunjukan tempat dimana pesanan ganja yang terdakwa pesan.
  • Bahwa terdakwa setelah menerima Maps / peta tersebut masih pada hari itu juga pada sekitar jam 18.00 wib  mengambil daun ganja kering di daerah Gabus Tambun utara Kota Bekasi, selanjutnya terdakwa bertempat di lapangan bola daerah Bekasi mengkonsumsi ganja kering tersebut dengan cara melinting ganja kering dengan sebuah papir bekas rokok sampurna kretek, lalu dibakar dan dihisap layaknya seperti merokok.
  • Bahwa selanjutnya selesai mengkomsumsi ganja kering tersebut lalu terdakwa berangkat ke Ciamis memenui teman terdakwa berangkat pada sekitar jam 19.00 wib dengan menggunakan kendaraan umum sampai di daerah Ciamis pada  hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jm 02.30 wib dan saat terdakwa menunggu teman terdakwa datang bertempt di depan Kantor Pos Ciamis, lalu terdakwa didatangi oleh 3 (tiga) orang petugas yang tidak terdakwa kenal yang mengaku dari SatRes narkoba Polres Ciamis dan dilakukan peggeledahan terhadap badan dan pakain terdakwa berhasil ditemukan barang bukti yaitu ganja kering sisa dari terdakwa konsumsi sebelumnya yaitu : 1 (satu) buah kantong kresek berukuransedang yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering didalam 1 (satu) buah tas merk bata, warna hitam milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Polres Ciamis.
  • Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan tes urin dengan berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sampel pada hari Rabu tanggal 28 bulan Januari  2025  jam 12.00 wib telah dilaksanakan pengambilan sampel urine dengan wadah pot yang telah diberi kode untuk dilakukan Screening test di Kinik Pratama Polres Ciamis dengan Keterangan Sebagai berikut :

Nama                        : SYAIFUL ANWAR bin MUKADI

Usia                           : 28 Tahun ;

Jenis Kelamin           : laki – laki ;

Nomor Kode sampel : 21.

HASIL PEMERIKSAAN :

Amfetamin

Metamfetamin

Heroin 

Opiat

Ganja

Benzodiazepin

Negatif (-)

Negatif (-)

Negatif (-)

Negatif (-)

Positif  (+)

Negatif (-)

Hasil pemeriksaan tersebut hanya bersifat screening sehingga bila diperlukan maka dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan (konfirmatif test) ke lab forensic.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0695 / NNF / 2025 tanggal 10 Pebruari 2026 yang ditanda tangani oleh Sdr. YUSWARDI, S.Si., Apt. M.M. dan Sdri. PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm. yang masing-masing adalah pemeriksa Narkoba pada Pusat Laboratorium Forensik tersebut diatas, atas perintah dari Kapuslabfor Bareskrim Polri.
  • 1 (satu) kantong plastic warna hitam berisikan daun daun kering dengan berat netto  : 58,9506 gram diberi nomor bukti :  0726/2026/NF;

Disita dari  Terdakwa SYAIFUL ANWAR bin MUKADI.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

  • Barang bukti Nomor 0726/2026/NF dari hasil pemeriksaan adalah benar Ganja mengandung Narkotika  Ganja Adalah terdaftar dalam golonga I nomor urut 8 lampiran  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 03/13214/1/2026, menyatakan bahwa pada tanggal dua puluh delapan Januari   dua ribu dua puluh enam di Kantor PT Pegadaian UPC Ciamis oleh Ka Unit PT Pegadaian Ciamis selah dilakukan penimbangan  terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) kantong kresek warna  hitam berisi narkotika jenis daun Ganja kering dari hasil keseluhan bukti tersebut setelah ditimbang dengan barat TOTAL : 60.57 GRAM 
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pihak yang memiliki hak, izin, ataupun kewenangan dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau mempergunakan narkotika serta Terdakwa tidak bekerja pada lembaga atau instansi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, penelitian, maupun pengembangan ilmu pengetahuan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan untuk berhubungan dengan narkotika, melainkan diketahui hanya merupakan warga sipil biasa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan, keahlian, maupun profesi yang berkaitan dengan narkotika.
  • Bahwa kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I, baik jenis Ganja hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dengan izin resmi dari pemerintah. Perbuatan Terdakwa yang menguasai dan menyimpan narkotika tersebut tanpa hak dan tanpa izin bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan.

 

----- Perbuatan terdakwa SYAIFUL ANWAR bin MUKADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

 

Ciamis, 01 April  2026

Penuntut Umum

 

 

 

Hendi Rohaendi, S.H.

Jaksa Muda

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya