| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan/atau Tergugat XI telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah terhadap perbuatan hukum berupa pemesanan plat nomor rumah oleh Tergugat II s/d Tergugat IX kepada Penggugat;
- Menyatakan sah terhadap tagihan-tagihan Penggugat kepada:
- Tergugat II sebesar Rp.21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Tergugat III sebesar Rp.28.280.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Tergugat IV sebesar Rp.9.540.000,- (sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
- Tergugat V sebesar Rp.27.480.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Tergugat VI sebesar Rp.13.540.000,- (tiga belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
- Tergugat VII sebesar Rp.11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
- Tergugat VIII sebesar Rp.7.920.000,- (tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah); dan/atau
- Tergugat IX sebesar Rp.29.240.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.77.080.000,- (tujuh puluh tujuh juta delapan puluh ribu rupiah);
- Menghukum:
- Tergugat II untuk membayar tagihan kepada Penggugat sebesar Rp.21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Tergugat III untuk membayar tagihan kepada Penggugat sebesar Rp.28.280.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Tergugat IV untuk membayar tagihan kepada Penggugat sebesar Rp.9.540.000,- (sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
- Tergugat V untuk membayar tagihan kepada Penggugat sebesar Rp.27.480.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Tergugat VI untuk membayar tagihan kepada Penggugat sebesar Rp.13.540.000,- (tiga belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
- Tergugat VII untuk membayar tagihan kepada Penggugat sebesar Rp.11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
- Tergugat VIII untuk membayar tagihan kepada Penggugat sebesar Rp.7.920.000,- (tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah); dan/atau
- Tergugat IX untuk membayar tagihan kepada Penggugat sebesar Rp.29.240.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat X untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat XI untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XI secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) setelah putusan atas perkara ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht);
- Menetapkan biaya menurut hukum;
Atau, Ex aequo et bono. |