Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Cms WAHYU HIDAYAT, S.H. 1.ENDI SUHENDI, S.Pd. (Tergugat I)
2.Kepala Desa Tonjong (Tergugat II)
3.Kepala Desa Mekarsari (Tergugat III)
4.Kepala Desa Cibuniasih (Tergugat IV)
5.Kepala Desa Pangliaran (Tergugat V)
6.Kepala Desa Jayamukti (Tergugat VI)
7.Kepala Desa Margaluyu (Tergugat VII)
8.Kepala Desa Pancawangi (Tergugat VIII)
9.Kepala Desa Cibongas (Tergugat IX)
10.LU RAHMAT (Tergugat X)
11.YOGA BUDI PERMANA (Tergugat XI)
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Cms
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHYU HIDAYAT, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIDIK PUGUH INDARTO, S.H., M.H.WAHYU HIDAYAT, S.H.
Tergugat
NoNama
1ENDI SUHENDI, S.Pd. (Tergugat I)
2Kepala Desa Tonjong (Tergugat II)
3Kepala Desa Mekarsari (Tergugat III)
4Kepala Desa Cibuniasih (Tergugat IV)
5Kepala Desa Pangliaran (Tergugat V)
6Kepala Desa Jayamukti (Tergugat VI)
7Kepala Desa Margaluyu (Tergugat VII)
8Kepala Desa Pancawangi (Tergugat VIII)
9Kepala Desa Cibongas (Tergugat IX)
10LU RAHMAT (Tergugat X)
11YOGA BUDI PERMANA (Tergugat XI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TONI KUSWARA (Turut Tergugat I)
2UJANG PRIATNA (Turut Tergugat II)
3M. ARIEF HIKMAWAN (Turut Tergugat III)
4NANA JAYANTARA (Turut Tergugat IV)
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fredy Kristianto, SHM. ARIEF HIKMAWAN (Turut Tergugat III)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan/atau Tergugat XI telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan sah terhadap perbuatan hukum berupa pemesanan plat nomor rumah oleh Tergugat II s/d Tergugat IX kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah terhadap tagihan-tagihan Penggugat kepada:
  1. Tergugat II sebesar Rp.21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
  2. Tergugat III sebesar Rp.28.280.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
  3. Tergugat IV sebesar Rp.9.540.000,- (sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
  4. Tergugat V sebesar Rp.27.480.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
  5. Tergugat VI sebesar Rp.13.540.000,- (tiga belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
  6. Tergugat VII sebesar Rp.11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
  7. Tergugat VIII sebesar Rp.7.920.000,- (tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah); dan/atau
  8. Tergugat IX sebesar Rp.29.240.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.77.080.000,- (tujuh puluh tujuh juta delapan puluh ribu rupiah);
  2. Menghukum:
  1. Tergugat II untuk membayar tagihan kepada Penggugat sebesar Rp.21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
  2. Tergugat III untuk membayar tagihan kepada Penggugat sebesar Rp.28.280.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
  3. Tergugat IV untuk membayar tagihan kepada Penggugat sebesar Rp.9.540.000,- (sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
  4. Tergugat V untuk membayar tagihan kepada Penggugat sebesar Rp.27.480.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
  5. Tergugat VI untuk membayar tagihan kepada Penggugat sebesar Rp.13.540.000,- (tiga belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
  6. Tergugat VII untuk membayar tagihan kepada Penggugat sebesar Rp.11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
  7. Tergugat VIII untuk membayar tagihan kepada Penggugat sebesar Rp.7.920.000,- (tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah); dan/atau
  8. Tergugat IX untuk membayar tagihan kepada Penggugat sebesar Rp.29.240.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
  1. Menghukum Tergugat X untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
  2. Menghukum Tergugat XI untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  3. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XI secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) setelah putusan atas perkara ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht);
  4. Menetapkan biaya menurut hukum;

Atau, Ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak