Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Plw/2017/PN Cms UNDANG TIAN PT. BUKOPIN,Tbk. Cabang Tasikmalaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.Plw/2017/PN Cms
Tanggal Surat Kamis, 19 Okt. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UNDANG TIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF HENDRIANA, SH.UNDANG TIAN
Tergugat
NoNama
1PT. BUKOPIN,Tbk. Cabang Tasikmalaya
2KEMENTRIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH DJKN JAWA BARAT CQ KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA TASIKMALAYA.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Memerintahkan Para Terlawan untuk menangguhkan lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan berupa " sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01738,Surat Ukur No. 00030/1999 tertanggal 06.05.1999, dengan Luas Tanah : 891 M2, setempat terletak dan dikenal di Desa Babakan Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat tercatat atas nama Undang Tian ", sampai perkara ini mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  2. Memerintahkan kepada Terlkawan I untuk tidak menerapkan bungan berjalan dan denda terhadap kredit Pelawan yang telah di kategorikan sebagai kredit macet .

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3.  Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang beritikad baik ;
  4. Menyatakan bahwa penjualan lelang terhadap objek Hak Tanggungan tanpa viat Pengadilan Negeri Setempat, yaitu berupa : lelang sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01738,Surat Ukur No. 00030/1999 tertanggal 06.05.1999, dengan Luas Tanah : 891 M2, setempat terletak dan dikenal di Desa Babakan Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat tercatat atas nama Undang Tian, batal demi hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum ;
  5. Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan 2 (Para Pelawan) untuk menunda pelaksanaan lelang terhadap objek Hak Tanggungan berupa : sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01738,Surat Ukur No. 00030/1999 tertanggal 06.05.1999, dengan Luas Tanah : 891 M2, setempat terletak dan dikenal di Desa Babakan Kecamatan Pangandaran Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat tercatat atas nama Undang Tian sampai perkara ini mendapatkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  6. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk menerima itikad baik pelawan untuk membayar hutangnya tersebut dengan cara di bayar sisa hutang pokoknya sebesar Rp. Rp. 308,469,878,00- yang pembayarannya di mulai terhitung sejak perkara ini telah mempunyai putusan yang mengikat dan berkekuatan hukum tetap .
  7. Menghukum kepada Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan ;
  9. Menyatakan putusan in dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet ;

A T A U :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak