Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2026/PN Cms HENDI ROHAENDI, S.H. UNTUNG SUGIARTO BIN (ALM) RADIKUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-581/M.2.25/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI ROHAENDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNTUNG SUGIARTO BIN (ALM) RADIKUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

       "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :  PDM-III-007/CIAMI/03/2026

                                                    

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

   :

Untung Sugiarto Bin (Alm) Radikun.

Tempat lahir

:

Ciamis.

Umur/Tgl. Lahir

:

50 Tahun / 07 Mei 1975.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun Wanayasa Rt. 012 Rw. 003 Desa Cibadak Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis;

Agama.

Pekerjaan.

:

:

Islam.

Buruh Harian Lepas.

Pendidikan.

    :    SMK.

 

       

 

  1. PENANGKAPAN ; 
  • Terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh Penyidik Polres Pangandaran pada tanggal 11 Januari 2026.
  1. PENAHANAN :

Penyidik.

:

Terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Polres Pangandaran sejak tanggal 12 Januari 2026 s/d 31 Januari 2026.

Perpanjangan Penuntut Umum.

:

Terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan oleh Kajari Ciamis dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Polres Pangandaran sejak tanggal 01 Februari 2026 s/d 12 Maret 2026.

Penuntut Umum.

:

Terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 09 Maret 2026 s/d 28 Maret 2026.

 

  1. DAKWAAN

KESATU

 

----- Bahwa Terdakwa UNTUNG SUGIARTO bin (alm) RADIKUN  pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026, sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jembatan Merah Pangandaran di Dusun Parapat Rt 007 Rw 009 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran,, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, melawan hukum, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  awalnya pada hari Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, ketika Anggota Sat Narkoba Polres Pangandaran sedang melakukan Patroli di daerah Pangandaran,  telah  menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya yang melakukan Penyalahgunaan Psikotropika Jenis Riklona Clonazepam tablet 2 Mg, Mersi Alprazolam tablet 1 Mg, Calmlet Alprazolam tablet 1 Mg, Zypraz Alprazolam tablet 1 Mg, Zolastin tablet 1 Mg, Kemudian Team Melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan informasi dan mendatangi TKP serta mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan dan ternyata benar, sekira pukul 20.00 WIB. di Jembatan Merah Pangandaran, Dusun Parapat RT 007 RW 009 Desa Pangandaran Kabupaten Pangandaran, setelah orangya ditemukan lalu  setelah memperkanalkan diri dari Kepolisian Satres Narkoba terhadap orang tersebut dan di periksa orang tersebut mengaku bernama  UNTUNG SUGIARTO BIN (alm) RADIKUN.
  • Selanjutnya  dilakukan  penggeledahan terhadap  badan dan pakaian terhadap terdakwa UNTUNG SUGIARTO bin (alm) RADIKUN  berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas hitam merk polo yang berisi : 1 (satu) lembar berisi 10 (sepuluh) butir Riklona Clonazepam tablet 2 Mg, 1 (satu) lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat  Mersi Alprazolam tablet 1 Mg, 3 (tiga) lembar berisi 10 (sepuluh) butir total 30 (tiga puluh) butir obat  Calmlet Alprazolam tablet 1 Mg, 1 (satu) lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat  Zypraz Alprazolam tablet 1 Mg, 1 (satu) lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat  Zolastin tablet 1 Mg, 2 (dua) lembar berisi 5 (lima) butir total 10 (sepuluh) butir obat  Mersi Alprazolam tablet 1 Mg, 1 (satu) buah Handphone berwarna biru dengan merk VIVO 1904 dengan No. Hp 081214789372 sebagai alat komunikasi transaksi Pembelian dan Penjualan Psikotropika tersebut dan semua barang bukti  diakui milik terdakwa selanjutnya  terdakwa  berikut barang bukti  diamankan dan  dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pangandaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan berhasil diketahui sehingga terdakwa bisa mengenali dan mengatahui  jenis obat-obatan berupa psikotropika  berawal dari  seorang dokter namun setelah diperiksa lebih lanjut dalam ternyata mendapatkan dari seseorang yang Bernama Sdr. DIAN (DPO) yang bekerja di sebuah apotek “SIGLO FARMA” yang berada di daerah Bandung namun Sdr. DIAN ternyata sdr DIAN tersebut  bukan seorang tenaga kerja kesehatan.
  • Bahwa pembelian yang dilakukan oleh terdakwa Psikotropika dengan cara menitip  kepada Sdr. DIAN (DPO) pada hari selasa tanggal 6  januari 2026 dengan rincian harga yaitu :
    1. Terdakwa membeli  Psikotropika jenis Riklona Clonazepam tablet 2 Mg dengan harga perlembar berisi 10 (sepuluh) butir nya Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan Tersangka menebus obat nya sebanyak 3 (tiga) lembar total 30 (tiga puluh) butir dengan harga total Rp. 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah). –
    2. Terdakwa membeli  psikotropika jenis Mersi Alprazolam tablet 1 Mg dengan harga perlembar berisi 10 (sepuluh) butir nya Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan Tersangka menebus obat nya sebanyak 3 (tiga) lembar total 30 (tiga puluh) butir dengan harga total Rp. 165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah). 
    3. Terdakwa membeli psikotropika jenis Calmlet Alprazolam tablet 1 Mg dengan harga perlembar berisi 10 (sepuluh) butir nya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Tersangka menebus obat nya sebanyak 5 (lima) lembar total 50 (lima puluh) butir dengan harga total Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). 
    4. Tersangka beli psikotropika jenis Zypras Alprazolam tablet 1 Mg dengan harga perlembar berisi 10 (sepuluh) butir nya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Tersangka menebus obat nya sebanyak 1 (satu) lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga total Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
    5. Terdakwa membeli psikotropika jenis Zolastin tablet 1 Mg dengan harga perlembar berisi 10 (sepuluh) butir nya Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan Tersangka menebus obat nya sebanyak 2 (dua) lembar dengan total 20 (dua puluh) butir dengan harga total Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah). 
    6. Terdakwa membeli  psikotropika jenis Atarax Alprazolam tablet 1 Mg dengan harga perlembar berisi 10 (sepuluh) butir nya Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan Tersangka menebus obat nya sebanyak 2 (dua) lembar dengan total 20 (dua puluh) butir dengan harga total Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah). 
  • Bahwa  terdakwa untuk melakukan pembayaran atas pembelian Psikotropika ketika terdakwa teman terdakwa bernama DIAN (DPO) sedang berangkat ke Bandung, lalu terdakwa menelpon SDR DIAN dengan maksud untuk menitip pembelian Psikotroppika namun uangnya dengan uang terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa langsung mengirimkan uangnya dengann cara terdakwa  mendatangi sebuah BRI Link di Banjarsari  terdakwa  untuk pembelian Psikotrpika tersebut   mengirim uang  sebanyak Rp. 1.650.000,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ke rekening bank BCA atas nama RAI FARMA CV, kemudian  Sdr. DIAN (DPO)  yang mengambil obat Psokotropikan tersebut, kemudian terdakwa menerangkan sdr DIAN itu adalah seseorang yag bekerja di SIGLO FARMA, namun sebenarnya sdr DIAN tidak memiliki keilmuan dan bukan sebagai Tenaga Kesehatan, setelah itu terdakwa menghubungi teman terdakwa yang suka bareng konsultasi untuk memberitahu bahwa terdakwa sedang tidak bisa ikut konsul karena tidak enak badan dan saudara mencoba menyampaikan kepada Sdr. DIAN  untuk teman terdakwa yang membawa karena tidak enak badan, sekira pukul 18.30 wib terdakwa di telpon oleh Sdr. GOFAR bahwa Sdr, GOFAR sudah di banjarsari dan terdakwa memutuskan untuk mengambil di daerah Cikuman Banjarsari sekira pukul 19.00 Wib.
  • Bahwa perbuatan terdakwa selanjutnya adalah dari hasil pembelian Psikotropika yang pertama beli dari Sdr. DIAN (DPO) tanpa resep dokter  pada hari selasa tanggal 6  januari 2026 dan terdakwa  menjual kepada Sdr. AJI PANGESTU sebanyak 9 (Sembilan) kali dan setiap penjualan kepada  Sdr. AJI PANGESTU   sebanyak  2 (dua) butir obat Mersi Alprazolam tablet 1 Mg seharga  Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga sempat memberikan secara Cuma – Cuma kepada Sdr. AJI PANGESTU sebanyak 30 (tiga puluh) kali dengan waktu yang berbeda yaitu dari bulan agustus 2023 sampai hari minggu tanggal 11 bulan januari 2026 adapun pemberian Cuma Cuma yang dilaukan oleh terdakwa sebanyak  1 (satu) butir Mersi Alprazolam 1 Mg.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa   menjual dan memberi secara Cuma – Cuma kepada Sdr. AJI PANGESTU di karnakan dia bekerja di terdakwa sebagai joki burung terdakwa dan dia mengetahui bahwa tedakwa mempunyai obat – obatan seperti itu serta menjual obat psikotropika jenis Mersi Alprazolam tablet 1 Mg tersebut dengan 1 (satu) butir nya terdakwa menghargakan  dengan nominal Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk obat psikotropika lain nya tidak terdakwa jual dan terdakwa konsumsi sendiri. 
  • Bahwa seluruh perbuatan terdakwa  mengkonsumi memiliki dan menjual Psikotropika tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dan tanpa dengan  rekap medis 
  • Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa dari penjualan per 1 (satu) butir obat psikotropika jenis Mersi Alprazolam tablet 1 Mg  keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan itu sudah habis terpakai oleh Tersangka.-
  • Bahwa selanjutnya pada  hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Wib pada saat terdakwa  sedang di rumah ada dihubungai oleh   oleh teman terdakwa yaitu teman yang kenal  pada saat nongkrong yaitu Sdr. BAGUS (DPO) dan terdakwa  memberitahu bahwa Tersangka memiliki obat psikotropika pada saat itu dan kemudian terdakwa dihubungi teman terdakwa Sdr. BAGUS (DPO) membutuhkan obat Mersi Alprazolam 1 Mg dan terdakwa pada saat sedang butuh  uang maka terdakwa berangkat ke pelabuhan pangandaran, lalu terdakwa   menjemput pegawai terdakwa yang bernaa  Sdr. AJI PANGESTU untuk mengantar terdakwa  ke pangandaran, saat itu terdakwa sempat  kasih terlebih dahulu Sdr. AJI PANGESTU 1 (satu) butir obat Mersi Alprazolam 1 Mg, terdakwa  pun dengan Sdr. AJI PANGESTU berangkat ke pangandaran dan sampai di pangandaran pukul 19.45 wib,  pukul 20.00 wib tiba – tiba saat itu terdakwa ada didatangi orang tidak dikenal dengan menunjukan surat perintah tugas kepada terdakwa lalu terdakwa diperiksa lalu dilakukan  penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang akan terdakwa jual  ke teman terdakwa tersebut kemudian terdakwa dibawa untuk dilakkukan pemeriksaan lebih lanjut di kesatuan reserse narkoba polres pangandaran.
  • Bahwa terdakwa ketika membeli, memiliki dan mengkonsumsi Psikotropika jenis obat Alprazolam dan jenis Riklona tersebut tanpa  menggunakan tanpa resep dokter dan tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang atau badan terkait lainnya, selanjutnya tujuan terdakwa memiliki obat psikotropika disamping untuk dijual lagi  juga  untuk digunakan terdakwa sendiri.
  • Bahwa  kegunaan Psikotropika jenis Alprazolam 1mg adalah untuk sebagai obat penenang, kecamatan dan ganggun panik, sedangkan untuk Riklona 2 mg kegunaa dan peruntukannya mengatasi panik dan kejang epilepsi ;

----- Bahwa  berdasarkan  Berita  Acara  Pemeriksaan  LABORATORIS KRIMINALISTIK Barang Bukti  : No  LAB : 0210 / NNF  / 2026.

Pada hari Kamis tanggal 22 Januari  dua ribu dua puluh enam Oleh : 1. YUSWARDI S.Si,Apt, MM, Kasub Bidang Narkotika bidang Narkobafor  dan PRIMA HAJATRII, S.Si, M Farm  Kaur Sub Bidang Narkotika  bidang Narkobafor masing - masing  pada   Pusat Lab Forensik, Bareskrim Polri.

Masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kapus Lab forensik Bareskrim Polri No. Srpin 2/I/9.5/2026 tanggal 2 Januari 2026 telah  selesai melakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang diterima di bidang Narkoba Puslabfor Bareskrim Polri tanggal 22 Januari  2026 dengan hasil sebagai berikut :

 

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Berupa: 1 (satu) buah Amplop berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran poto) setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat :

    1. 1 (satu) bungkus kemasan Blister Silver  “ Riklona clonazapam 2 mg  10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “MF” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto selurunya  1,9490 gram diberi nomor barang bukti :   0122/2026/NF
    2. 1 (satu) bungkus kemasan Strif  silver “ Alprazolam 1 mg” 10 (sepuluh) butir tablet warna  ungu logo “MF” berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto selurunya  0,7480 gram diberi nomor barang bukti :   0123/2026/NF
    3.  1 (satu) bungkus kemasan Strif Biru  “Calmlet Alprazolam 1 mg “ 10 (sepuluh) butir tablet warna  Pink logo “SS” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto selurunya  2,4330 gram diberi nomor barang bukti :   0124/2026/NF
    4. 1 (satu) bungkus kemasan Strif silver Zypraz Alprazolam 1 mg ; 10 (sepuluh) butir Kaplet warna Pink logo “Kalbe ”  dengan berat netto selurunya  2,2920 gram diberi nomor barang bukti :   0125/2026/NF
    5. 1 (satu) bungkus kemasan strif silver Zolastik Aprazolam 1 mg “ ; 10 (sepuluh) butir Tablet  warna Orange logo “GF”  berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto selurunya  1,6300 gram diberi nomor barang bukti  0126/2026/NF

 Barang bukti disita dari tersangka : UNTUNG SUGIARTO bin (alm) RADIKUN.

 

  1. MAKSUD PEMERIKSAAN :

Sesuai dengan permintaan Kepala Kepolisian resor Pangandaran.

 

  1. PROSEDUR PEMERIKSAAN :

----- terhadap barang bukti tablet warna ungu dan putih diatas dilakukan pemeriksan sebagai berikut :

Nomor barang bukti

Prosedur pemeriksaan.

0122/2026/NF

IK.7.2-18/NNF

0123/2026/NF S.d 0126/2026/NF

IK.7.2-01/NPF dan IK.7.2-02/NPF

 

  1. HASIL PEMERIKSAAN :

Nomor barang bukti

Hasil pemeriksaan.

0122/2026/NF

Klonazepam

0123/2026/NF S.d 0126/2026/NF

Alprazolam

 

  1. KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

----- 0122/2026/NF: Berupa tablet warna putih tersebut diatas ada benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam ;

----- 0123/2026/NF S.d 0126/2026/NF Berupa tablet warna ungu, tablet warna pink, Kaplet warna pink dan tablet warna orange tersebut diatas adalah  benar mengandung Psiktropika jenis  Alprazolam.

 

  1. INTERPRETASI HASIL :
        1. Alprazolam  terdaftar  dalam golongan IV  nomor urut 2 Lampiran Undang - Undang   Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psiktropika ;
        2. Klonazepam terdapat dalam golongan IV nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotrpika.

 

  1. SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN :
              1. ----- 0122/2026/NF : berupa 9 (sembilan)  butir tablet Klonazepam warna Putih t berat netto seluruhnya 1,7541  gram ;
  1. ----- 0123/2026/NF : berupa 9 (sembilan)  butir tablet Aprazolam warna ungu  berat netto seluruhnya 0,6732 gram ;
  2. ----- 0124/2026/NF : berupa 9 (sembilan)  butir tablet Alprazolam warna Pink  dengan berat netto seluruhnya 2,1897 gram ;
  3. ----- 0125/2026/NF : berupa 9 (sembilan)  butir tablet Alprazolam warna Pink  dengan berat netto seluruhnya 2,0628 gram ;
  4. ----- 0126/2026/NF : berupa 9 (sembilan)  butir tablet Alprazolam warna Orange  dengan berat netto seluruhnya 1,4670 gram ;

----- setelah diperiksa barang bukti dikembalikan kepada penyidik, dengan keadaan sebagai berikut:

Barang bukti dibnguksu dengan kerts pembungkus warna coklat yag diikat dengan baenang pegikat warna putih, pada persilangan baneng pengikat dibubuhi lak segel; 

 

  1. PENUTUP :

Demikian berita acara pemriksaan Laboratoriuis Kriminalistik barang bukti dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan di Cap ditandangai di Bogor  oleh Pemeriksa.

 

------ Perbuatan Terdakwa Untung Sugianto bin (alm) Radikun diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.--------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa UNTUNG SUGIARTO bin (alm) RADIKUN  pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026, sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jembatan Merah Pangandaran di Dusun Parapat Rt 007 Rw 009 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran,, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak menerima penyaluran Psikotropika, selain dalam pasal 12 ayat (2) , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa  awalnya pada hari Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, ketika Anggota Sat Narkoba Polres Pangandaran sedang melakukan Patroli di daerah Pangandaran,  telah  menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya yang melakukan Penyalahgunaan Psikotropika Jenis Riklona Clonazepam tablet 2 Mg, Mersi Alprazolam tablet 1 Mg, Calmlet Alprazolam tablet 1 Mg, Zypraz Alprazolam tablet 1 Mg, Zolastin tablet 1 Mg, Kemudian Team Melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan informasi dan mendatangi TKP serta mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan dan ternyata benar, sekira pukul 20.00 WIB. di Jembatan Merah Pangandaran, Dusun Parapat RT 007 RW 009 Desa Pangandaran Kabupaten Pangandaran, setelah orangya ditemukan lalu  setelah memperkanalkan diri dari Kepolisian Satres Narkoba terhadap orang tersebut dan di periksa orang tersebut mengaku bernama  UNTUNG SUGIARTO BIN (alm) RADIKUN.
  • Selanjutnya  dilakukan  penggeledahan terhadap  badan dan pakaian terhadap terdakwa UNTUNG SUGIARTO bin (alm) RADIKUN  berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas hitam merk polo yang berisi : 1 (satu) lembar berisi 10 (sepuluh) butir Riklona Clonazepam tablet 2 Mg, 1 (satu) lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat  Mersi Alprazolam tablet 1 Mg, 3 (tiga) lembar berisi 10 (sepuluh) butir total 30 (tiga puluh) butir obat  Calmlet Alprazolam tablet 1 Mg, 1 (satu) lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat  Zypraz Alprazolam tablet 1 Mg, 1 (satu) lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat  Zolastin tablet 1 Mg, 2 (dua) lembar berisi 5 (lima) butir total 10 (sepuluh) butir obat  Mersi Alprazolam tablet 1 Mg, 1 (satu) buah Handphone berwarna biru dengan merk VIVO 1904 dengan No. Hp 081214789372 sebagai alat komunikasi transaksi Pembelian dan Penjualan Psikotropika tersebut dan semua barang bukti  diakui milik terdakwa selanjutnya  terdakwa  berikut barang bukti  diamankan dan  dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pangandaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan berhasil diketahui sehingga terdakwa bisa mengenali dan mengatahui  jenis obat-obatan berupa psikotropika  berawal dari  seorang dokter namun setelah diperiksa lebih lanjut dalam ternyata mendapatkan dari seseorang yang Bernama Sdr. DIAN (DPO) yang bekerja di sebuah apotek “SIGLO FARMA” yang berada di daerah Bandung namun Sdr. DIAN ternyata sdr DIAN tersebut  bukan seorang tenaga kerja kesehatan.
  • Bahwa pembelian yang dilakukan oleh terdakwa Psikotropika dengan cara menitip  kepada Sdr. DIAN (DPO) pada hari selasa tanggal 6  januari 2026 dengan rincian harga yaitu :
    1. Terdakwa membeli  Psikotropika jenis Riklona Clonazepam tablet 2 Mg dengan harga perlembar berisi 10 (sepuluh) butir nya Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan Tersangka menebus obat nya sebanyak 3 (tiga) lembar total 30 (tiga puluh) butir dengan harga total Rp. 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah). –
    2. Terdakwa membeli  psikotropika jenis Mersi Alprazolam tablet 1 Mg dengan harga perlembar berisi 10 (sepuluh) butir nya Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan Tersangka menebus obat nya sebanyak 3 (tiga) lembar total 30 (tiga puluh) butir dengan harga total Rp. 165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah). 
    3. Terdakwa membeli psikotropika jenis Calmlet Alprazolam tablet 1 Mg dengan harga perlembar berisi 10 (sepuluh) butir nya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Tersangka menebus obat nya sebanyak 5 (lima) lembar total 50 (lima puluh) butir dengan harga total Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). 
    4. Tersangka beli psikotropika jenis Zypras Alprazolam tablet 1 Mg dengan harga perlembar berisi 10 (sepuluh) butir nya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Tersangka menebus obat nya sebanyak 1 (satu) lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga total Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
    5. Terdakwa membeli psikotropika jenis Zolastin tablet 1 Mg dengan harga perlembar berisi 10 (sepuluh) butir nya Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan Tersangka menebus obat nya sebanyak 2 (dua) lembar dengan total 20 (dua puluh) butir dengan harga total Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah). 
    6. Terdakwa membeli  psikotropika jenis Atarax Alprazolam tablet 1 Mg dengan harga perlembar berisi 10 (sepuluh) butir nya Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan Tersangka menebus obat nya sebanyak 2 (dua) lembar dengan total 20 (dua puluh) butir dengan harga total Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah). 
  • Bahwa  terdakwa untuk melakukan pembayaran atas pembelian Psikotropika ketika terdakwa teman terdakwa bernama DIAN (DPO) sedang berangkat ke Bandung, lalu terdakwa menelpon SDR DIAN dengan maksud untuk menitip pembelian Psikotroppika namun uangnya dengan uang terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa langsung mengirimkan uangnya dengann cara terdakwa  mendatangi sebuah BRI Link di Banjarsari  terdakwa  untuk pembelian Psikotrpika tersebut   mengirim uang  sebanyak Rp. 1.650.000,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ke rekening bank BCA atas nama RAI FARMA CV, kemudian  Sdr. DIAN (DPO)  yang mengambil obat Psokotropikan tersebut, kemudian terdakwa menerangkan sdr DIAN itu adalah seseorang yag bekerja di SIGLO FARMA, namun sebenarnya sdr DIAN tidak memiliki keilmuan dan bukan sebagai Tenaga Kesehatan, setelah itu terdakwa menghubungi teman terdakwa yang suka bareng konsultasi untuk memberitahu bahwa terdakwa sedang tidak bisa ikut konsul karena tidak enak badan dan saudara mencoba menyampaikan kepada Sdr. DIAN  untuk teman terdakwa yang membawa karena tidak enak badan, sekira pukul 18.30 wib terdakwa di telpon oleh Sdr. GOFAR bahwa Sdr, GOFAR sudah di banjarsari dan terdakwa memutuskan untuk mengambil di daerah Cikuman Banjarsari sekira pukul 19.00 Wib.
  • Bahwa perbuatan terdakwa selanjutnya adalah dari hasil pembelian Psikotropika yang pertama beli dari Sdr. DIAN (DPO) tanpa resep dokter  pada hari selasa tanggal 6  januari 2026 dan terdakwa  menjual kepada Sdr. AJI PANGESTU sebanyak 9 (Sembilan) kali dan setiap penjualan kepada  Sdr. AJI PANGESTU   sebanyak  2 (dua) butir obat Mersi Alprazolam tablet 1 Mg seharga  Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga sempat memberikan secara Cuma – Cuma kepada Sdr. AJI PANGESTU sebanyak 30 (tiga puluh) kali dengan waktu yang berbeda yaitu dari bulan agustus 2023 sampai hari minggu tanggal 11 bulan januari 2026 adapun pemberian Cuma Cuma yang dilaukan oleh terdakwa sebanyak  1 (satu) butir Mersi Alprazolam 1 Mg.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa   menjual dan memberi secara Cuma – Cuma kepada Sdr. AJI PANGESTU di karnakan dia bekerja di terdakwa sebagai joki burung terdakwa dan dia mengetahui bahwa tedakwa mempunyai obat – obatan seperti itu serta menjual obat psikotropika jenis Mersi Alprazolam tablet 1 Mg tersebut dengan 1 (satu) butir nya terdakwa menghargakan  dengan nominal Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk obat psikotropika lain nya tidak terdakwa jual dan terdakwa konsumsi sendiri. 
  • Bahwa seluruh perbuatan terdakwa  mengkonsumi memiliki dan menjual Psikotropika tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dan tanpa dengan  rekap medis 
  • Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa dari penjualan per 1 (satu) butir obat psikotropika jenis Mersi Alprazolam tablet 1 Mg  keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan itu sudah habis terpakai oleh Tersangka.-
  • Bahwa selanjutnya pada  hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Wib pada saat terdakwa  sedang di rumah ada dihubungai oleh   oleh teman terdakwa yaitu teman yang kenal  pada saat nongkrong yaitu Sdr. BAGUS (DPO) dan terdakwa  memberitahu bahwa Tersangka memiliki obat psikotropika pada saat itu dan kemudian terdakwa dihubungi teman terdakwa Sdr. BAGUS (DPO) membutuhkan obat Mersi Alprazolam 1 Mg dan terdakwa pada saat sedang butuh  uang maka terdakwa berangkat ke pelabuhan pangandaran, lalu terdakwa   menjemput pegawai terdakwa yang bernaa  Sdr. AJI PANGESTU untuk mengantar terdakwa  ke pangandaran, saat itu terdakwa sempat  kasih terlebih dahulu Sdr. AJI PANGESTU 1 (satu) butir obat Mersi Alprazolam 1 Mg, terdakwa  pun dengan Sdr. AJI PANGESTU berangkat ke pangandaran dan sampai di pangandaran pukul 19.45 wib,  pukul 20.00 wib tiba – tiba saat itu terdakwa ada didatangi orang tidak dikenal dengan menunjukan surat perintah tugas kepada terdakwa lalu terdakwa diperiksa lalu dilakukan  penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang akan terdakwa jual  ke teman terdakwa tersebut kemudian terdakwa dibawa untuk dilakkukan pemeriksaan lebih lanjut di kesatuan reserse narkoba polres pangandaran.
  • Bahwa terdakwa ketika membeli, memiliki dan mengkonsumsi Psikotropika jenis obat Alprazolam dan jenis Riklona tersebut tanpa  menggunakan tanpa resep dokter dan tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang atau badan terkait lainnya, selanjutnya tujuan terdakwa memiliki obat psikotropika disamping untuk dijual lagi  juga  untuk digunakan terdakwa sendiri.
  • Bahwa  kegunaan Psikotropika jenis Alprazolam 1mg adalah untuk sebagai obat penenang, kecamatan dan ganggun panik, sedangkan untuk Riklona 2 mg kegunaa dan peruntukannya mengatasi panik dan kejang epilepsi ;

----- Bahwa  berdasarkan  Berita  Acara  Pemeriksaan  LABORATORIS KRIMINALISTIK Barang Bukti  : No  LAB : 0210 / NNF  / 2026

Pada hari Kamis tanggal 22 Januari  dua ribu dua puluh enam Oleh : 1. YUSWARDI S.Si,Apt, MM, Kasub Bidang Narkotika bidang Narkobafor  dan PRIMA HAJATRII, S.Si, M Farm  Kaur Sub Bidang Narkotika  bidang Narkobafor masing - masing  pada   Pusat Lab Forensik, Bareskrim Polri

Masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kapus Lab forensik Bareskrim Polri No. Srpin 2/I/9.5/2026 tanggal 2 Januari 2026 telah  selesai melakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang diterima di bidang Narkoba Puslabfor Bareskrim Polri tanggal 22 Januari  2026 dengan hasil sebagai berikut :

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Berupa: 1 (satu) buah Amplop berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran poto) setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat :

    1. 1 (satu) bungkus kemasan Blister Silver  “ Riklona clonazapam 2 mg  10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “MF” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto selurunya  1,9490 gram diberi nomor barang bukti :   0122/2026/NF
    2. 1 (satu) bungkus kemasan Strif  silver “ Alprazolam 1 mg” 10 (sepuluh) butir tablet warna  ungu logo “MF” berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto selurunya  0,7480 gram diberi nomor barang bukti :   0123/2026/NF
    3.  1 (satu) bungkus kemasan Strif Biru  “Calmlet Alprazolam 1 mg “ 10 (sepuluh) butir tablet warna  Pink logo “SS” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto selurunya  2,4330 gram diberi nomor barang bukti :   0124/2026/NF
    4. 1 (satu) bungkus kemasan Strif silver Zypraz Alprazolam 1 mg ; 10 (sepuluh) butir Kaplet warna Pink logo “Kalbe ”  dengan berat netto selurunya  2,2920 gram diberi nomor barang bukti :   0125/2026/NF
    5. 1 (satu) bungkus kemasan strif silver Zolastik Aprazolam 1 mg “ ; 10 (sepuluh) butir Tablet  warna Orange logo “GF”  berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto selurunya  1,6300 gram diberi nomor barang bukti  0126/2026/NF

 Barang bukti disita dari tersangka : UNTUNG SUGIARTO bin (alm) RADIKUN.

 

  1. MAKSUD PEMERIKSAAN :

Sesuai dengan permintaan Kepala Kepolisian resor Pangandaran.

 

  1. PROSEDUR PEMERIKSAAN :

----- terhadap barang bukti tablet warna ungu dan putih diatas dilakukan pemeriksan sebagai berikut :

Nomor barang bukti

Prosedur pemeriksaan.

0122/2026/NF

IK.7.2-18/NNF

0123/2026/NF S.d 0126/2026/NF

IK.7.2-01/NPF dan IK.7.2-02/NPF

 

  1. HASIL PEMERIKSAAN :

Nomor barang bukti

Hasil pemeriksaan.

0122/2026/NF

Klonazepam

0123/2026/NF S.d 0126/2026/NF

Alprazolam

 

  1. KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

----- 0122/2026/NF: Berupa tablet warna putih tersebut diatas ada benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam ;

----- 0123/2026/NF S.d 0126/2026/NF Berupa tablet warna ungu, tablet warna pink, Kaplet warna pink dan tablet warna orange tersebut diatas adalah  benar mengandung Psiktropika jenis  Alprazolam.

 

  1. INTERPRETASI HASIL :
        1. Alprazolam  terdaftar  dalam golongan IV  nomor urut 2 Lampiran Undang - Undang   Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psiktropika ;
        2. Klonazepam terdapat dalam golongan IV nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotrpika.

 

  1. SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN :
              1. ----- 0122/2026/NF : berupa 9 (sembilan)  butir tablet Klonazepam warna Putih t berat netto seluruhnya 1,7541  gram ;
  1. ----- 0123/2026/NF : berupa 9 (sembilan)  butir tablet Aprazolam warna ungu  berat netto seluruhnya 0,6732 gram ;
  2. ----- 0124/2026/NF : berupa 9 (sembilan)  butir tablet Alprazolam warna Pink  dengan berat netto seluruhnya 2,1897 gram ;
  3. ----- 0125/2026/NF : berupa 9 (sembilan)  butir tablet Alprazolam warna Pink  dengan berat netto seluruhnya 2,0628 gram ;
  4. ----- 0126/2026/NF : berupa 9 (sembilan)  butir tablet Alprazolam warna Orange  dengan berat netto seluruhnya 1,4670 gram ;

----- setelah diperiksa barang bukti dikembalikan kepada penyidik, dengan keadaan sebagai berikut :

Barang bukti dibnguksu dengan kerts pembungkus warna coklat yag diikat dengan baenang pegikat warna putih, pada persilangan baneng pengikat dibubuhi lak segel; 

 

  1. PENUTUP :

Demikian berita acara pemriksaan Laboratoriuis Kriminalistik barang bukti dibuat dengan sebenarnya atas keuatan supah jabatan, di Cap ditandangai di Bohor oleh Pemeriksa.

 

------ Perbuatan Terdakwa Untung Sugianto bin (alm) Radikun diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 60 ayat (3) UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.---------------

 

 

Ciamis, 12 Maret 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Hendi Rohaendi, S.H.

Jaksa Muda

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya