Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2024/PN Cms 1.Maman
2.Rusmiati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2024/PN Cms
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maman
2Rusmiati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama nama anak, tahun lahir anak dan nama ayah kandung anak Para Pemohon yang semula bernama Rhyza Azahra Aurora yang lahir di Ciamis pada tanggal 12 Desember 2011 dari pasangan suami istri yang bernama Maman Gunawan (Ayah) dan Rusmiati (Ibu) menjadi Rhyza Azzahra Aurora yang lahir di Ciamis pada tanggal 12 Desember 2013 dari pasangan suami istri yang bernama Maman (Ayah) dan Rusmiati (Ibu);
  3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis untuk mencatatan penambahan nama anak Para Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon pada Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada jilid Akta Kelahiran dengan nomor 1463/2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan sipil Kabupaten Ciamis tertanggal 10 Februari 2012;
  4. Pemohon bersedia untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak