Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Cms Ade Anwar Hendrawan, ST PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ade Anwar Hendrawan, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ONO SUPRIATNO, S.AG.,S.H.,M.H.Ade Anwar Hendrawan, ST
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2Masnan MS, Drs
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat selaku pihak yang bertanggung jawab atas Penetapan Nilai Limit Lelang;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian;
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, “Penilaian Harga Limit Objek Jaminan maupun Laporan Penilaian Property”, yang dibuat oleh Pihak Tergugat Selaku Penanggung jawab Nilai Limit Lelang Objek Jaminan;
  6. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, semua transaksi atau peralihan hak yang didasari oleh “Penilaian Harga Limit Objek Jaminan maupun Laporan Penilaian Property”, yang dibuat oleh Pihak Tergugat Selaku Penanggung jawab Nilai Limit Lelang Objek Jaminan;
  7. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, Pelaksanaan Lelang Objek Jaminan terhadap : “Sebidang tanah berikut bangunan beserta turutan diatasnya, SHM No. : 256 atas nama Ade Anwar Hendrawan (Penggugat) yang terletak di Blok kaum Desa Pamarican Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis dengan Luas Tanah 1.410 M2 (seribu empat ratus sepuluh meter persegi)
  8. Menghukum Tergugat Selaku Penanggungjawab Harga Limit Lelang Objek Jaminan, untuk membatalkan Lelang Obyek Jaminan, sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Turut Tergugat I, untuk membatalkan pelaksanaan lelang jaminan sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghidari kerugian yang dialami oleh Penggugat;
  10. menghukum Turut Tergugat II, agar menunda peralihan pendaftaran tanah Objek Lelang Jaminan sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghidari kerugian yang dialami oleh Penggugat;
  11. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk taat dan patuh pada isi putusan aquo;
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 1.868.500.000,- (satu miliar delapan ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ;
  13. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak