Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Cms YOEM JAE HAN Kepala Kepolisian Resor Ciams Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Cms
Tanggal Surat Selasa, 17 Nov. 2020
Nomor Surat 149/PP/EHJ&Ass/XI/2020
Pemohon
NoNama
1YOEM JAE HAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Ciams
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Cq. Hakim yang memeriksa , mengadili, dan memutus perkara a quo, agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau suatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan , dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan , maka kalau menggunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian sebagaimana di maksud di dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkab atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;

4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;

5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan , kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya