Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G.S/2024/PN Cms Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjar Husein Kartasasmita PT. Pacific Eastern Coconut Utama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G.S/2024/PN Cms
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjar Husein Kartasasmita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIZAR FEBRIANSYAH, SH.Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjar Husein Kartasasmita
Tergugat
NoNama
1PT. Pacific Eastern Coconut Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 375.463.095,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 375.463.095.,-  ( tiga ratus tujuh puluh lima juta empat ratus enam puluh tiga ribu Sembilan puluh lima rupiah ) dikurangkan dengan nilai tunggakan yang telah dibayarkan yaitu sebesar Rp. 252.499.525.,- ( dua ratus lima puluh dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh lima rupian )
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak