Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 375.463.095.,- ( tiga ratus tujuh puluh lima juta empat ratus enam puluh tiga ribu Sembilan puluh lima rupiah ) dikurangkan dengan nilai tunggakan yang telah dibayarkan yaitu sebesar Rp. 252.499.525.,- ( dua ratus lima puluh dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh lima rupian )
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono) |