Dakwaan |
Bahwa para terdakwa pada hari Senin tanggal 5 Desember 2011 sekitar jam 01.00 wib telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebuh dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar , memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu
- Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHpidana
|