Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P-Prod/2024/PN Cms 1.Abdul Wahid
2.Ida
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 28/Pdt.P-Prod/2024/PN Cms
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abdul Wahid
2Ida
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama Anak Para Pemohon yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon yang semula bernama Dirgan Frayoga yang lahir di Ciamis pada tanggal 19 Agustus 2020 menjadi Dirgan Frayoga yang lahir di Ciamis pada tanggal 19 Agustus 2018;
  3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis untuk mencatatan penambahan nama anak Para Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon pada Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada jilid Akta Kelahiran dengan nomor 3207-LT-01092021-0015 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan sipil Kabupaten Ciamis tertanggal 21 September 2021;
  4. Mengabukan permohonan pemohon untuk dibebaskan dari segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya