Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Plw/2017/PN Cms Ny. ADE BADRIAH Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Cabang Ciamis Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.Plw/2017/PN Cms
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. ADE BADRIAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Cabang Ciamis
2Kementrian Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Dan Lelang Negara Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan BANTAHAN pembantah / Pelawan untuk seluruhnya ;

2,Menyatakan dan menetapkan, bahwa BANTAHAN pembantah/pelawan yang benar dan bertindak baik ;

3.Menyatakan menolak pelaksanaan Eksekusi lelang yang diajukan pihak BANK RAKYAT INDONESIA [PERSERO] TBK KANTOR CABANG CIAMIS berkedudukan di jalan Ir.H.Juanda No.166 Kabupaten ciamis [TERBANTAH I/TERLAWAN I] melalui  KANTOR PERLAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA TASIKMALAYA [ TEWRBANTAH II/TERLAWAN II ]

atas sebanding tanah darat yang berdiri diatas bangunan rumah seluas 198 m2 SHM : 1072 Blok sukahurip Desa/Kec. Panumbangan, Kec.Ciamis atas nama : DEDE SUTISAN Alm [Ahliwaris pembantah/pelawan ] yang batas batasnya adalah sebagai berikut :

Utara         : Jalan Raya Panumbangan ;

Barat          : Rumah H adang ;

Selatan     ; Rumah Yasa ;

Timur           ; Rumah Husni ;

4.Menyatakan tidak sah dan tidak berharga serta tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya permohonan pelaksanaan Ekskeusi lelang yang diajukan pihak BANK RAKYAT INDONESIA [PERSERO] TBK KANTOR CABANG CIAMIS berkedudukan di Jalan Ir. H.Juanda No.166  Kabupanten ciamis [TERBANTAH I/TEWRLAWAN I] Melalui KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA TASIKMALAYA [ TERBANTAHII/TERLAWAN II ] atas sebanding tanah Darat yang berdiri diatas bangunan Rumah seluas 198 m2 SHM : Blok sukahurip Desa/Kec. Panumbangan , Kab.Ciamis atas nama : DEDE SUTISAN Alm [Ahliwaris Pemabantah/pelawan ] yang batas batasnya adalah sebagai berikut :

Utara         : Jalan Raya panumbangan ;

Barat          : Rumah H adang ;

Selatan      : Rumah yasa ;

tIMUR          : Rumah husni ;

; Karena tidak memenuhi perosedur hukum yang berlaku ;

5.Menyatakan pihak pembantah /pelawan [ ahliwaris Alm Dede sutisna ] tidak melakukan wanprestasi terhadap pihak BANK RAKYAT INDONESIA [PERSEROAN] TBK KANTOR CABANG CIAMIS berkedudukan di Jalan Ir H.Juanda No.166 Kabupaten ciamis [TERBANTAH I/TERLAWAN I ] ;

6.Menyatakan pihak pembantah/pelawan [Ahliwaris Alm Dede Sutisna ] Debitur mempunyai itikad karena tetap melakukan angsuran pembayaran bunga setiap bulannya sebagaimana bukti Teransparan pengiriman permbayaran bunga kepada pihak BANK RAKYAT INDONESIA [PERSERO] TBK KANTOR CABANG CIAMIS berkedudukan di Jalan Ir H.Juanda No.166 Kabupaten ciamis [TERBANTAH I/TERLAWAN I ] ;

7.Memerintahkan kepada pihak BANK RAKYAT INDONESIA [PERSERO] TBK KANTOR CABANG CIAMIS berkedudukan di Jalan Ir H.Juanda No.166 Kabupaten ciamis [TERBANTAH I/TERLAWAN I] Untuk membuat perjanjian baru dengan pihak pembantah/perlawan [ Ahliwaris Dede Sutisna Alm ] ;

8.Menghukum pihak BANK RAKYAT INDONESIA [PERSERO] TBK KANTOR CABANG CIAMIS berkedudukan di Jalan Ir H.Juanda No.166 Kabupaten ciamis [ terbantah i/terlawan i ]untuk melakukan langkah penyelesaian kredit pihak pembantah/pelawan [Ahliwaris Dede Sutisna Alm] melalui lembaga hukum, lembaga hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah panitia Urusan piutang Negara {PUPN} dan Direktorat Jendral piutang dan lelang Negara {DJPLN}, melalui Badan peradilan, dan melalui Arbitrase atau badan alternatif penyelesaian sengketa. ;

9.Menyatakan pihak BANK RAKYAT INDONESIA [PERSERO] TBK KANTOR CABANG CIAMIS berkedudukan di Jalan Ir H. Juanda No.166 kabupaten ciamis [TERBANTAH I/TERLAWAN I] lalai dalam melaksanakan kewajiban tidak mendaftar Debitur Dede Sutisna Alm kedalam asuransi jiwa yang kedua belah pihak antara Kreditur dan Debitur ;

10.Memerintahkan kepada turut terbantah II / kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ciamis tidak melakukan balik nama SHM SHM : 1072 Blok Sukahurip Desa/Kec. Panumbangan, Kab,Ciamis atas nam : Dede Sutisna Alm [ Ahliwaris pembantah/pelawanan ] kepada siapa pun juga ;

11.Menghukum para terbantah / para terlawan , para turut terbantah /para turut terlawan untuk tunduk dan ta'at pada putusan ini ;

12.Menghukum Para terbantah / pata terlawan dan para turut terbantah/para turut terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Apabila Mejlis Hakim Pengadilan Negri Ciamis berpendapat lain maka Mohon putusan yang SEADIL-SEADILNYA {Ex Aequo Et Bono}.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak