Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon Menangkap, Menahan dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabulĀ terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU no. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon (Polres Ciamis) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penangkapan, penahan serta penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|