Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2023/PN Cms | 1.TATI ROSITAWATI ALIAS TITA BINTI MUHIDIN 2.EKA INDRI MURDAYANI BINTI SUPRIYONO ALIAS SUPRIONO (ALM) 3.DADANG PRIYONO BIN SUPRIYONO ALIAS SUPRIONO (ALM) 4.MEGA ANJANI BINTI SUPRIYONO ALIAS SUPRIONO (ALM) |
FITRIANA alias NANA binti SULISTIONO MUCHTASOR | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Sep. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2023/PN Cms | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Agu. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum |
3. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan serta memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Ciamis untuk meletakan sita jaminan atas objek sengketa berupa :
1. Kendaraan roda empat berupa mobil Kijang Super LGX Tahun pembuatan 1997 , warna Biru Metalik LF. 70 Nomor PolisiAB 1556HS , Nomor Rangka MHF 11LF7000002473, Nomor Mesin 2L9470609atas nama Supuyo ; 2.barang-barang dagangan atau spare part motor dan mobil dujual senilai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Benda bergerak berupa : 1. Kendaraan roda empat berupa mobil Kijang Super LGX Tahun pembuatan 1997 , warna Biru Metalik LF. 70 Nomor PolisiAB 1556HS , Nomor Rangka MHF 11LF7000002473, Nomor Mesin 2L9470609atas nama Supuyo ; 2.barang-barang dagangan atau spare part motor dan mobil dujual senilai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa - dwangsom - sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) setiap harinya jika Tergugat belum menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat , yang dihitung sejak dikuasai sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap ;
8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara aquo ;
9. Menetapkan biaya sesuai dengan hukum, dan Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya – ex aequo et bono -; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |