Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Cms Lili Sadili Miftah Farid, S.T. Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 09 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lili Sadili
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF HENDRIANA, SH.Lili Sadili
Tergugat
NoNama
1Miftah Farid, S.T.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 380.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji dan atau wanprestasi;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian dan Kwitansi penerimaaan uang tertanggal 28 April 2021;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 380.000.000,- (terbilang : tiga ratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian adalah sebagai berikut :
    1. Kerugian berupa keuntungan bulanan yang tidak dipenuhi oleh Tergugat;  Bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian materi berupa keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan terhitung sejak bulan Oktober 2021 hingga April 2023 maka jumlah nominal nya adalah Rp. 5.000.000,- x  19 bulan = Rp.95.000.000,- (terbilang; Sembilan lima puhuh juta rupiah).
    2. Kerugian modal yang diinvestasikan Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 285.000.000,- (terbilang; dua ratus delapan puluh lima juta rupiah).
  5. Mengabulkan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat seluas 542 M2, setempat terletak dan di kenal di Dusun Sumur bandung, RT 21, RW 06, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, sebagaimana didalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 00257/Karangkamulyan, Surat Ukur tertanggal 10.01.2020 Nomor : 45/Karangkamulyan/2020 tertulis atas nama MIFTAH FARID, ST. (Tergugat), dengan batas-batas:
  • Sebelah utara      : tanah milik Hj. kenah
  • Sebelah selatan   : tanah milik kosim
  • Sebelah barat      : tanah milik dede lukman
  • Sebelah timur      : tanah milik ukim
  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan a quo;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak