Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Plw/2024/PN Cms Hj. IIS SOLIHATI FURQON HUDAYA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.Plw/2024/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. IIS SOLIHATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. SUYADI,S.H.Hj. IIS SOLIHATI
Tergugat
NoNama
1FURQON HUDAYA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRAYANA, SHFURQON HUDAYA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang Baik;
  3. Membatalkan Surat penetapan sita eksekusi Pengadilan Negeri Ciamis permohonan eksekusi Nomor: 5/Pdt.Eks/2024/Pn Cms jo Perkara Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Cms.
  4. Menyatakan Penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Ciamis Nomor: 5/Pdt.Eks/2024/Pn Cms JO Perkara Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Cms. tidak dapat dilaksanakan (nonexecutable);
  5. Menyatakan pelawan adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan ang terletak di blok Tanjungsukur Rt.002. Rw.017, kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, kota Banjar.yang telah bersertifikat Hak Milik nomor : 3182/Kel Hegaesari, surat ukur tanggal 27-11-2024, nomor 631/Hegarsari/2014 seluas 2053 M2. dengan batas batas :
    • Sebelah Timur : Jalan Batu Lawang
    • Sebelah Barat : Tanah Milik H. Nadi
    • Sebelah Selatan : Masjid dan tanah milik H. Deni
    • Sebelah Utara    : Tanah milik Cece
  1. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak