| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang Baik;
- Membatalkan Surat penetapan sita eksekusi Pengadilan Negeri Ciamis permohonan eksekusi Nomor: 5/Pdt.Eks/2024/Pn Cms jo Perkara Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Cms.
- Menyatakan Penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Ciamis Nomor: 5/Pdt.Eks/2024/Pn Cms JO Perkara Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Cms. tidak dapat dilaksanakan (nonexecutable);
- Menyatakan pelawan adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan ang terletak di blok Tanjungsukur Rt.002. Rw.017, kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, kota Banjar.yang telah bersertifikat Hak Milik nomor : 3182/Kel Hegaesari, surat ukur tanggal 27-11-2024, nomor 631/Hegarsari/2014 seluas 2053 M2. dengan batas batas :
- Sebelah Timur : Jalan Batu Lawang
- Sebelah Barat : Tanah Milik H. Nadi
- Sebelah Selatan : Masjid dan tanah milik H. Deni
- Sebelah Utara : Tanah milik Cece
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono)
|