Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1909Y8PK/3263/09/2019 tanggal 27 September 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 206.187.240 (Dua Ratus Enam Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah).
- Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 00974 Atas Nama Pendi, Luas 357 M2 Terletak di Dusun Pari RT 002 RW 005 Desa Linggapura Kec Kawali Kab. Ciamis Propinsi Jawa Barat, dan SHM No 00976 Atas Nama Iin, Luas 93 M2 Terletak di Dusun Pari RT 002 RW 005 Desa Linggapura Kec Kawali Kab. Ciamis Propinsi Jawa Barat, dapat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Tanah dan Bangunan agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 00974 Atas Nama Pendi, Luas 357 M2 Terletak di Dusun Pari RT 002 RW 005 Desa Linggapura Kec Kawali Kab. Ciamis Propinsi Jawa Barat, dan SHM No 00976 Atas Nama Iin, Luas 93 M2 Terletak di Dusun Pari RT 002 RW 005 Desa Linggapura Kec Kawali Kab. Ciamis Propinsi Jawa Barat. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |