P R I M A I R
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 77/2002 tertanggal tanggal 24 April 2002;
- Menyatakan sah dan masih berlaku Akta Jual Beli sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 77/2002 tertanggal tanggal 24 April 2002;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah serta bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Akta Jual Beli sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 77/2002 tertanggal tanggal 24 April 2002 yang terletak di Jalan Raya Parigi Dusun Karangbenda Desa Karangbenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran dengan Nomor C. 3107 seluas 991 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Wakaf Markajul Muta’alimin
Sebelah Timur : Kiki/Hj. Imas
Sebelah Selatan : Jalan Raya Parigi
Sebelah Barat : Asep Suherlan/Sudrajat
- Menyatakan batal/tidak sah Akta Jual Beli (AJB) Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 306/2011 tertanggal 20-07-2011 yang dibuat oleh Turut Tergugat I selaku Notaris & PPAT NENENG SUMARNINGSIH, S.H serta segala akibat hukumnya;
- Menyatakan batal/tidak sah Akta Jual Beli (AJB) Akta Jual Beli (AJB) Nomor :133/2015 tertanggal 28 Mei 2015 yang dibuat oleh Turut Tergugat II selaku Notaris & PPAT SOPAR SITORUS, S.H, serta segala akibat hukumnya;
- Menyatakan batal/tidak sah Akta Jual Beli (AJB) Nomor :415/2023 tertanggal 06 Juli 2023 yang dibuat oleh Turut Tergugat III selaku Notaris & PPAT NENDEN SUMARTINI, S.H.,M.Kn serta segala akibat hukumnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas obyek sengketa berupa sebidang tanah darat dan Bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Raya Parigi Dusun Karangbenda Desa Karangbenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran dengan Nomor C. 3107 seluas 991 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Wakaf Markajul Muta’alimin
Sebelah Timur : Kiki/Hj. Imas
Sebelah Selatan : Jalan Raya Parigi
Sebelah Barat : Asep Suherlan/Sudrajat
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mengembalikan status tanah yang sekarang menjadi objek sengketa menjadi seperti keadaan semula yakni milik Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya setelah putusan ini dijatuhkan apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono); |