Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Cms Dedeh Winingsih 1.USIN SUTISNA
2.Para Ahli Waris dari DANI DAHRIANA yakni : a. NINA ROSLIYANA, b. FIRJATULOH BARIQ ASADHA, c. BISMAKA DWI SAKTI HIBATULOH, d. ABILA REZFAN AZKADINA, e. RAZIQ HAFIZ RIZQULLAH
3.NU’MAN ABDUL AZIZ
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Cms
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dedeh Winingsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedi Kuswandi, S.HDedeh Winingsih
Tergugat
NoNama
1USIN SUTISNA
2Para Ahli Waris dari DANI DAHRIANA yakni : a. NINA ROSLIYANA, b. FIRJATULOH BARIQ ASADHA, c. BISMAKA DWI SAKTI HIBATULOH, d. ABILA REZFAN AZKADINA, e. RAZIQ HAFIZ RIZQULLAH
3NU’MAN ABDUL AZIZ
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) NENENG SUMARNINGSIH, S.H
2PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SOPAR SITORUS, S.H
3PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) NENDEN SUMARTINI, S.H.,M.Kn
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PANGANDARAN
5BANK MANDIRI CABANG TASIKMALAYA
6BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BANJAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 77/2002 tertanggal tanggal 24 April 2002;
  3. Menyatakan sah dan masih berlaku Akta Jual Beli sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 77/2002 tertanggal tanggal 24 April 2002;
  4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah serta bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Akta Jual Beli sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 77/2002 tertanggal tanggal 24 April 2002 yang terletak di Jalan Raya Parigi Dusun Karangbenda Desa Karangbenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran dengan Nomor C. 3107 seluas 991 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara        : Wakaf Markajul Muta’alimin

Sebelah Timur       : Kiki/Hj. Imas

Sebelah Selatan     : Jalan Raya Parigi

Sebelah Barat        : Asep Suherlan/Sudrajat

  1. Menyatakan batal/tidak sah Akta Jual Beli (AJB) Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 306/2011 tertanggal 20-07-2011 yang dibuat oleh Turut Tergugat I selaku Notaris & PPAT NENENG SUMARNINGSIH, S.H serta segala akibat hukumnya;
  2. Menyatakan batal/tidak sah Akta Jual Beli (AJB) Akta Jual Beli (AJB) Nomor :133/2015 tertanggal 28 Mei 2015 yang dibuat oleh Turut Tergugat II selaku Notaris & PPAT SOPAR SITORUS, S.H, serta segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan batal/tidak sah Akta Jual Beli (AJB) Nomor :415/2023 tertanggal 06 Juli 2023 yang dibuat oleh Turut Tergugat III selaku Notaris & PPAT NENDEN SUMARTINI, S.H.,M.Kn serta segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas obyek sengketa berupa sebidang tanah darat dan Bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Raya Parigi Dusun Karangbenda Desa Karangbenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran dengan Nomor C. 3107 seluas 991 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara        : Wakaf Markajul Muta’alimin

Sebelah Timur       : Kiki/Hj. Imas

Sebelah Selatan     : Jalan Raya Parigi

Sebelah Barat        : Asep Suherlan/Sudrajat

  1. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mengembalikan status tanah yang sekarang menjadi objek sengketa menjadi seperti keadaan semula yakni milik Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya setelah putusan ini dijatuhkan apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini;
  3. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat  untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;

 

S U B S I D A I R :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak