Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Cms DYAH ANGGRAENI, S.H. VRAGA IQRA ERLAGA, S.Pd Bin aE. TRESNA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-551/M.2.25/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH ANGGRAENI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VRAGA IQRA ERLAGA, S.Pd Bin aE. TRESNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi Nomor 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

       "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No Reg Perkara: PDM – III / 009 / CIAMI / 04 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

N a m a                                              :   VRAGA IQRA ERLAGGA S.Pd BIN E. TRESNA

Tempat Lahir                                       :   Ciamis

Umur / Tgl Lahir                                  :   35 Tahun / 11 April 1988

Jenis Kelamin                                     :   Laki-laki

Kebangsaan                                        :   Indonesia.

   Tempat tinggal                                    :   Perum Galuh Kusuma Residence B No 13

                                                                   Rt 001 Rw 009 Desa Sukamaju Kecamatan Baregbeg   Kabupaten Ciamis

A g a m a                                            :   I s l a m

Pekerjaan                                            :   Wiraswasta

Pendidikan                                          :   S.1

 

 

  1. PENAHANAN  DI RUTAN:
    1. Penyidik Polri                    : Sejak Tanggal 21 Januari 2024  s/d 09 Februari 2024.
    2. Diperpanjang oleh PU      : Sejak Tanggal 10 Februari 2024  s/d  20 Maret 2024.
    3. Ditahan oleh PU               : Sejak Tanggal 19 Maret 2024 s/d 07 April 2024.

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

 

--------------Bahwa ia Terdakwa VRAGA IQRA ERLAGGA Bin E. TRESNA pada Hari Jumat Tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidaknya masih dalam waktu lain di Tahun 2024 di rumah terdakwa di Perum Galuh Kusuma Residence B No. 13 Rt 001 Rw 009 Desa Sukamaju Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis atau setidak – tidaknya dalam suatu tempat masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara nya terdakwa telah melakukan perbuatan  telah melakukan perbuatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika berupa obat atarax alprazolam sebanyak 191 ( seratus sembilan puluh satu butir ), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara antara lain sebagai berikut :

  •   Bahwa terdakwa sebelumnya merupakan pengguna obat jenis Atarax Alprazolam 1 mg, yang sebelumnya di dapatkan melalui resep dokter namun karena terdakwa tidak memiliki biaya untuk konsultasi kembali ke dokter sehingga terdakwa terpikir untuk mendapatkan obat melalui media sosial
  •   Bahwa terdakwa kemudian mencari obat tersebut melalui media sosial Facebook dengan nama akun BEBE NONA, kemudian terdakwa mengirim pesan langsung ( Direct Message ) kepada akun tersebut dan melakukan transaksi pembelian 200 ( dua ratus ) butir obat atarax alprazolam 1 Mg dengan cara pembayaran melalui transfer sebesar        Rp. 2.600.000,- ( dua juta enam ratus ribu rupiah ) dan obat tersebut di kirimkan melalui ekspedisi yang diterima oleh terdakwa pada Hari Kamis 18 Januari 2024 dan terdakwa kemudian meminum obat tersebut sebanyak 9 ( sembilan ) butir dengan menggunakan air putih.
  •   Bahwa kemudian pada keesokan harinya Jumat Tanggal 19 Januari 2024 saksi JAJANG SUPRIATNA, saksi RILEX SURALAYA dan saksi BHANGKIT ABDILAH NUGRAHA yang sedang melakukan monitoring di daerah Baregbeg mendapatkan informasi mengenai keberadaan seseorang yang di duga menyimpan obat psikotropika di Perum Galuh Kusuma Residence, kemudian dilakukan penyelidikan dan mengarah ke rumah terdakwa yang memiliki ciri – ciri seperti yang di sebutkan, setelah bertemu dengan terdakwa di rumah nya kemudian di lakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan dari dalam lemari pakaian terdakwa di temukan berupa 1 dus berisi 191 ( seratus sembilan puluh satu ) butir obat atarax alprazolam 1 Mg yang diakui oleh terdakwa merupakan miliknya untuk di konsumsi sendiri, selanjutnya di lakukan penyitaan terhadap barang bukti obat tersebut dan di lakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa dengan hasil pemeriksaan urine benzodiazepine positif, sebagaimana dalam Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/60/I/2024/Kes.Res Ciamis Tanggal 20 Januari 2024
  •    Bahwa terhadap barang bukti obat tersebut dilakukan uji laboratorium dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan No.Contoh : 24.093.11.16.05.0051.K Tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dwie Astrini S.Si, Apt., M.Si berupa 10 tablet, sisa contoh 5 tablet, dengan hasil kesimpulan : Alprazolam Positif, termasuk Psikotropika Golongan IV, menurut Undang – Undang RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
  •   Bahwa Atarax Alprazolam 1 Mg merupakan obat untuk mengatasi gangguan kecemasan, dan gangguan panik, dengan memberikan efek menenangkan yang harus menggunakan resep asli dari dokter
  •   Bahwa terdakwa bukan apoteker dan tidak memiliki izin untuk membeli ataupun menyimpan obat jenis psikotropika

 

  -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.---------------------------------------------------------------------------

                                                             

                                                         

                                   

Ciamis, 26 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

Dyah Anggraeni. S.H .

Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya