Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Cms NIZAR FEBRIANSYAH, S.H. 1.PUJIONO Alias DOYON Bin DARSO
2.HERYANA Alias ANAY Bin HARTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-762/M.2.25/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NIZAR FEBRIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJIONO Alias DOYON Bin DARSO[Penahanan]
2HERYANA Alias ANAY Bin HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi Nomor 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

       "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – II / 045 /CIAMI/ 04 /2024.

 

a.   Identitas Para Terdakwa :

 

1.

Nama lengkap

:

Pujiono Als Doyon Bin Darso

 

Tempat lahir

:

Cilacap

 

Umur / tanggal lahir

:

32 Tahun / 30 Juli 1991

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Wanareja Rt. 003 Rw. 001 Desa. Wanareja Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SD

 

2.

Nama lengkap

:

Heryana Als Anay Bin Hartono

 

Tempat lahir

:

Cilacap

 

Umur / tanggal lahir

:

23 Tahun / 22 Juni 2000

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Pagambiran Rt. 002 Rw. 001 Desa. Girimukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD

 

b.   Penahanan :

 

  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan masing-masing sejak tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan tanggal 13 Maret 2024.
  • Ditahan oleh Kejari Ciamis dengan jenis penahanan Rutan masing-masing sejak tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan tanggal 22 April 2024.
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan masing-masing sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024.

 

  1. Dakwaan :

      Kesatu :

           

----------- Bahwa ia terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso bersama sama dengan terdakwa II Heryana Als Anay Bin Hartono, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perkebunan Karet Blok Joglo Desa Girimukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya disuatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan tidak sah yang memanen dan atau memungut hasil perkebunan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan, yang perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 10.00 Wib, ketika terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso bersama-sama dengan terdakwa II Heryana Als Anay Bin Hartono  sedang bekerja di sawah kemudian karena terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso sedang membutuhkan uang untuk membetulkan sepeda motornya, selanjutnya terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso bersama-sama dengan terdakwa II Heryana Als Anay Bin Hartono sepakat untuk mengambil getah karet milik PTPN Cisaga yang berlokasi di Blok Joglo Desa Girimukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis yang tidak jauh dari tempat tinggal terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso, kemudian sekira Jam 14.00 Wib, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor milik saksi Yoga yang disewa oleh terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan alasan untuk bekerja namun terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso tidak menjelaskan kepada saksi Yoga perihal pekerjaan yang akan dilakukan oleh terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso, selanjutnya terdakwa II Heryana Als Anay Bin Hartono membawa 2 (dua) buah karung bekas pakan berikut tali rapia dan dimasukan ke dalam plastic kresek warna hitam lalu terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso dengan membonceng terdakwa II Heryana Als Anay Bin Hartono pergi ke PTPN Blok Joglo Desa Girimukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis yang jaraknya kurang lebih 500 (lima ratus) meter dan sesampainya di PTPN Blok Joglo Desa Girimukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso memarkirkan sepeda motor di halaman warga, kemudian terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso bersama-sama dengan terdakwa II Heryana Als Anay Bin Hartono dengan berjalan kaki masuk kedalam perkebunan milik PTPN Cisaga dan tanpa seizing dan sepengetahuan PTPN Cisaga terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso bersama-sama dengan terdakwa II Heryana Als Anay Bin Hartono mengambil getah karet yang tergeletak di tanah milik PTPN Cisaga dengan cara dipungut dengan menggunakan tangan kanan sambil dibersihkan tanahnya yang menempel pada getah karet tersebut lalu dimasukan kedalam karung yang sebelumnya sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh para terdakwa, selanjutnya setelah karung yang digunakan untuk mengumpulkan getah karet tersebut penuh, para terdakwa menaikan 2 (dua) buah karung yang berisikan getah karet milik PTPN Cisaga tersebut keatas sepeda motor dengan maksud akan dijual kepada saudara Roki yang berada Panulisan Jawa Tengah.
  • Bahwa sesampainya dirumah saudara Roki getah karet hasil kejahatannya dihargai sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) perkilonya dan getah karet yang berhasil diambil oleh para terdakwa dari PTPN Cisaga sebanyak 100 (seratus) kilo, kemudian setelah perbuatan para terdakwa diketahui oleh pihak PTPN Cisaga para terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil getah karet milik PTPN Cisaga sebanyak 3 (tiga) kali dan hasil penjualan getah karet tersebut digunakan oleh para terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa PTPN Cisaga mengalami kerugian jika diuangkan sebesar                          Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

     

----------- Bahwa ia terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso bersama sama dengan terdakwa II Heryana Als Anay Bin Hartono, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perkebunan Karet Blok Joglo Desa Girimukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya disuatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 ( dua ) orang atau lebih dengan bersekutu, yang perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 10.00 Wib, ketika terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso bersama-sama dengan terdakwa II Heryana Als Anay Bin Hartono  sedang bekerja di sawah kemudian karena terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso sedang membutuhkan uang untuk membetulkan sepeda motornya, selanjutnya terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso bersama-sama dengan terdakwa II Heryana Als Anay Bin Hartono sepakat untuk mengambil getah karet milik PTPN Cisaga yang berlokasi di Blok Joglo Desa Girimukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis yang tidak jauh dari tempat tinggal terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso, kemudian sekira Jam 14.00 Wib, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor milik saksi Yoga yang disewa oleh terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan alasan untuk bekerja namun terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso tidak menjelaskan kepada saksi Yoga perihal pekerjaan yang akan dilakukan oleh terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso, selanjutnya terdakwa II Heryana Als Anay Bin Hartono membawa 2 (dua) buah karung bekas pakan berikut tali rapia dan dimasukan ke dalam plastic kresek warna hitam lalu terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso dengan membonceng terdakwa II Heryana Als Anay Bin Hartono pergi ke PTPN Blok Joglo Desa Girimukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis yang jaraknya kurang lebih 500 (lima ratus) meter dan sesampainya di PTPN Blok Joglo Desa Girimukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso memarkirkan sepeda motor di halaman warga, kemudian terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso bersama-sama dengan terdakwa II Heryana Als Anay Bin Hartono dengan berjalan kaki masuk kedalam perkebunan milik PTPN Cisaga dan tanpa seizing dan sepengetahuan PTPN Cisaga terdakwa I Pujiono Als Doyon Bin Darso bersama-sama dengan terdakwa II Heryana Als Anay Bin Hartono mengambil getah karet yang tergeletak di tanah milik PTPN Cisaga dengan cara dipungut dengan menggunakan tangan kanan sambil dibersihkan tanahnya yang menempel pada getah karet tersebut lalu dimasukan kedalam karung yang sebelumnya sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh para terdakwa, selanjutnya setelah karung yang digunakan untuk mengumpulkan getah karet tersebut penuh, para terdakwa menaikan 2 (dua) buah karung yang berisikan getah karet milik PTPN Cisaga tersebut keatas sepeda motor dengan maksud akan dijual kepada saudara Roki yang berada Panulisan Jawa Tengah.
  • Bahwa sesampainya dirumah saudara Roki getah karet hasil kejahatannya dihargai sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) perkilonya dan getah karet yang berhasil diambil oleh para terdakwa dari PTPN Cisaga sebanyak 100 (seratus) kilo, kemudian setelah perbuatan para terdakwa diketahui oleh pihak PTPN Cisaga para terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil getah karet milik PTPN Cisaga sebanyak 3 (tiga) kali dan hasil penjualan getah karet tersebut digunakan oleh para terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa PTPN Cisaga mengalami kerugian jika diuangkan sebesar                          Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------

 

 

 

 

    Ciamis, 29 April 2024

 

 

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

NIZAR FEBRIANSYAH,S.H.

Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya