Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Cms TIA KURNIADI, S.H. ARI OKTAFIAN Bin EMAN SUHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-754/M.2.25/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TIA KURNIADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI OKTAFIAN Bin EMAN SUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi Nomor 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

       "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK  : PDM-III/017/CIAMI/04/2024

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA  :

 

N a m a lengkap                               : ARI OKTAFIAN Bin EMAN SUHERMAN.

Tempat lahir                                     : Bandung.

Umur / Tgl. Lahir                              : 24 Tahun / 16 Oktober 2000.

Jenis kelamin                                   : Laki-laki

Kebangsaan / Warganegara          : Indonesia

Tempat tinggal                                 : Kp. Ciguruwik RT. 005 RW. 004 Kelurahan Cinunuk  Kec. Cileunyi Kab.  Bandung.

Agama                                              : I s l a m

Pekerjaan                                         : Tidak bekerja.

Pendidikan                                       : SMK.

 

 

II.   PENAHANAN  :

 

      -  Ditahan oleh Penyidik                     : Rutan sejak tanggal 23 - 02 - 2024   s/d   13 - 03 - 2024.

      -  Diperpanjang Penahanan              : Rutan sejak tanggal 14 - 03 - 2024   s/d   22 - 04 - 2024.

    -  Ditahan oleh Jaksa PU                    : Rutan sejak tanggal 22 - 04 - 2024   s/d   11 - 05 -2024.

 

III.  DAKWAAN  :

           

     

-------- Bahwa terdakwa ARI OKTAFIAN Bin EMAN SUHERMAN pada hari Kamis  tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 08.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Rest Area SPBU Imbanagara yang beralamat di Terminal Ciamis yang beralamat di Kel. Ciamis Kec. Ciamis Kab Ciamis atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, dan atau membawa Psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

-------- Bahwa awalnya terdakwa ARI OKTAFIAN Bin EMAN SUHERMAN pada hari Rabu 21 Februari 2024 sekira jam 16.00 Wib di sebuah halte bus terminal Cileunyi Kec. Cileunyi Kab Bandung menelpon Sdr RANDI (DPO) Via Handphone setelah terhubung peda Sdr RANDI (DPO) tersangka langsung menanyakan kepada Sdr RANDI (DPO)  “ready henteu (ada engga obatnya)” kemudian Sdr RANDI (DPO) menjawab “ready (ada)” setElah itu tersangka dan RANDI (DPO) sepakat untuk melakukan COD di halte terminal Cileunyi Kec. Cileunyi Kab. Bandung, kemudian terdakwa berangkat dari rumah menuju tempat yang sudah disepakati yaitu di halte terminal Cileunyi Kec. Cileunyi Kab. Bandung, dan setelah bertemu dengan Sdr RANDI (DPO)  kemudian memberikan Psikotropi jenis obat Frixitas Alprazolam 1mg dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 50 (lima puluh butir) kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdr RANDI (DPO) setelah uang tersebut di terima oleh sdr RANDI (DPO) kemudian di serahkan Psikotropika jenis obat Frixitas Alprazolam 1 mg sebanyak 50 (lima puluh butir) oleh Sdr RANDI (DPO) setelah itu terdakwa pulang kerumah. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 06.00 WIB terdakwa mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) butir obat Frixitas Alprazolam 1 mg tersebut, dan pada akhirnya hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wib. di Terminal Ciamis yang beralamat di Kel. Ciamis Kec. Ciamis Kab. Ciamis ketika terdakwa sedang ditempat tersebut didatangi oleh saksi YOGI PARHAN NUGRAHA, S.H dan saksi RILEX SURALAYA yag merupakan Anggota Kepolisian pada satuan Narkoba Polres Ciamis meminta izin melakukan penggeledahan dan hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 47 (Empat puluh tujuh) butir Psikotropika jenis Obat Frixitas Alprazolam 1mg tersebut didalam tas selendang warna Hijau merk Incube yang diakui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Ciamis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut

-------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpani atau membawa Psikotropika jenis Obat Frixitas Alprazolam 1 mg tersebut.-----------------------------------------------------------------------

     -------- Bahwa dari barang bukti yang diketemukan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik di Bogor tertanggal 15 Maret 2024 sebagai berikut:

     Hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) satu potongan/strip bertuliskan “Frixitas Alprazolam 1 mg” dengan hasil uji : Positif dan uji komfirmasi : Alprazolam.------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.-------------------------------------------------------------------------------------

 

     

     

 

Ciamis,  29  April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                      TIA KURNIADI, S.H..

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya