Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Cms 1.Dewi Rengganis
2.Bunyamin
1.PT. BANK Danamon Indonesia, Tbk SEMM-RCH02 Bandung
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya
3.Mochamad socheh Rosbi
4.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Ciamis
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Cms
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewi Rengganis
2Bunyamin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SARIJO,S.H.Dewi Rengganis
2SARIJO,S.H.Bunyamin
Tergugat
NoNama
1PT. BANK Danamon Indonesia, Tbk SEMM-RCH02 Bandung
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya
3Mochamad socheh Rosbi
4Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Ciamis
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Menerima ,memeriksa  dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan Tergugat 1,Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 telah melakkan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan bawa surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) dari debitur (Penggugat) kepada  Tergugat 1, berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor:003/PK/680/0807 tanggal 10 Agustus 2007 dengan memberikan Jaminan berupa  Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor:409 Pangandaran  Seluas 505 M2 yang terletak di RT/RW 03/05 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran merupakan (SKMHT)  dibawah tangan sehingga tidak sesuai dengan undang undang hak tanggungan dan dan SKMHT  yang Cacat Hukum.
  4. Menyatakan bahwa akta pemberian hak tanggungan (APHT) merupakan akta dibawah tangan  (APHT) dari debitur (Penggugat) kepada  Tergugat 1, berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor:003/PK/680/0807 tanggal 10 Agustus 2007 dengan memberikan Jaminan berupa  Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor:409 Pangandaran  Seluas 505 M2 yang terletak di RT/RW 03/05 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran merupakan (APHT) dibawah tangan dan tidak sesuai dengan undang undang sehingga APHT nya Cacat Hukum
  5. Menyatakan Tergugat 1 bersalah karena tidak memberikan Salinan perjanjian kredit pembiayaan polis asuransi,  kepada Penggugat merupakan  perbuatan malawan hukum.
  6. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat 1 merupakan Akta dibawah Tangan ( Bukan Akta Otentik).
  7. Bahwa Tergugat 1 bersalah karena tidak pernah memberikan rincian sisa hutang dan berapa rincian uang yang pernah di setorkan  sementara rincian kewajiban yang harus dibayar, dan  merupakan kewajiban Tergugat 1 untuk memberikanya kepada penggugat
  8. Menyatakan bahwa SKMHT (surat kuasa membebankan hak tanggungan ) dari penggugat kepada Tergugat 1  merupakan Surat Kuasa dibawah tangan  dan tidak mempunyai kekuatan Hukum, untuk pembuatan APHT ( akta pemberian hak tanggungan). Dan APHT  antara Penggugat dengan Tergugat 1 Batal Demi Hukum.
  9. Menyatakan bahwa Tergugat 3 merupakan Pembeli yang Tidak Beritikat Baik dan  mohon untuk menetapkan pembatalkan Risalah Lelang Nomor 101/2014 tanggal 07 Maret 2014
  10. Tergugat 1 tidak mengunakan Metode yang benar dalam  menentukan Nilai  Limit Lelang dengan cara langsung menggunakan Nilai Likuidasi sebelum menggunakan Nilai Pasaran yang berarti  lelang yang dilakukan tidak memenuhi syarat lelang berdasarkan peraturan Menteri keuangan  Nomor  93 Tahun 2010  Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang  sebagai salah satu sebab  membatalkan Risalah Lelang Nomor 101/2014 tanggal 07 Maret 2014.
  11. Menghukum tergugat 1 karena salahnya telah menentukan nilai limit lelang dengan menggunakan nilai likuidasi tanpa menggunakan nilai pasaran terlebih dahulu sehingga merugikan penggugat sebesar Rp. 250.000.000,dan

Menghukum tergugat 1 untuk mengembalikan sertifikat Jaminan berupa  Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor:409 Pangandaran  Seluas 505 M2 yang terletak di RT/RW 03/05 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran  kepada penggugat dan penggugat akan mengembalikan sisa uang pinjaman.

  1. Memerintahkan kepada tergugat 2 untuk memberikan data data terkait lelang Nomor 101/ 2014 tanggal 07 Maret 2014
  2. Memerintahkan kepada Tergugat 4 untuk memblokir  sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor:409 Pangandaran  Seluas 505 M2 yang terletak di RT/RW 03/05 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran  ataupun sertifikat perubahanya
  3. Menghukum tergugat 1 membayar biaya perkara yang timbul

Subsudair:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis Berpendapat lain maka kami Memohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono): 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak