| Petitum |
Primair
- Menerima ,memeriksa dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
- Menyatakan Tergugat 1,Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 telah melakkan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan bawa surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) dari debitur (Penggugat) kepada Tergugat 1, berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor:003/PK/680/0807 tanggal 10 Agustus 2007 dengan memberikan Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:409 Pangandaran Seluas 505 M2 yang terletak di RT/RW 03/05 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran merupakan (SKMHT) dibawah tangan sehingga tidak sesuai dengan undang undang hak tanggungan dan dan SKMHT yang Cacat Hukum.
- Menyatakan bahwa akta pemberian hak tanggungan (APHT) merupakan akta dibawah tangan (APHT) dari debitur (Penggugat) kepada Tergugat 1, berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor:003/PK/680/0807 tanggal 10 Agustus 2007 dengan memberikan Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:409 Pangandaran Seluas 505 M2 yang terletak di RT/RW 03/05 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran merupakan (APHT) dibawah tangan dan tidak sesuai dengan undang undang sehingga APHT nya Cacat Hukum
- Menyatakan Tergugat 1 bersalah karena tidak memberikan Salinan perjanjian kredit pembiayaan polis asuransi, kepada Penggugat merupakan perbuatan malawan hukum.
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat 1 merupakan Akta dibawah Tangan ( Bukan Akta Otentik).
- Bahwa Tergugat 1 bersalah karena tidak pernah memberikan rincian sisa hutang dan berapa rincian uang yang pernah di setorkan sementara rincian kewajiban yang harus dibayar, dan merupakan kewajiban Tergugat 1 untuk memberikanya kepada penggugat
- Menyatakan bahwa SKMHT (surat kuasa membebankan hak tanggungan ) dari penggugat kepada Tergugat 1 merupakan Surat Kuasa dibawah tangan dan tidak mempunyai kekuatan Hukum, untuk pembuatan APHT ( akta pemberian hak tanggungan). Dan APHT antara Penggugat dengan Tergugat 1 Batal Demi Hukum.
- Menyatakan bahwa Tergugat 3 merupakan Pembeli yang Tidak Beritikat Baik dan mohon untuk menetapkan pembatalkan Risalah Lelang Nomor 101/2014 tanggal 07 Maret 2014
- Tergugat 1 tidak mengunakan Metode yang benar dalam menentukan Nilai Limit Lelang dengan cara langsung menggunakan Nilai Likuidasi sebelum menggunakan Nilai Pasaran yang berarti lelang yang dilakukan tidak memenuhi syarat lelang berdasarkan peraturan Menteri keuangan Nomor 93 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagai salah satu sebab membatalkan Risalah Lelang Nomor 101/2014 tanggal 07 Maret 2014.
- Menghukum tergugat 1 karena salahnya telah menentukan nilai limit lelang dengan menggunakan nilai likuidasi tanpa menggunakan nilai pasaran terlebih dahulu sehingga merugikan penggugat sebesar Rp. 250.000.000,dan
Menghukum tergugat 1 untuk mengembalikan sertifikat Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:409 Pangandaran Seluas 505 M2 yang terletak di RT/RW 03/05 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran kepada penggugat dan penggugat akan mengembalikan sisa uang pinjaman.
- Memerintahkan kepada tergugat 2 untuk memberikan data data terkait lelang Nomor 101/ 2014 tanggal 07 Maret 2014
- Memerintahkan kepada Tergugat 4 untuk memblokir sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:409 Pangandaran Seluas 505 M2 yang terletak di RT/RW 03/05 Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran ataupun sertifikat perubahanya
- Menghukum tergugat 1 membayar biaya perkara yang timbul
Subsudair:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis Berpendapat lain maka kami Memohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono): |