| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 42/Pid.B/2026/PN Cms | KARTAM,SH | NANDI SUNANDAR Bin (Alm) JONI BASUKI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 42/Pid.B/2026/PN Cms | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-576/M.2.25/Eoh.2/03/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM-II/023/CIAMI/03/2026
II. PENANGKAPAN
KE SATU
----- Bahwa terdakwa NANDI SUNANDAR Bin (Alm) JONI BASUKI, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di bertempat di Kosan Ranca Petir yang beralamat di Ds. Gayam Kec. Ciamis Kab. Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunkan tipus muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menhapus piutang, karena penipuan, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------- ----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Pada awalnya hari Minggu, 04 Januari 2025 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan saudara. FIQRI hendak membeli bubur di taman Lokasan untuk teman terdakwa yang sedang sakit, kemudian terdakwa berangkat ke tempat Kosan Ranca Petir yang beralamat di Ds. Gayam Kec. Ciamis Kab. Ciamis, kemudian terdakwa setelah sampai di tempat Kosan Ranca Petir tersebut terdakwa bertemu dengan saksi APRILIA KHANSA ARIFAH Binti DADANG HERMAWAN sambil berkata “BADE NAMBUT MOTOR SAKEDAP, ABI BADE MESER BUBUR , ENGKE OGE KADIE DEUI” yang artinya “MAU PINJAM MOTOR SEBENTAR, SAYA MAU MEMBELI BUBUR, NANTI JUGA KESINI LAGI dikarenakan motor yang terdakwa gunakan tidak memiliki bahan bakar yang cukup “ kemudian saksi korban menjawab bisa asal jangan lama-lama kemudian setelah itu terdakwa meminjam 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda, type H1B02N42L1 A/T, Tahun 2025, Warna Coklat, Noreg : Z-4686-TBH, Noka : MH1JMF211SK534675 Nosin : JMF2E1534282 tersebut kepada saksi , dan terdakwa mengatakan kepada saksi FIKRI tolong tunggu disinia terdakwa (saya) juga ga lama, kemudian terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik saksi untuk membeli bubur di Taman Lokasana Ciamis dengan, kemudian setelah berada di taman lokasana ciamis sewaktu terdakwa melakukan chatting di Aplikasi Facebook dengan teman terdakwa bernama saudara IYAN, kemudian pada saat sedang Chattingan terdakwa timbul niat untuk menawarkan sepedea motor tersebut kepada saudara IYAN, kemudian karena dirasa harganya cukup maka terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda, type H1B02N42L1 A/T, Tahun 2025, Warna Coklat, Noreg : Z – 4686 - TBH, Noka : MH1JMF211SK534675 Nosin : JMF2E1534282 tersebut ke Kab. Sumedang menemui saudara. IYAN, kemudian pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada Sdr. IYAN. Seharga Rp. Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dan uang dari hasil penjulan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sendiri.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi APRILIA KHANSA ARIFAH Binti DADANG HERMAWAN, merasa kehilangan barang dan apabila di uangkan akan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah).atau setidak-tidaknya lebih dari jumlah tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa NANDI SUNANDAR Bin (Alm) JONI BASUKI, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di bertempat di Kosan Ranca Petir yang beralamat di Ds. Gayam Kec. Ciamis Kab. Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana penggelapan,, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;----------------------------------------------------------------- ----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Pada awalnya hari Minggu, 04 Januari 2025 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan saudara. FIQRI hendak membeli bubur di taman Lokasan untuk teman terdakwa yang sedang sakit, kemudian terdakwa berangkat ke tempat Kosan Ranca Petir yang beralamat di Ds. Gayam Kec. Ciamis Kab. Ciamis, kemudian terdakwa setelah sampai di tempat Kosan Ranca Petir tersebut terdakwa bertemu dengan saksi APRILIA KHANSA ARIFAH Binti DADANG HERMAWAN sambil berkata “BADE NAMBUT MOTOR SAKEDAP, ABI BADE MESER BUBUR , ENGKE OGE KADIE DEUI” yang artinya “MAU PINJAM MOTOR SEBENTAR, SAYA MAU MEMBELI BUBUR, NANTI JUGA KESINI LAGI dikarenakan motor yang terdakwa gunakan tidak memiliki bahan bakar yang cukup “ kemudian saksi korban menjawab bisa asal jangan lama-lama kemudian setelah itu terdakwa meminjam 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda, type H1B02N42L1 A/T, Tahun 2025, Warna Coklat, Noreg : Z-4686-TBH, Noka : MH1JMF211SK534675 Nosin : JMF2E1534282 tersebut kepada saksi , dan terdakwa mengatakan kepada saksi FIKRI tolong tunggu disinia terdakwa (saya) juga ga lama, kemudian terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik saksi untuk membeli bubur di Taman Lokasana Ciamis dengan, kemudian setelah berada di taman lokasana ciamis sewaktu terdakwa melakukan chatting di Aplikasi Facebook dengan teman terdakwa bernama saudara IYAN, kemudian pada saat sedang Chattingan terdakwa timbul niat untuk menawarkan sepedea motor tersebut kepada saudara IYAN, kemudian karena dirasa harganya cukup maka terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda, type H1B02N42L1 A/T, Tahun 2025, Warna Coklat, Noreg : Z – 4686 - TBH, Noka : MH1JMF211SK534675 Nosin : JMF2E1534282 tersebut ke Kab. Sumedang menemui saudara. IYAN, kemudian pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada Sdr. IYAN. Seharga Rp. Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dan uang dari hasil penjulan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sendiri.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi APRILIA KHANSA ARIFAH Binti DADANG HERMAWAN, merasa kehilangan barang dan apabila di uangkan akan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah).atau setidak-tidaknya lebih dari jumlah tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.----------------------------------------------------------------
Ciamis, 12 Maret 2026 PENUNTUT UMUM
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


KARTAM, S.H.