Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2026/PN Cms KARTAM,SH NANDI SUNANDAR Bin (Alm) JONI BASUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2026/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-576/M.2.25/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KARTAM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDI SUNANDAR Bin (Alm) JONI BASUKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

       "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-II/023/CIAMI/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

NANDI SUNANDAR Bin (Alm) JONI BASUKI

Tempat Lahir

:

Tasikmalaya

Umur / Tanggal Lahir

:

27 Tahun / 22 Agustus 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jln. Ir. H Juanda No. 146 RT. 003 Rw. 007 Kel/Ds. Ciamis Kec. Ciamis Kab. Ciamis

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

                                                              

II.   PENANGKAPAN

  •  

Terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak Penyidik Kepolisian Sektor Ciamis sejak tanggal 20 Januari 2026

 

  1. PENAHANAN

 

  • Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh penyidik dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Ciamis sejak tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan 08 Februari 2026.
  • Terhadap terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis (selaku Penuntut Umum) dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Ciamis sejak tanggal 09 Februari 2026 sampai dengan 20 Maret 2026.
  • Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 10 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026.

 

  1.   DAKWAAN :

KE SATU

 

----- Bahwa terdakwa NANDI SUNANDAR Bin (Alm) JONI BASUKI, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di bertempat di Kosan Ranca Petir yang beralamat di Ds. Gayam Kec. Ciamis Kab. Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunkan tipus muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menhapus piutang, karena penipuan, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Pada awalnya hari Minggu, 04 Januari 2025 sekira jam 20.00  Wib, terdakwa bersama-sama dengan saudara. FIQRI hendak membeli bubur  di taman Lokasan untuk teman terdakwa yang sedang sakit, kemudian terdakwa berangkat ke tempat Kosan Ranca Petir yang beralamat di Ds. Gayam Kec. Ciamis Kab. Ciamis, kemudian terdakwa setelah sampai di tempat Kosan Ranca Petir tersebut terdakwa bertemu dengan saksi APRILIA KHANSA ARIFAH Binti DADANG HERMAWAN sambil berkata “BADE NAMBUT MOTOR SAKEDAP, ABI BADE MESER BUBUR , ENGKE OGE KADIE DEUI” yang artinya “MAU PINJAM MOTOR SEBENTAR, SAYA MAU MEMBELI BUBUR, NANTI JUGA KESINI LAGI dikarenakan motor yang terdakwa gunakan tidak memiliki bahan bakar yang cukup “ kemudian saksi korban  menjawab bisa asal jangan lama-lama kemudian setelah itu terdakwa meminjam 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda, type H1B02N42L1 A/T, Tahun 2025, Warna Coklat, Noreg : Z-4686-TBH, Noka : MH1JMF211SK534675 Nosin : JMF2E1534282 tersebut kepada saksi , dan terdakwa mengatakan kepada saksi FIKRI tolong tunggu disinia terdakwa (saya) juga ga lama, kemudian terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik saksi untuk membeli bubur di Taman Lokasana Ciamis dengan, kemudian setelah berada di taman lokasana ciamis sewaktu terdakwa melakukan chatting di Aplikasi Facebook dengan teman terdakwa bernama saudara IYAN, kemudian pada saat sedang Chattingan terdakwa timbul niat untuk menawarkan sepedea motor tersebut kepada saudara IYAN, kemudian karena dirasa harganya cukup maka terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda, type H1B02N42L1 A/T, Tahun 2025, Warna Coklat, Noreg : Z – 4686 - TBH, Noka : MH1JMF211SK534675 Nosin : JMF2E1534282 tersebut ke Kab. Sumedang menemui saudara. IYAN, kemudian pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada Sdr. IYAN. Seharga Rp. Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dan uang dari hasil penjulan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sendiri.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa akibat perbuatan  terdakwa saksi APRILIA KHANSA ARIFAH Binti DADANG HERMAWAN, merasa kehilangan barang dan apabila di uangkan akan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah).atau setidak-tidaknya lebih dari jumlah tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa NANDI SUNANDAR Bin (Alm) JONI BASUKI, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di bertempat di Kosan Ranca Petir yang beralamat di Ds. Gayam Kec. Ciamis Kab. Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana penggelapan,, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Pada awalnya hari Minggu, 04 Januari 2025 sekira jam 20.00  Wib, terdakwa bersama-sama dengan saudara. FIQRI hendak membeli bubur  di taman Lokasan untuk teman terdakwa yang sedang sakit, kemudian terdakwa berangkat ke tempat Kosan Ranca Petir yang beralamat di Ds. Gayam Kec. Ciamis Kab. Ciamis, kemudian terdakwa setelah sampai di tempat Kosan Ranca Petir tersebut terdakwa bertemu dengan saksi APRILIA KHANSA ARIFAH Binti DADANG HERMAWAN sambil berkata “BADE NAMBUT MOTOR SAKEDAP, ABI BADE MESER BUBUR , ENGKE OGE KADIE DEUI” yang artinya “MAU PINJAM MOTOR SEBENTAR, SAYA MAU MEMBELI BUBUR, NANTI JUGA KESINI LAGI dikarenakan motor yang terdakwa gunakan tidak memiliki bahan bakar yang cukup “ kemudian saksi korban  menjawab bisa asal jangan lama-lama kemudian setelah itu terdakwa meminjam 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda, type H1B02N42L1 A/T, Tahun 2025, Warna Coklat, Noreg : Z-4686-TBH, Noka : MH1JMF211SK534675 Nosin : JMF2E1534282 tersebut kepada saksi , dan terdakwa mengatakan kepada saksi FIKRI tolong tunggu disinia terdakwa (saya) juga ga lama, kemudian terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik saksi untuk membeli bubur di Taman Lokasana Ciamis dengan, kemudian setelah berada di taman lokasana ciamis sewaktu terdakwa melakukan chatting di Aplikasi Facebook dengan teman terdakwa bernama saudara IYAN, kemudian pada saat sedang Chattingan terdakwa timbul niat untuk menawarkan sepedea motor tersebut kepada saudara IYAN, kemudian karena dirasa harganya cukup maka terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda, type H1B02N42L1 A/T, Tahun 2025, Warna Coklat, Noreg : Z – 4686 - TBH, Noka : MH1JMF211SK534675 Nosin : JMF2E1534282 tersebut ke Kab. Sumedang menemui saudara. IYAN, kemudian pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada Sdr. IYAN. Seharga Rp. Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dan uang dari hasil penjulan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sendiri.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi APRILIA KHANSA ARIFAH Binti DADANG HERMAWAN, merasa kehilangan barang dan apabila di uangkan akan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah).atau setidak-tidaknya lebih dari jumlah tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.----------------------------------------------------------------

 

 

  

                                                                             Ciamis, 12 Maret 2026

                                                                            PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                       

KARTAM, S.H.

JAKSA MUDA

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya