Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2023/PN Cms Agus Setiawan 1.Bank BJB Cabang Banjar
2.KPKNL Tasikmalaya
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2023/PN Cms
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAMAS AFRIANUR, SHAgus Setiawan
Tergugat
NoNama
1Bank BJB Cabang Banjar
2KPKNL Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARDI KUSUMAH, S.H., DKKBank BJB Cabang Banjar
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Kabupaten Ciamis
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan TERGUGAT I melalui TERGUGAT II atas objek Sebidang Tanah darat diatasnya bediri bangunan sebagaimana dimaksud dalam SHM nomor 79/Desa Sukasari atas nama pemegang hak adalah PENGGUGAT yaitu AGUS SETIAWAN yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at, 27 Oktober 2023 oleh TERGUGAT II Batal dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  3. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yaitu melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas objek Sebidang Tanah darat diatasnya bediri bangunan sebagaimana dimaksud dalam SHM nomor 79/Desa Sukasari atas nama pemegang hak adalah PENGGUGAT yaitu AGUS SETIAWAN yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at, 27 Oktober 2023 oleh TERGUGAT II yang mana PENGGUGAT belum dinyatakan Wanprestasi (Ingkar Janji) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT II yaitu menerima dan mengagendakan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas objek Sebidang Tanah darat diatasnya bediri bangunan sebagaimana dimaksud dalam SHM nomor 79/Desa Sukasari atas nama pemegang hak adalah PENGGUGAT yaitu AGUS SETIAWAN yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at, 27 Oktober 2023 yang diajukan oleh TERGUGAT II yang mana PENGGUGAT belum dinyatakan Wanprestasi (Ingkar Janji) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk tidak melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Objek agunan milik PENGGUGAT sebelum PENGGUGAT dinyatakan telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada TERGUGAT I melalui Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat (Inkracht Van Gewijde);
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara Tanggung Renteng membayar kerugian Immateriil yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milya Rupiah) secara Tunai dan Seketika pada saat Putusan ini dibacakan;
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk Tunduk dan Patuh atas isi Putusan ini;
  8. Membebankan biaya sesuai hukum;

 

SUBSUDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Klas IB, Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili, Memutus dan Menyelesaikan perkara a quo berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak