Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 31 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
15/Pdt.G/2023/PN Cms |
Tanggal Surat |
Selasa, 29 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DRS. SUGIATNA | 2 | KIKI SUGIYANTI, SKM | 3 | MUHAMAD BILLI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DANI SAFARI EFFENDI SH | DRS. SUGIATNA | 2 | DANI SAFARI EFFENDI SH | KIKI SUGIYANTI, SKM | 3 | DANI SAFARI EFFENDI SH | MUHAMAD BILLI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | YETI RIDAWATI | 2 | DR. H. TEDI SUTARDI, M.MPD |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MARIO PARDAMEAN SINAGA, SH. | DR. H. TEDI SUTARDI, M.MPD |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kab. Ciamis |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Dalam Pokok Perkara :
Primer :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tergugat I dan tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan tidak sah jual beli tanah tanah dalam C. Nomor 1010 dengan NOP SPPT : 32.09.190.010.013-0414.0 Persil – dengan luas tanah 116 m2 yang terletak di Jl. Nagrak RT 003 RW 010 Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis;
- Menyatakan perkara ini adalah perkara Perdata buka perkara Pidana sesuai dengan nomor Laporan Polres Ciamis : LI/35/III/RES. 1.11./2023/RES tertanggal 24 Maret 2023.
- Menghukum tergugat I dan tergugat II, telah melakukan transaksi jual beli tanah C. Nomor 1010 dengan NOP SPPT : 32.09.190.010.013-0414.0 Persil – dengan luas tanah 116 m2 yang tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah)
- Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk turut tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
- Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara yang timbul akibat hukum dalam perkara a quo.
Subsidair :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |