Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Cms 1.DRS. SUGIATNA
2.KIKI SUGIYANTI, SKM
3.MUHAMAD BILLI
1.YETI RIDAWATI
2.DR. H. TEDI SUTARDI, M.MPD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Cms
Tanggal Surat Selasa, 29 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. SUGIATNA
2KIKI SUGIYANTI, SKM
3MUHAMAD BILLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANI SAFARI EFFENDI SHDRS. SUGIATNA
2DANI SAFARI EFFENDI SHKIKI SUGIYANTI, SKM
3DANI SAFARI EFFENDI SHMUHAMAD BILLI
Tergugat
NoNama
1YETI RIDAWATI
2DR. H. TEDI SUTARDI, M.MPD
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MARIO PARDAMEAN SINAGA, SH.DR. H. TEDI SUTARDI, M.MPD
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kab. Ciamis
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

Primer :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan tidak sah jual beli tanah tanah dalam C. Nomor 1010 dengan NOP SPPT : 32.09.190.010.013-0414.0 Persil – dengan luas tanah 116 m2  yang terletak di Jl. Nagrak RT 003 RW 010 Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis;
  4. Menyatakan perkara ini adalah perkara Perdata buka perkara Pidana sesuai dengan nomor Laporan Polres Ciamis : LI/35/III/RES. 1.11./2023/RES tertanggal 24 Maret 2023.
  5. Menghukum tergugat I dan tergugat II, telah melakukan transaksi jual beli tanah C. Nomor 1010 dengan NOP SPPT : 32.09.190.010.013-0414.0 Persil – dengan luas tanah 116 m2  yang tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  6. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah)
  7. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk turut tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
  8. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara yang timbul akibat hukum dalam perkara a quo.

Subsidair :

Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak