Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2020/PN Cms | EM SOELAEMAN S.,SH, M.Hum Bin HASAN RO'I | 1.Kepala Kepolisian Sektor Banjarsari Polres Ciamis 2.Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2020/PN Cms | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Mar. 2020 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. menerima permohonan Pra peradilan dari PEMOHON 2. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan dari PEMOHON 3. Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON tidak sah 4. memerintahkan agar TERMOHON melanjutkan (proses) Penyidikan sebagaimana tersebut / dimaksud dalam SPDP. Nomor : B/11/VII/2018/Reskrim tgl. 20 Juli 2018 5. Memerintahkan agar TERMOHON melimpahkan Berkas Perkara beserta / bersamaan dengan "Pengembalian" / "Pelimpahan Kembali" SPDP Nomor : B/11/VII/2018/Reskrim tgl. 20 Juli 2018 kepada TURUT TERMOHON atau setidak-tidaknya melimpahkan Berkas Perkara kepada TURUT TERMOHON segera setelah "Pengembalian" / "Pelimpahan Kembali" SPDP. tersebut kepada TURUT TERMOHON; 6. Memerintahkan agar TURUT TERMOHON mematuhi / mengindahkan putusan ini; Apabila Bapak Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya(EX AQUO ET BONO) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |