Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2026/PN Cms Bijaksana Paramarta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2026/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bijaksana Paramarta
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah Nama Ibu Kandung  yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang semula bernama Arapat dirubah menjadi Iin Sartini dan akan disesuaikan/disamakan dengan Nama Ibu Kandung di Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Kenal Kelahiran dan STTB Ibu Kandung;
  3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran untuk mencatat perubahan Nama Ibu Kandung dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon pada Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada jilid Kutipan Akta Kelahiran  dengan nomor 19177/2007 tertanggal 12 September 2007 yang diterbitkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Ciamis;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak