Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Cms ADHAM ARDHYTIA MANGGALA, S.H. AGUS SUSENO Bin (Alm) WELIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-767/M.2.25/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHAM ARDHYTIA MANGGALA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUSENO Bin (Alm) WELIH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

       "Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara :  PDM – II – 029 / Ciami  / 04 /2026

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

Agus Suseno Bin (Alm) Welih

Tempat lahir

:

Ciamis

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun / 07 Agustus 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Cibeureum RT. 038 RW. 008 Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

  1. Status Penangkapan:

     Terdakwa dilakukan penangkapan pada tanggal 07 Februari 2026.

  1. Status Penahanan:
  1. Penyidik                                  : Rutan, sejak tanggal 07 Februari 2026 s/d 26 Februari 2026.
  2. Perpanjangan Penahanan      : Rutan, sejak tanggal 27 Februari 2026 s/d 07 April 2026.
  3. Penuhtut Umum                     : Rutan, sejak tanggal 07 April 2026 s/d 26 April 2026.

 

  1. Dakwaan:

Bahwa ia Terdakwa Agus Suseno Bin (Alm) Welih bersama dengan Sdr. Ihsan Als Kadut (dalam Pencarian Orang) pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di SMK Al Kautsar beralamat Dusun Sindangsari RT. 009 RW. 009 Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai Barang yang diambil, secara bersama-sama atau bersekutu. Dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

Pada waktu dan tempat seperti diuraikan di atas, sebelum kejadian sekira Pukul 16.00 Wib Terdakwa bersama Sdr. Ihsan Maulana Als Kadut (Dalam Pencarian Orang) merencanakan untuk melakukan pencurian di daerah Pangandaran dan SMK Al Kautsar, lalu Terdakwa mempersiapkan peralatan berupa 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah obeng, 2 (dua) buah tang, 1 (satu) buah kunci inggris, 1 (satu) buah pahat dan 2 (dua) buah karung. Setelah perlengkapan sudah siap, Terdakwa bersama Sdr. Ihsan Maulana berangkat dari rumah yang beralamat di Banjarsari menuju Pangandaran berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam pergi ke pantai sambil menunggu hari hari gelap, lalu Terdakwa bersama Sdr. Ihsan Maulana menuju di sebuah rumah makan kosong di dekat Lembah Lembah Putri Putrapinggan Pangandaran dan mengambil kabel listrik di rumah makan tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Ihsan maulana melanjutkan perjalanan menuju SMK Al Kautsar Kalipucang. Sesampainya di sekitar SMK Al Kautsar, Terdakwa memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan tempat yang sepi dan gelap agar tidak diketahui orang lain. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. Ihsan Maulana berjalan kaki dengan membawa tas perlengkapan menuju halaman belakang SMK Al Kautsar dan mulai masuk ke dalam sekolah. Selanjutnya itu Terdakwa masuk kedalam ruang kelas yang terkunci melalui jendela dengan cara mencongkel jendela menggunakan pahat yang telah dipersiapkan sedangkan Sdr. Ihsan Maulana menunggu di luar untuk mengamati keadaan sekitar. Setelah Terdakwa masuk ke dalam ruang kelas menggeledah loker meja lalu mengambil 2 (dua) buah motherboard dan 2 (dua) buah hadrdisk komputer lalu dimasukkan kedalam karung yang telah dipersiapkan, kemudian mencari barang yang berharga lagi menemukan 1 (satu) buah headst dan mendapatkan 4 (empat) kantong plastik uang logam serta buku tabungan. Setelah tidak menemukan barang berharga lagi, Terdakwa dan Sdr. Maulana bergebas untuk pergi menuju sepeda motor miliknya, namun pada saat  mau menuju parkir sepeda motor Terdakwa dan Sdr. Ihsan Maulana melihat ada beberapa warga yang sudah menunggu di parkiran sepeda motor milik Terdakwa kemudian Terdakwa dan Sdr. Maulana langsung melarikan diri masing-masing, Terdakwa lari dan meloncat ke jurang sedangkan Sdr. Ihsan Maulana melarikan diri arah Pangandaran. Setelah beberapa saat warga mencari kemudian menemukan Terdakwa bersembunyi disemak-semak dekat bangunan burung walet. Lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan Sdr. Ihsan Maulana tidak dapat ditemukan keberaaannya.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak sekolah SMK Al Kautsar Kalipucang mengalami kerugian sekitar Rp. 1.141.600,- (satu juta seratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

Ciamis, 13 April 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

Adham Ardhytia Manggala, S.H.

Jaksa Muda

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya