| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 37/Pid.B/2026/PN Cms | KARTAM,SH | NURDIN Bin (Alm) SUKA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 37/Pid.B/2026/PN Cms | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-573/M.2.25/Eoh.2/03/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM – II/020/CIAMI/03/2026
II. PENANGKAPAN
-----------Bahwa terdakwa NURDIN Als UDIN Bin suka bersama-sama dengan DAHORI PERMANA Bin (Alm) ARSIJA(dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di depan WC umum SPBU Panawangan Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil suatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang merupakan sumber atau mata pencaharian atau sumber nafkah utama seorang, yang di lakukan secara bersama-sama dan bersekutu, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;---------------------- -----------Bahwa pada awalnya mulanya terdakwa di telpon oleh saudara DAHORI melakukan kejahatan kemudian saudara DAHOR memesan Grap gocar lalu memasan kendaraan roda 4 (empa) ada yang masuk kemudian terdakwa memesan dengan tujuan dari Indomaret Beber ke Bandorasa Kuningan dengan atas nama DONI KUSUMA (nama palsu) dengan ongkos sebesar Rp. 18.500,- (delapan belas ribu lima ratus rupiah) dan tidak lama kemudian datang 1 (satu) unit mobil yang dipesan melalui aplikasi onlaine dan saudara DAHORI sempat protes karena tidak sesuai dengan yang di pesan akan tetapi tidak mempermasalahkan karena ada tujuan lain dan perlu kendaraannya bukan sesuai tidaknya yang saudara DAHORI pesan, dan tidak lama kemudian datang kendaraan Roda 4 Daihatsu merk Sigra warna putih dengan Nomor Polisi Z-1591-HN dan setelah itu saudara DAHORI naik di bangku depan samping sopir dan di perjalanan saudara DAHORI bercerita kepada sopir tentang orang pintar kemudian sopir mengarahkan kepada terdakwa ke Ciamis dan oleh saudara DAHORI di iyakan dan ketika sampai di Bandorasa Kuningan saudara DAHORI minta kepada supir untuk mencari makan, dan setelah makan Saudara DAHORI mengajak sopir hIburan dan masuk ketempat sebuah karoke yang bernama Kenis waktu itu masuk jam 17.30 WIB dan di dalam ruangan karoke saudara DAHORI bersama sopir minum minuman yang beralkohol (Bir) sebanyak 2 (dua) botol masing-masing 1 (satu) botol dan setelah itu saudara DAHORI bersama sopir keluar dari tempat Karoke sekitar jam 19.30 WIB lalu saudara DAHORI bersama sopir jalan kembali ke daerah Bandorasa dengan tujuan akan menjemput teman saudara DAHORI yang bernama terdakwa NURDIN dan di karenakan supir sudah dalam keadaan mabuk sopir d ambil alih oleh Saudara DAHORI dan setelah sampai di SPBU Bandorasa saudara DAHORI menelepon terdakwa dan mengatakan bahwa kendaraan sudah ada dalam penguasaan saudara DAHORI di karena kan sopir sudah dalam keadaan mabuk kemudian sopir di kendalikan oleh saudara DAHORI. Kemudian sekira jam 21.00 WIB terdakwa NURDIN Als UDIN datang dan terdakwa mengajak Saudara DAHORI jalan sambil mengatakan itu supir sudah mabuk dan pada saat terdakwa akan berangkat dari SPBU Bandorasa sopir terbangun dan mengarahkan ke Ciamis lalu terdakwa mengatakan sudah pakai Maps saja dan diaraj kemana lalu di jawab oleh sopir ke Statiun Ciamis lalu terdakwa jalan bersama dengan saudara DAHORI dengan tujuan Statsiun Ciamis, dan ketika sampai di SPBU Cikijing terdakwa sepat berhenti dan terdakwa menawarkan kepada sopir minum tah akan tetapi sopir tidak mau malah mengatakan lanjut aja jalan dan sebelum jelan Saudara DAHORI mematikan Maps lalu setelah itu terdakwa jalan kembali kearah Ciamis akan tetapi Saudara DAHORI membelokan kendaraannya kearah jalan Jahim akan tetapi sopir terbangun dan mengatakan kepada saudara DAHORI kita belok lagi menuju ke Ciamis lalu saudara DAHORI membelokan kendaraan yang di kemudikannya menuju kea rah Ciamis dan setelah sampai di SPBU Panawangan terdakwa membangunkan sopir yang sedang tidur lalu turun dengan tujuan akan ke kamar mandi untuk buah air kecil (kencing) dan terdakwa mengantar sampai tangga dan setelah melihat sopir masuk ke kamar mandi kemudian terdakwa kemabali masuk kedalam mobil dan menyuruh saudara DAHORI dan mengatakan kepada Saudara DAHORI hayu putar balik lalu kemudian saudara Dahori memutar balik kendaraan tersebut menuju kearah Cirebon dengan kecepat tinggi sedangkan sopir t tinggalkan di SPBU Panawangan sendirian dan kendaran tersebut saudara DAHORI bersama dengan terdakwa di bawa ke daerah Garut dengan tujuan akan dijual akan tetapi terlebih dahulu kendaraan tersebut saudara DAHORI parkirkan di rumah bekas kontrakan terdakwa NURDIN, dan pagi harinya sekitar jam 04.00 WIB ketika terdakwa NURDIN akan menghampiri kendaraan yang diparkir ada seseorang yang tidak di kenal menghampirinya sedangkan pada saat itu saudara DAHORI sedang berada di dalam kontakan terdakwa NURDINA kemudian saksi DAHORI ditangkap oleh petugas kepolisin Polres Ciamis berikut barang bukti berupa kendaraan Roda 4(empat) merk Sigra warna putih untuk di proses lenih lanjut, sedangkan terdakwa NURDIN melarikan diri dan pulang kerumahnya di daerah Cirebon dengan menggunakan kendaraan umum, kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 saudara NURDIN di tangkap oleh kepolisn Resort Ciamis untuk di prose lebih lanjut.----------------------------------------------------------- -----------Bahwa pada saat terdakwa melakukan pencuria 1 (satu) Unit mobil Daihati Merk Sigra warna putih dengan Nomor Polisi Z-1591-HN tan seijin dari pada pemiliknya.----------------------- -----------Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi GUNAWAN RACHMAN ISKANDAR,S.I Kom.MM Bin LILI ISKANADAR merasa kehilangan barang dan apabila di uangkan akan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.110.000.000,- ( Seratus sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari jumlah tersebut.--------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan g UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.------------------------
Ciamis, 12 Februari 2026 PENUNTUT UMUM
KARTAM,S.H. JAKSA MUDA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||

