Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Cms 1.Eli Juniasih binti Sugiman
2.Eti Fataly binti Sukram
3.Iwi binti Tasdi
4.Jumyati binti Mulyanto Kartiwan
1.Kepolisian Resor Pangandaran
2.Pemerintah Kabupaten Pangandaran Cq. Kecamatan Sidamulih Cq. Desa Sidamulih
3.Pemerintah Kabupaten Pangandaran Cq. Kecamatan Sidamulih Cq. Desa Cikalong
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Cms
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Eli Juniasih binti Sugiman
2Eti Fataly binti Sukram
3Iwi binti Tasdi
4Jumyati binti Mulyanto Kartiwan
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Pangandaran
2Pemerintah Kabupaten Pangandaran Cq. Kecamatan Sidamulih Cq. Desa Sidamulih
3Pemerintah Kabupaten Pangandaran Cq. Kecamatan Sidamulih Cq. Desa Cikalong
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON Menangkap, Menahan, Menyita dan menetapkan suami PARA PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan telah terjadinya tindak pidana Illegal Loging, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3), ayat (6) dan ayat (10) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a, c dan g Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 82 huruf b dan c, Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 84 ayat (1), dan Pasal 85 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf b, c, d e, f, dan g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 12, angka 13, angka 14 dan angka 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana yang diketahui terjadi di Petak 20B di lokasi KPS (Kawasan Perlindungan Setempat) Sepadan Sungai RPH Cisaladah BKPH Pangandaran Blok Kalenjambe Ds Sidamulih Kec Sidamulih Kab Pangandaran yang di ketahui pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira jam 14.30 WIB. oleh TERMOHON (Polres Pangandaran) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penangkapan, penahan, penyitaan serta penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri suami PARA PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada suami PARA PEMOHON;
  5. Memulihkan hak suami PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah:
  7. Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan kepada suami PARA PEMOHON barang-barang milik dan/atau hak suami PARA PEMOHON yang disita/dikuasi oleh TERMOHON berupa :
    1. 1 (satu) unit kendaraan Truck Merk : ISUZU Type : GIGA  Nomor Polisi AA 9860 CE atas nama Novilia Sugiarti;
    2. 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk TOYOTA Type : HARDTOP Nomor Polisi H 7576 C
    3. Log kayu jati sebanyak +- 10.910 M3, atau sekitar 61 batang;
    4. 1 (satu) buah Gergaji Mesin / Senso (STIHL MS 382):
    5. …dst;
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera membebaskan suami PARA PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara;
  9. Memerintahkan Turut TERMOHON I dan Turut TERMOHON II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam permohonan praperadilan ini;
  10. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya