Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
79/Pid.Sus/2024/PN Cms | KARTAM,SH | 1.FAHMI NUGERAHA Als AMI Bin RAMDAN 2.GEMA CAHYADINA Bin Hj. NUR ALI (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 79/Pid.Sus/2024/PN Cms | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-681/M.2.25/Enz.2/04/2024 | ||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM - II/014/CIAMI/04/2024
Tempat lahir : Bandung Umur/tgl lahir : 25 Tahun / 05 Juli 1998. Jenis kelamin : laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Margacinta Nomor 23 Rt. 001 Rw. 004 Desa Cijawura Keluarahan Buah Batu Kota Bandung Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SMP
Tempat lahir : Bogor Umur/tgl lahir : 33 Tahun / 25 Oktober 1990. Jenis kelamin : laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Kebon Kelapa Rt.001 Rw.004 Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Agama : Islam. Pekerjaan : Teknisi Pendidikan : SMK
II. PENAHANAN
III. DAKWAAN KESATU
--------- Bahwa mereka terdakwa 1. FAHMI NUGERAHA Als AMI Bin RAMDAN dan terdakwa 2. GEMA CAHYADINA Bin Hj. NUR ALI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira Jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Penginapan Armani Jalan Pamugaran Dusun Padasuka Rt.01 Rw. 017 Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, yang berwenang memeriksa, mengadili perkarannya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu berat bruto 0,60 (nol koma enam puluh) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara antara lain sebagai berikut:
Kemudian saudara TEGUH meminta kepada terdakwa FAHMI untuk membeli lagi Narkotika jenis sabu, kemudian setelah itu terdakwa menelepon kembali saudari SENA dan menanyakan “ masih ada ga ” ternyata masih ada 1 (satu) klip lagi yang berukuran M kemudian terdakwa kembali berangkat kekontrakan saudari SENA untuk membeli Narkotika jenis tersebut, setelah membeli terdakwa kembali kekontrakan dan sampai dikontrakan saudara TEGUH meminta terdakwa FAHMI untuk dicarikan Travell, kemudian setelah mendapat trevel lalu sekitar jam 15.00 Wib terdakwa FAHMI dan terdakwa GEMA berangkat dari kontrakan lalu setelah itu menjemput teman bernama RENDI kemudian langsung menuju Pangandaran dan setelah sampai di Pangandaran sekitar jam 23.00 tepatnya di Penginapan Armani Jalan Pamugaran Dusun Padasuka Rt.01 Rw. 017 Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran travel tersebut kembali ke Bandung lalu kami membayar travel tersebut dengan patungan.
Bahwa karena telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan menerima, memiliki, menyimpan, menguasai dan mengkonsumsi Narkotika Golongan I yang diduga sabu dengan rincian sebagai berikut
Yang di sita dari terdakwa FAHMI NUGERAHA Als AMI Bin RAMDAN.
Yang di sita dari terdakwa GEMA CAHYADINA Bin Hj. NUR ALI (Alm).
--------- Bahwa berdasarkan Surat Keteragan Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/044/II/2024 Kes, tanggal 10 Februari 2024. Atas Nama FAHMI NUGERAHA Als AMI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Golongan Amphetamines : ( + ) positif Golongan Cocain & Opiates : ( - ) Negatif Golongan THC : ( - ) Negatif Golongan Methamphetamine : ( + ) Positif Golongan Benzdiazepines : ( - ) Negatif Golongan Barbiturates : ( - ) Negatif Bahwa berdasarkan Surat Keteragan Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/045/II/2024 Kes, tanggal 10 Februari 2024. Atas GEMA CAHYADINA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Golongan Amphetamines : ( + ) positif Golongan Cocain & Opiates : ( - ) Negatif Golongan THC : ( - ) Negatif Golongan Methamphetamine : ( + ) Positif Golongan Benzdiazepines : ( - ) Negatif Golongan Barbiturates : ( - ) Negatif Berdasarkan Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : No LAB : 0790/NNF/2024 tanggal 19 bulan Februari dua ribu dua puluh empat yang di buat dan ditanda tangani oleh 1.YUSWARDI,S,Si. Apt.M.M Kepala Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik dan 2. PRIMA HAJATRI ,S.Si, M. Farm Ps. Kaur Sub Bidang Narkotika Bidang Narkobator pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor : Sprin/251/II/RES.9.5/2024 tanggal 1 Februari 2024 , telah selesai melakukan pemeriksaan Laboratoris kriminalistik barang bukti yang di terima di bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim tanggal 19 Februari 2024 dengan hasil pemeriksaan sbagai berikut : BARANG BUKTI YANG DITERIMA : Barang butki yang diterima berupa 1 (satu) buah ampol warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti periksa lampiran photo) setelah di buka di dalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plestik berisi 1 (satu ) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4518 gram, di beri nomor barang 0689/2024/ NF. 1 (satu) lembar tissu warna putih, diberi nomor barang bukti : 0690/2024/NF PROSEDUR PEMERIKSAAN : Terhadap barang bukti kristal warna putih di lakukan pemeriksaan sebagai berikut : Nama barang : 0689 / 2024 / NF Prosedur Pemeriksaan : Uji Pendahuluan : IK 7.2-01/NNF Uji Konfirmasi : IK 7.2-02/NNF HASIL PEMERIKSAAN : Nomor Barang Bukti : 0689/2024/NF Hasil Pemeriksaan : Uji Pendahuluan : Positif Uji Konfirmasi : Metamfetamina
KESIMPULAN : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0689/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metafetamina. 0690/2024/NF berupa tissu warna putih tersebut diatas tidak dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik. INTERPRASTASI HASIL : Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN : Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
PENUTUP : Demikian Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti ini di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan,kemudian tutup dan ditandatangani di Bogor hari dan tanggal tersebut diatas. Bahwa pada saat mereka terdakwa daTanpa hak atau melawan huku menawarkan untuk dijual, menuual, membeli, menberima,menjadi perantara dalam jula beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu berat bruto 0,60 (nol koma enam puluh) gram, tanpa ijin dari pihak yang berwanang.
--------- Perbuatan mereja terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : --------- Bahwa mereka terdakwa 1. FAHMI NUGERAHA Als AMI Bin RAMDAN dan terdakwa 2. GEMA CAHYADINA Bin Hj. NUR ALI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira Jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Penginapan Armani Jalan Pamugaran Dusun Padasuka Rt.01 Rw. 017 Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, yang berwenang memeriksa, mengadili perkarannya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Sabu berat bruto 0,60 (nol koma enam puluh) gram bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa karena telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan menerima, memiliki, menyimpan, menguasai dan mengkonsumsi Narkotika Golongan I yang diduga sabu dengan rincian sebagai berikut
Yang di sita dari terdakwa FAHMI NUGERAHA Als AMI Bin RAMDAN.
Yang di sita dari terdakwa GEMA CAHYADINA Bin Hj. NUR ALI (Alm).
Bahwa berdasarkan Surat Keteragan Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/044/II/2024 Kes, tanggal 10 Februari 2024. Atas Nama FAHMI NUGERAHA Als AMI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Golongan Amphetamines : ( + ) positif Golongan Cocain & Opiates : ( - ) Negatif Golongan THC : ( - ) Negatif Golongan Methamphetamine : ( + ) Positif Golongan Benzdiazepines : ( - ) Negatif Golongan Barbiturates : ( - ) Negatif
Bahwa berdasarkan Surat Keteragan Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/045/II/2024 Kes, tanggal 10 Februari 2024. Atas GEMA CAHYADINA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Golongan Amphetamines : ( + ) positif Golongan Cocain & Opiates : ( - ) Negatif Golongan THC : ( - ) Negatif Golongan Methamphetamine : ( + ) Positif Golongan Benzdiazepines : ( - ) Negatif Golongan Barbiturates : ( - ) Negatif
Berdasarkan Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : No LAB : 0790/NNF/2024 tanggal 19 bulan Februari dua ribu dua puluh empat yang di buat dan ditanda tangani oleh 1.YUSWARDI,S,Si. Apt.M.M Kepala Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik dan 2. PRIMA HAJATRI ,S.Si, M. Farm Ps. Kaur Sub Bidang Narkotika Bidang Narkobator pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor : Sprin/251/II/RES.9.5/2024 tanggal 1 Februari 2024 , telah selesai melakukan pemeriksaan Laboratoris kriminalistik barang bukti yang di terima di bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim tanggal 19 Februari 2024 dengan hasil pemeriksaan sbagai berikut :
BARANG BUKTI YANG DITERIMA : Barang butki yang diterima berupa 1 (satu) buah ampol warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti periksa lampiran photo) setelah di buka di dalamnya terdapat :
PROSEDUR PEMERIKSAAN : Terhadap barang bukti kristal warna putih di lakukan pemeriksaan sebagai berikut : Nama barang : 0689 / 2024 / NF Prosedur Pemeriksaan : Uji Pendahuluan : IK 7.2-01/NNF Uji Konfirmasi : IK 7.2-02/NNF
HASIL PEMERIKSAAN : Nomor Barang Bukti : 0689/2024/NF Hasil Pemeriksaan : Uji Pendahuluan : Positif Uji Konfirmasi : Metamfetamina
KESIMPULAN : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0689/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metafetamina. 0690/2024/NF berupa tissu warna putih tersebut diatas tidak dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik. INTERPRASTASI HASIL : Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN : Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
PENUTUP : Demikian Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti ini di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan,kemudian tutup dan ditandatangani di Bogor hari dan tanggal tersebut diatas. Bahwa pada saat mereka terdakwa Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Sabu berat bruto 0,60 (nol koma enam puluh) gram bukan tanaman Narkotika golongan 1 jenis Sabu berat bruto 0,60 (nol koma enam puluh) gram, tanpa ijin dari pihak yang berwanang.
--------- Perbuatan mereja terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------
Ciamis, 27 Maret 2024 PENUNTUT UMUM
KARTAM, S.H. JAKSA MUDA
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |