Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Cms KARTAM,SH 1.FAHMI NUGERAHA Als AMI Bin RAMDAN
2.GEMA CAHYADINA Bin Hj. NUR ALI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-681/M.2.25/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARTAM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHMI NUGERAHA Als AMI Bin RAMDAN[Penahanan]
2GEMA CAHYADINA Bin Hj. NUR ALI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi Nomor 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

        “Demi keadilan dan kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM - II/014/CIAMI/04/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

  1. Nama lengkap                  :  FAHMI NUGERAHA Als AMI Bin RAMDAN

Tempat lahir                     :  Bandung

Umur/tgl lahir                    :  25 Tahun / 05 Juli 1998.

Jenis kelamin                   :  laki-laki.

Kebangsaan                     :  Indonesia.

  Tempat tinggal                 :  Jalan Margacinta Nomor 23 Rt. 001 Rw. 004 Desa Cijawura    Keluarahan Buah Batu Kota Bandung

Agama                             :  Islam.

Pekerjaan                        :  Buruh

Pendidikan                       :  SMP

 

  1. Nama lengkap                  :  GEMA CAHYADINA Bin Hj. NUR ALI (Alm)

    Tempat lahir                      :  Bogor

    Umur/tgl lahir                    :  33  Tahun / 25 Oktober 1990.

    Jenis kelamin                    :  laki-laki.

    Kebangsaan                      :  Indonesia.

    Tempat tinggal                  :  Jalan Kebon Kelapa Rt.001 Rw.004 Desa Cimandala

    Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor

Agama                              :  Islam.

Pekerjaan                         :  Teknisi

Pendidikan                       :  SMK

 

 

II.    PENAHANAN

  • Penyidik Polri

:

Masing-masing sejak tanggal 11 Februari 2024  s/d tanggal 01 Maret 2024, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Pangandaran;

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Masing-masing Sejak tanggal 02 Maret 2024 s/d tanggal 10 April 2024, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Pangandaran

  • Penuntut Umum

:

Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 04 April 2024 s/d tanggal 23 April 2024.

III.   DAKWAAN         

       KESATU

 

--------- Bahwa mereka terdakwa  1. FAHMI NUGERAHA Als AMI Bin RAMDAN dan terdakwa 2. GEMA CAHYADINA Bin Hj. NUR ALI (Alm)  pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira Jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Penginapan Armani Jalan Pamugaran Dusun Padasuka Rt.01 Rw. 017 Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, yang berwenang memeriksa, mengadili perkarannya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman  jenis Sabu berat bruto 0,60 (nol koma enam puluh) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara  antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 21.00 WIB ketika itu saksi dari Satuan Narkoba Polres Pangandaran sedang melakukan monitoring di daerah Pangandaran menerima lnformasi dari masyarakat ada yang menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu, kemudian Team melakukan penyelidikan, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 20.00 WIB saksi mendapat informasi kemabli dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Pangandaran dan setelah itu saksi TEDY CAHYADI bersama dengan saksi VICTOR SONDANG mendatangani Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mencari ciri-ciri orang yang di iformasikan dan ternyata benar sekitar jam 22.00 WIB bertempat di Penginapan The Armani Jln. Pamugaran Dusun Padasuka Rt.01 Rw.17 Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran saksi bersama dengan saksi lain telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. FAHMI NUGERAHA Als AMI Bin RAMDAN dan terdakwa 2. GEMA CAHYADINA Bin Hj. NUR ALI (Alm) dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat terdakawa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram, 1(satu) lembar tisu, 1 (satu) buah alat isap narkotika jenis sabu, 1 (satu)  buah korek api warna hijau, 1 (satu) Unit Handphond merk readmi warna putih dengan nomor  Handphond 081323611471 dan 1 (satu) Unit Handphond merk VIVO S1 Pro warna hitam dengan nomot Handphond 0888023363068 lalu kemudian mereka terdakwa dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Ketika terdakwa sedang berada di rumah orang tua terdakwa di Jl. Margacinta No.23 Rt. 001 Rw. 004 Desa Cijawura Kel. Buahbatu Kota Bandung, yang mana pada saat itu terdakwa 2. GEMA menelepon terdakwa 1.FAHMI dan berkata “ kirain ada disini mi terdakwa FAHMI menjawab “engga udah lama gak tidur dikontrakan” lalu di jawab oleh terdakwa GEMA “ ya udah gema tunggu dikontrakan kemudian terdakwa FAHMI menjawab “ ami kesitu gem ” kemudian pada pukul 09.30 terdakwa FAHMI berangkat dari rumah orang tuanya menuju kontrakan, setelah kurang lebih 30 menit terdakwa FAHMI sampai dikontrakan, dan bertemu dengan terdakwa GEMA dan Saudara TEGUH yang merupakan teman terdakwa GEMA, lalu terdakwa GEMA mengajak kepada terdakwa FAHMI untuk pasang projek wifi didaerah Kabupaten Pangandaran kemudian mereka terdakwa membicarakan tentang projek wifi didaerah Kabupaten Pangandaran lalu kemudian terdakwa GEMA bersama dengan saudara. TEGUH, kemudian terdakwa GEMA menanyakan untuk membeli Narkotika jenis Sabu melalui terdakwa FAHMI.
  • Bahwa kemudian terdakwa mencoba menelepon saudari SENA yang berisi “ teh ada gak lalu saudara saudari SENA menjawab “ tinggal satu lagi mi yang ukuran M lalu di jawab “yaudah teh saya ambil” kemudian terdakwa berangkat mengambil barang berupa Narkotika tersebut kekontrakan Saudari SENA yang bertempat di Jl. Margacinta Rt. 006 Rw. 005 Kelurahan Buahbatu Kota Bandung lalu terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut dengan pembayaran melalui Cash sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang uang tersebut diperoleh secara patungan, setelah mengambil barang berupa sabu tersebut terdakwa pulang kekontrakan terdakwa dan setelah sampai di kontrakan terdakwa melihat terdakwa GEMA sedang membuat alat untuk menghisap Narkotika jenis Sabu , kemudian mereka terdakwa konsumsi bersama-sama dengan cara di hisap, kemudian setelah itu mereka terdakwa mengobrol lagi perihal rencana memasang jaringan projek wifi tersebut.

Kemudian saudara TEGUH meminta kepada terdakwa FAHMI untuk membeli lagi Narkotika jenis sabu, kemudian setelah itu terdakwa menelepon kembali saudari SENA dan menanyakan “ masih ada ga ” ternyata masih ada 1 (satu) klip lagi yang berukuran M kemudian terdakwa kembali berangkat  kekontrakan saudari SENA untuk membeli Narkotika jenis tersebut, setelah membeli terdakwa kembali kekontrakan dan sampai dikontrakan saudara TEGUH  meminta terdakwa FAHMI untuk dicarikan Travell,

kemudian setelah mendapat trevel lalu sekitar jam 15.00 Wib terdakwa FAHMI dan terdakwa GEMA berangkat dari kontrakan lalu setelah itu menjemput teman bernama RENDI kemudian langsung menuju Pangandaran dan setelah sampai di Pangandaran sekitar jam  23.00 tepatnya di Penginapan Armani Jalan Pamugaran Dusun Padasuka Rt.01 Rw. 017 Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran travel tersebut kembali ke Bandung lalu kami membayar travel tersebut dengan patungan.

  • Bahwa setelah itu mereka terdakwa langsung memesan salah satu kamar yaitu kamar nomer 4 lalu merekara terdakwa istirahat, dan sekitar jam 21.55 Wib terdakwa GEMA berencana untuk mengkonsumsi lagi Narkotika jenis Sabu yang dibeli pada saat dibandung yang belum sempat dikonsumsi , dan pada saat akan mempersiapkan alat isap mereka terdakwa dihampiri oleh petugas yang memakai baju preman lalu mereka terdakwa dilakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan badan atau PakaianNomor : SP.Dah/4/II/RES.4.2/2024/Sat Narkoba tanggal 10 Februari 2024 dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika Gol I bukan tanaman yang diduga jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan tisu, kemudian mereka terdakwa diamankan  oleh petugas dari Sat Narkoba Polres Pangandaran untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa karena telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan menerima, memiliki, menyimpan, menguasai dan mengkonsumsi Narkotika Golongan I yang diduga sabu dengan rincian sebagai berikut

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan Narkotika Jneis Sabu dengan berat bruto 0,60 (nol koma enam puluh) gram
  2. 1 (satu) lembar tisu.
  3. 1 (satu) unit Handphon merk VIVO S1 Pro warna hitam dengan Nomor Handphone : 088802363068

Yang di sita dari terdakwa FAHMI NUGERAHA Als AMI Bin RAMDAN.

 

  1. 1 (satu) buah alat hisap narkotika Jenis Sabu
  2. 1 (satu) buah korek api warna hijau
  3. 1 (satu) unit Handphon merk Redmi warna putih dengan Nomor Handphone : 081323261147

Yang di sita dari terdakwa GEMA CAHYADINA Bin Hj. NUR ALI (Alm).

 

--------- Bahwa berdasarkan Surat Keteragan Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/044/II/2024  Kes, tanggal 10 Februari 2024. Atas Nama FAHMI NUGERAHA Als AMI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Golongan Amphetamines                                           :  ( + ) positif

Golongan Cocain & Opiates                                       :  ( -  ) Negatif

Golongan THC                                                            :  ( -  ) Negatif

Golongan Methamphetamine                                      :  ( + ) Positif          

Golongan Benzdiazepines                                          :  ( -  ) Negatif

Golongan Barbiturates                                                :  ( -  ) Negatif

Bahwa berdasarkan Surat Keteragan Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/045/II/2024  Kes, tanggal 10 Februari 2024. Atas GEMA CAHYADINA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Golongan Amphetamines                                           :  ( + ) positif

Golongan Cocain & Opiates                                       :  ( -  ) Negatif

Golongan THC                                                            :  ( -  ) Negatif

Golongan Methamphetamine                                      :  ( + ) Positif          

Golongan Benzdiazepines                                          :  ( -  ) Negatif

Golongan Barbiturates                                                :  ( -  ) Negatif

Berdasarkan Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti  Nomor : No LAB : 0790/NNF/2024  tanggal 19 bulan Februari dua ribu dua puluh empat  yang di buat dan ditanda tangani oleh 1.YUSWARDI,S,Si. Apt.M.M Kepala Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik  dan 2. PRIMA HAJATRI ,S.Si, M. Farm Ps. Kaur Sub Bidang Narkotika Bidang Narkobator pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor : Sprin/251/II/RES.9.5/2024 tanggal 1 Februari 2024 , telah selesai melakukan pemeriksaan Laboratoris kriminalistik barang bukti  yang di terima di bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim tanggal 19 Februari 2024 dengan hasil pemeriksaan sbagai berikut :

BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Barang butki yang diterima berupa 1 (satu) buah ampol warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti periksa lampiran photo) setelah di buka di dalamnya terdapat :

1 (satu)  bungkus plestik berisi 1 (satu ) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4518 gram, di beri nomor barang 0689/2024/ NF.

1 (satu) lembar tissu warna putih, diberi nomor barang bukti : 0690/2024/NF

PROSEDUR PEMERIKSAAN :        

Terhadap barang bukti kristal warna putih di lakukan pemeriksaan sebagai berikut :

Nama barang                           : 0689 / 2024 / NF

Prosedur Pemeriksaan            :

Uji Pendahuluan                      :  IK 7.2-01/NNF

Uji Konfirmasi                          :  IK 7.2-02/NNF

HASIL PEMERIKSAAN           :    

Nomor Barang Bukti                :  0689/2024/NF

Hasil Pemeriksaan                  :  Uji Pendahuluan            :  Positif

  Uji Konfirmasi                        :   Metamfetamina

 

KESIMPULAN  :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

0689/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metafetamina.

0690/2024/NF berupa tissu warna putih tersebut diatas tidak dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik.

INTERPRASTASI HASIL :

Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.

 

SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 0689/2024/NF,-  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,4370 gram.
  2. 0690/2024/NF 1 (satu) lembar tissu warna pituh

 

PENUTUP :

Demikian Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti ini di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan,kemudian tutup dan ditandatangani di Bogor hari dan tanggal tersebut diatas.

Bahwa pada saat mereka terdakwa daTanpa hak atau melawan huku menawarkan untuk dijual, menuual, membeli, menberima,menjadi perantara dalam jula beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu berat bruto 0,60 (nol koma enam puluh) gram, tanpa ijin dari pihak yang berwanang.

 

--------- Perbuatan mereja terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam  pidana Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA  :

--------- Bahwa mereka terdakwa  1. FAHMI NUGERAHA Als AMI Bin RAMDAN dan terdakwa 2. GEMA CAHYADINA Bin Hj. NUR ALI (Alm)  pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira Jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Penginapan Armani Jalan Pamugaran Dusun Padasuka Rt.01 Rw. 017 Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, yang berwenang memeriksa, mengadili perkarannya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Sabu berat bruto 0,60 (nol koma enam puluh) gram bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara  antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 21.00 WIB ketika itu saksi dari Satuan Narkoba Polres Pangandaran sedang melakukan monitoring di daerah Pangandaran menerima lnformasi dari masyarakat ada yang menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu, kemudian Team melakukan penyelidikan, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 20.00 WIB saksi mendapat informasi kemabli dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Pangandaran dan setelah itu saksi TEDY CAHYADI bersama dengan saksi VICTOR SONDANG mendatangani Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mencari ciri-ciri orang yang di iformasikan dan ternyata benar sekitar jam 22.00 WIB bertempat di Penginapan The Armani Jln. Pamugaran Dusun Padasuka Rt.01 Rw.17 Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran saksi bersama dengan saksi lain telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. FAHMI NUGERAHA Als AMI Bin RAMDAN dan terdakwa 2. GEMA CAHYADINA Bin Hj. NUR ALI (Alm) dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat terdakawa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram, 1(satu) lembar tisu, 1 (satu) buah alat isap narkotika jenis sabu, 1 (satu)  buah korek api warna hijau, 1 (satu) Unit Handphond merk readmi warna putih dengan nomor  Handphond 081323611471 dan 1 (satu) Unit Handphond merk VIVO S1 Pro warna hitam dengan nomot Handphond 0888023363068 lalu kemudian mereka terdakwa dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Ketika terdakwa sedang berada di rumah orang tua terdakwa di Jl. Margacinta No.23 Rt. 001 Rw. 004 Desa Cijawura Kel. Buahbatu Kota Bandung, yang mana pada saat itu terdakwa 2. GEMA menelepon terdakwa 1.FAHMI dan berkata “kirain ada disini mi” terdakwa FAHMI menjawab “engga udah lama gak tidur dikontrakan” lalu di jawab oleh terdakwa GEMA “yaudah gema tunggu dikontrakan” kemudian terdakwa FAHMI menjawab “ami kesitu gem” kemudian pada pukul 09.30 terdakwa FAHMI berangkat dari rumah orang tuanya menuju kontrakan, setelah kurang lebih 30 menit terdakwa FAHMI sampai dikontrakan, dan bertemu dengan terdakwa GEMA dan Saudara TEGUH yang merupakan teman terdakwa GEMA, lalu terdakwa GEMA mengajak kepada terdakwa FAHMI untuk pasang projek wifi didaerah Kabupaten Pangandaran kemudian mereka terdakwa membicarakan tentang projek wifi didaerah Kabupaten Pangandaran lalu kemudian terdakwa GEMA bersama dengan saudara. TEGUH, kemudian terdakwa GEMA menanyakan untuk membeli Narkotika jenis Sabu melalui terdakwa FAHMI.

 

  • Bahwa kemudian terdakwa mencoba menelepon saudari SENA yang berisi “teh ada gak” lalu saudara saudari SENA menjawab “tinggal satu lagi mi yang ukuran M” lalu di jawab “yaudah teh saya ambil” kemudian terdakwa berangkat mengambil barang berupa Narkotika tersebut kekontrakan Saudari SENA yang bertempat di Jl. Margacinta Rt. 006 Rw. 005 Kelurahan Buahbatu Kota Bandung lalu terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut dengan pembayaran melalui Cash sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang uang tersebut diperoleh secara patungan, setelah mengambil barang berupa sabu tersebut terdakwa pulang kekontrakan terdakwa dan setelah sampai di kontrakan terdakwa melihat terdakwa GEMA sedang membuat alat untuk menghisap Narkotika jenis Sabu , kemudian mereka terdakwa konsumsi bersama-sama dengan cara di hisap, kemudian setelah itu mereka terdakwa mengobrol lagi perihal rencana memasang jaringan projek wifi tersebut.
  • Kemudian saudara TEGUH meminta kepada terdakwa FAHMI untuk membeli lagi Narkotika jenis sabu, kemudian setelah itu terdakwa menelepon kembali saudari SENA dan ternyata masih ada 1 (satu) klip lagi yang berukuran M kemudian terdakwa kembali berangkat  kekontrakan saudari SENA untuk membeli Narkotika jenis tersebut, setelah membeli terdakwa kembali kekontrakan dan sampai dikontrakan saudara TEGUH  meminta terdakwa FAHMI untuk dicarikan Travell , kemudian setelah mendapat trevel lalu sekitar jam 15.00 Wib terdakwa FAHMI dan terdakwa GEMA berangkat dari kontrakan lalu setelah itu  menjemput teman bernama RENDI kemudian langsung menuju Pangandaran dan setelah sampai di Pangandaran sekitar jam  23.00 tepatnya di Penginapan Armani Jalan Pamugaran Dusun Padasuka Rt.01 Rw. 017 Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran travel tersebut kembali ke Bandung lalu kami membayar travel tersebut dengan patungan.

 

  • Bahwa setelah itu mereka terdakwa langsung memesan salah satu kamar yaitu kamar nomer 4 lalu merekara terdakwa istirahat, dan sekitar jam 21.55 Wib terdakwa GEMA berencana untuk mengkonsumsi lagi Narkotika jenis Sabu yang dibeli pada saat dibandung yang belum sempat dikonsumsi , dan pada saat akan mempersiapkan alat isap mereka terdakwa dihampiri oleh petugas yang memakai baju preman lalu mereka terdakwa dilakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan badan atau PakaianNomor : SP.Dah/4/II/RES.4.2/2024/Sat Narkoba tanggal 10 Februari 2024 dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika Gol I bukan tanaman yang diduga jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan tisu, kemudian mereka terdakwa diamankan  oleh petugas dari Sat Narkoba Polres Pangandaran untuk diproses lebih lanjut.

 

Bahwa karena telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan menerima, memiliki, menyimpan, menguasai dan mengkonsumsi Narkotika Golongan I yang diduga sabu dengan rincian sebagai berikut

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan Narkotika Jneis Sabu dengan berat bruto 0,60 (nol koma enam puluh) gram
  2. 1 (satu) lembar tisu.
  3. 1 (satu) unit Handphon merk VIVO S1 Pro warna hitam dengan Nomor Handphone : 088802363068

Yang di sita dari terdakwa FAHMI NUGERAHA Als AMI Bin RAMDAN.

 

  1. 1 (satu) buah alat hisap narkotika Jenis Sabu
  2. 1 (satu) buah korek api warna hijau
  3. 1 (satu) unit Handphon merk Redmi warna putih dengan Nomor Handphone : 081323261147

Yang di sita dari terdakwa GEMA CAHYADINA Bin Hj. NUR ALI (Alm).

 

Bahwa berdasarkan Surat Keteragan Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/044/II/2024  Kes, tanggal 10 Februari 2024. Atas Nama FAHMI NUGERAHA Als AMI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Golongan Amphetamines                                           :  ( + ) positif

Golongan Cocain & Opiates                                       :  ( -  ) Negatif

Golongan THC                                                            :  ( -  ) Negatif

Golongan Methamphetamine                                      :  ( + ) Positif          

Golongan Benzdiazepines                                          :  ( -  ) Negatif

Golongan Barbiturates                                                :  ( -  ) Negatif

 

Bahwa berdasarkan Surat Keteragan Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/045/II/2024  Kes, tanggal 10 Februari 2024. Atas GEMA CAHYADINA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Golongan Amphetamines                                           :  ( + ) positif

Golongan Cocain & Opiates                                       :  ( -  ) Negatif

Golongan THC                                                            :  ( -  ) Negatif

Golongan Methamphetamine                                      :  ( + ) Positif          

Golongan Benzdiazepines                                          :  ( -  ) Negatif

Golongan Barbiturates                                                :  ( -  ) Negatif

                   

Berdasarkan Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti  Nomor : No LAB : 0790/NNF/2024  tanggal 19 bulan Februari dua ribu dua puluh empat  yang di buat dan ditanda tangani oleh 1.YUSWARDI,S,Si. Apt.M.M Kepala Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik  dan 2. PRIMA HAJATRI ,S.Si, M. Farm Ps. Kaur Sub Bidang Narkotika Bidang Narkobator pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor : Sprin/251/II/RES.9.5/2024 tanggal 1 Februari 2024 , telah selesai melakukan pemeriksaan Laboratoris kriminalistik barang bukti  yang di terima di bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim tanggal 19 Februari 2024 dengan hasil pemeriksaan sbagai berikut :

 

BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Barang butki yang diterima berupa 1 (satu) buah ampol warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti periksa lampiran photo) setelah di buka di dalamnya terdapat :

  1. 1 (satu)  bungkus plestik berisi 1 (satu ) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4518 gram, di beri nomor barang 0689/2024/ NF.
  2. 1 (satu) lembar tissu warna putih, diberi nomor barang bukti : 0690/2024/NF

 

PROSEDUR PEMERIKSAAN :        

Terhadap barang bukti kristal warna putih di lakukan pemeriksaan sebagai berikut :

Nama barang                           : 0689 / 2024 / NF

Prosedur Pemeriksaan            :

Uji Pendahuluan                      :  IK 7.2-01/NNF

Uji Konfirmasi                          :  IK 7.2-02/NNF

 

HASIL PEMERIKSAAN           :    

Nomor Barang Bukti                :  0689/2024/NF

Hasil Pemeriksaan                  :  Uji Pendahuluan            :  Positif

  Uji Konfirmasi                           :   Metamfetamina

 

KESIMPULAN  :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

0689/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metafetamina.

0690/2024/NF berupa tissu warna putih tersebut diatas tidak dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik.

INTERPRASTASI HASIL :

Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.

 

SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 0689/2024/NF,-  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,4370 gram.
  2. 0690/2024/NF 1 (satu) lembar tissu warna pituh

 

PENUTUP :

Demikian Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti ini di buat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan,kemudian tutup dan ditandatangani di Bogor hari dan tanggal tersebut diatas.

Bahwa pada saat mereka terdakwa Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Sabu berat bruto 0,60 (nol koma enam puluh) gram bukan tanaman Narkotika golongan 1 jenis Sabu berat bruto 0,60 (nol koma enam puluh) gram, tanpa ijin dari pihak yang berwanang.

 

--------- Perbuatan mereja terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam  pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------

 

Ciamis, 27  Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

KARTAM, S.H.

JAKSA MUDA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya