Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Cms Kreshna Bagyautama, SH MUHAMMAD ARSYIL Als GALUH Bin YAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-683/M.2.25/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kreshna Bagyautama, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARSYIL Als GALUH Bin YAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jalan Siliwangi No. 95 Kelurahan Maleber Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis 775129

Telp/Fax (0265) 775129, website : www. kejari-ciamis.go.id

 

 

       “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

S U R A T  D A K W A A N

NO. REG. PERKARA : PDM-III/015/CIAMI/04/2024

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA

1.

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD ARSYIL Alias GALUH Bin YAYAT

 

Tempat Lahir

:

Ciamis

 

Umur / Tanggal Lahir

:

20 Tahun / 01 September 2003

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Cigintung Rt. 024 Rw. 009 Desa Maparah Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak / Belum Bekerja

 

Pendidikan

:

SD

 

II.   PENANGKAPAN

  •  

Terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Penyidik POLRI pada tanggal 07 Februari 2024.

 

III.  PENAHANAN

-

Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan oleh Penyidik POLRI dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Polres Ciamis sejak tanggal 08 Februari 2024 sampai dengan tanggal 27 Februari 2024;

 

-

Terhadap Terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis (selaku Penuntut Umum) dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Ciamis sejak tanggal 28 Februari 2024 sampai dengan tanggal 07 April 2024;

 

-

Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 04 April 2024 sampai dengan 23 April 2024.

 

IV. DAKWAAN

 

PERTAMA

 

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARSYIL Alias GALUH Bin YAYAT pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira jam 22.20 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Dusun Cigintung Rt. 024 Rw. 009 Desa Maparah Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “memproduksi atau mengedarkan Sediaan farmasi jenis obat Tramadol yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 10.49 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. TOTO (DPO) untuk memesan obat sediaan farmasi jenis hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga sebesar Rp. 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang permbayarannya terdakwa lakukan dengan cara transfer melalui aplikasi Dana. Selanjutnya sekira jam 18.32 Wib, Sdr. TOTO (DPO) menghubungi terdakwa untuk memberitahukan bahwa obat sediaan farmasi jenis hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir tersebut dikirimkan melalui transfortasi angkutan umum (elf). Selanjutnya sekira jam 22.00 Wib terdakwa menghubungi sopir angkutan umum yang membawa paket obat sediaan farmasi jenis hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir pesanan terdakwa tersebut dan disetujui untuk bertemu di daerah Warung 2 Dusun Pameungpeuk Desa Maparah Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 00.30 Wib, terdakwa menerima paket sediaan farmasi jenis hexymer tersebut yang dimasukan kedalam toples bertuliskan Hexymer dan dibungkus menggunakan dus berwarna coklat dan dibungkus kembali menggunakan plastik. Selanjutnya terdakwa menawarkan / mengedarkan obat sediaan farmasi jenis hexymer tersebut dengan mengirimkan status “ADA” melalui aplikasi WhatsApp milik terdakwa yang artinya terdakwa menyediakan obat sediaan farmasi jenis hexymer dan setelah mengirimkan status tersebut terdakwa berhasil menjual obat sediaan farmasi tersebut melalui sistem Cash On Delivery (COD) sebanyak 16 (enam belas) butir kepada saksi AMAS dan sebanyak 284 (dua ratus delapan puluh empat) butir kepada konsumen yang terdakwa tidak ketahui identitasnya serta selain terdakwa menjual / mengedarkan terdakwa juga mengkonsumsi obat sediaan farmasi jenis hexymer tersebut sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dengan cara meminum menggunakan air mineral atau seperti minum obat pada umumnya yang terdakwa konsumsi secara bertahap.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira jam 22.20 Wib, bertempat di pinggir jalan raya Dusun Cigintung Rt. 024 Rw. 009 Desa Maparah Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis ketika terdakwa akan melakukan transaksi melalui cara Cash On Delivery (COD) datang saksi MUHAMMAD FATHUR ROHMAN, saksi BILLY ANDREAN dan saksi WAHYU WITDYO SAPUTRO yang ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Ciamis menghampiri terdakwa sambil menunjukan surat perintah tugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan obat sediaan farmasi jenis Hexymer sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir, 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan obat sediaan farmasi jenis Hexymer sebanyak 15 (lima belas) butir, 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan obat sediaan farmasi jenis Hexymer sebanyak 7 (tujuh) butir sehingga total sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir yang mana barang bukti tersebut terdakwa simpan didalam dashboard sepeda motor merk Honda Vario warna biru dongker dengan Nopol Z-5126-TAN milik terdakwa.
  • Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Cigintung Rt. 024 Rw. 009 Desa Maparah Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, dimana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah buah dus kemasan bertuliskan hexymer yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah toples yang bertuliskan hexymer dari dalam toples tersebut berisikan 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisikan sediaam farmasi jenis obat hexymer sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan sediaan farmasi jenis obat hexymer sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir, 1 (satu) buah plasttik klip bening yang di dalamnya berisikan sediaan farmasi jenis obat hexymer sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir.
  • 1 (satu) buah tas selendang berwarna hitam merk CALVIN KLEIN yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan 7 (tujuh) butir sediaan farmasi jenis obat hexymer.
  • 1 (satu) buah dus berwarna coklat yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 14 butir sediaan farmasi jenis obat hexymer, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 8 butir sediaan farmasit jenis obat hexymer, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 7 butir sediaan farmasit jenis obat hexymer.

Total keseluruhan Sediaan Farmasi jenis obat Hexymer sebesar 523 (lima ratus dua puluh tiga) butir.

Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Ciamis untuk dilakukan pemerikaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0078 tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Sdr. Dra. Rera Rachmawati, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, telah melakukan pemeriksan terhadap barang bukti berupa :
  • 20 (dua) puluh butir tablet sediaan farmasi diduga jenis Hexymer;

Milik Terdakwa MUHAMMAD ARSYIL Alias GALUH Bin YAYAT.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

Barang bukti NO. KODE SAMPEL : 22.093.11.17.05.0078.K dari hasil pemeriksaan adalah Triheksifenidil HCI Positif.

  • Bahwa terdakwa dalam menyimpan, mengedarkan atau menjual obat jenis pil Triheksifenidil tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARSYIL Alias GALUH Bin YAYAT pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira jam 22.20 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Dusun Cigintung Rt. 024 Rw. 009 Desa Maparah Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut : --------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 10.49 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. TOTO (DPO) untuk memesan obat sediaan farmasi jenis hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga sebesar Rp. 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang permbayarannya terdakwa lakukan dengan cara transfer melalui aplikasi Dana. Selanjutnya sekira jam 18.32 Wib, Sdr. TOTO (DPO) menghubungi terdakwa untuk memberitahukan bahwa obat sediaan farmasi jenis hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir tersebut dikirimkan melalui transfortasi angkutan umum (elf). Selanjutnya sekira jam 22.00 Wib terdakwa menghubungi sopir angkutan umum yang membawa paket obat sediaan farmasi jenis hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir pesanan terdakwa tersebut dan disetujui untuk bertemu di daerah Warung 2 Dusun Pameungpeuk Desa Maparah Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 00.30 Wib, terdakwa menerima paket sediaan farmasi jenis hexymer tersebut yang dimasukan kedalam toples bertuliskan Hexymer dan dibungkus menggunakan dus berwarna coklat dan dibungkus kembali menggunakan plastik. Selanjutnya terdakwa menawarkan / mengedarkan obat sediaan farmasi jenis hexymer tersebut dengan mengirimkan status “ADA” melalui aplikasi WhatsApp milik terdakwa yang artinya terdakwa menyediakan obat sediaan farmasi jenis hexymer dan setelah mengirimkan status tersebut terdakwa berhasil menjual obat sediaan farmasi tersebut melalui sistem Cash On Delivery (COD) sebanyak 16 (enam belas) butir kepada saksi AMAS dan sebanyak 284 (dua ratus delapan puluh empat) butir kepada konsumen yang terdakwa tidak ketahui identitasnya serta selain terdakwa menjual / mengedarkan terdakwa juga mengkonsumsi obat sediaan farmasi jenis hexymer tersebut sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dengan cara meminum menggunakan air mineral atau seperti minum obat pada umumnya yang terdakwa konsumsi secara bertahap.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira jam 22.20 Wib, bertempat di pinggir jalan raya Dusun Cigintung Rt. 024 Rw. 009 Desa Maparah Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis ketika terdakwa akan melakukan transaksi melalui cara Cash On Delivery (COD) datang saksi MUHAMMAD FATHUR ROHMAN, saksi BILLY ANDREAN dan saksi WAHYU WITDYO SAPUTRO yang ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Ciamis menghampiri terdakwa sambil menunjukan surat perintah tugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan obat sediaan farmasi jenis Hexymer sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir, 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan obat sediaan farmasi jenis Hexymer sebanyak 15 (lima belas) butir, 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan obat sediaan farmasi jenis Hexymer sebanyak 7 (tujuh) butir sehingga total sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir yang mana barang bukti tersebut terdakwa simpan didalam dashboard sepeda motor merk Honda Vario warna biru dongker dengan Nopol Z-5126-TAN milik terdakwa.
  • Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Cigintung Rt. 024 Rw. 009 Desa Maparah Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, dimana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah buah dus kemasan bertuliskan hexymer yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah toples yang bertuliskan hexymer dari dalam toples tersebut berisikan 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisikan sediaam farmasi jenis obat hexymer sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan sediaan farmasi jenis obat hexymer sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir, 1 (satu) buah plasttik klip bening yang di dalamnya berisikan sediaan farmasi jenis obat hexymer sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir.
  • 1 (satu) buah tas selendang berwarna hitam merk CALVIN KLEIN yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan 7 (tujuh) butir sediaan farmasi jenis obat hexymer.
  • 1 (satu) buah dus berwarna coklat yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 14 butir sediaan farmasi jenis obat hexymer, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 8 butir sediaan farmasit jenis obat hexymer, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 7 butir sediaan farmasit jenis obat hexymer.

Total keseluruhan Sediaan Farmasi jenis obat Hexymer sebesar 523 (lima ratus dua puluh tiga) butir.

Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Ciamis untuk dilakukan pemerikaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0078 tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Sdr. Dra. Rera Rachmawati, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, telah melakukan pemeriksan terhadap barang bukti berupa :
  • 20 (dua) puluh butir tablet sediaan farmasi diduga jenis Hexymer;

Milik Terdakwa MUHAMMAD ARSYIL Alias GALUH Bin YAYAT.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

Barang bukti NO. KODE SAMPEL : 22.093.11.17.05.0078.K dari hasil pemeriksaan adalah Triheksifenidil HCI Positif.

  • Bahwa terdakwa dalam menyimpan, mengedarkan atau menjual obat jenis pil Triheksifenidil tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

Ciamis, 17 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

KRESHNA BAGYAUTAMA, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya