Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Cms 1.Aan Tarsudi
2.Ucih Jumsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Cms
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aan Tarsudi
2Ucih Jumsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama Anak Para Pemohon yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon yang semula bernama Putri Maulana yang lahir di Ciamis pada tanggal 18 April 2006 menjadi Putri Maulina yang lahir di Ciamis pada tanggal 18 April 2006;
  3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis untuk mencatatan penambahan nama anak Para Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon pada Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada jilid Akta Kelahiran dengan nomor 44790/2010  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan sipil Kabupaten Ciamis tertanggal 18 Nopember 2010;
  4. Pemohon bersedia untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak