Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2022/PN Cms 1.Andianto Setiabudi
2.Anne Anandya Djuanda, S.Psi.
Linda Juliana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2022/PN Cms
Tanggal Surat Rabu, 18 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andianto Setiabudi
2Anne Anandya Djuanda, S.Psi.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIO FERNANDEZ SIBARANIAndianto Setiabudi
2RIO FERNANDEZ SIBARANIAnne Anandya Djuanda, S.Psi.
Tergugat
NoNama
1Linda Juliana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Sopyan, SH.Linda Juliana
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menyatakan Akta Kuasa Menjual No 138 Tanggal 07 Desember 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Dedi Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya (Akta Kuasa Menjual) tidak dapat dipergunakan untuk perbuatan hukum dalam bentuk apapun.
  2. Menyatakan perjanjian perdamaian yang menjadi dasar Putusan Perdamaian tidak dapat dipergunakan untuk perbuatan hukum dalam bentuk apapun.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Akta Kuasa Menjual No 138 Tanggal 07 Desember 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Dedi Wijaya, S.H., M.Kn., batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan perjanjian perdamaian yang menjadi dasar Putusan Perdamaian batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh Para Penggugat dengan uraian sebagai berikut:
  6. Kerugian Materil

Kerugian materil merupakan kerugian yang secara langsung dialami oleh Para Penggugat sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum Tergugat, yaitu sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), yang mana kerugian ini merupakan utang piutang antara Para Penggugat.

  1. Kerugian Immateril

Kerugian Immateril merupakan kerugian yang secara tidak langsung dialami oleh Para Penggugat sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum Tergugat, antara lain:

  1. Pembayaran biaya jasa pengacara sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dalam menangani seluruh permasalahan hukum berkenaan dengan Objek Tanah dimaksud; dan
  2. Keuntungan dan/atau bunga yang seharusnya diperoleh Penggugat II seketika saat dilakukan penjualan atas Objek Tanah dimaksud, yang sampai saat Gugatan ini diajukan senilai Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara ini.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan isi putusan dalam perkara a-quo.
  3. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara a-quo kepada Tergugat.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Ciamis c.q Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa dan mengadiii perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak