Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Cms dr. NIZAR FATHURROHMAN, M.M.R., bin AMININ, S.T. 1.Pemimpin Redaksi KICAUNews.com (Tergugat I)
2.dr. HIDAYU PERMATA HARDI, Sp.U. (Tergugat II)
3.Prof. Dr. IR. ZILHARDI IDRIS, M.T. (Tergugat III)
4.Kompol USEP SUPIYAN, S.H., M.M. (Kabag SDM Polres Pangandaran) (Tergugat IV)
5.Kapten Inf. YANYAN MULYANA (Danramil Singaparna d/h Danramil Pangandaran) (Tergugat V)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Cms
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr. NIZAR FATHURROHMAN, M.M.R., bin AMININ, S.T.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIDIK PUGUH INDARTO,SH., MHdr. NIZAR FATHURROHMAN, M.M.R., bin AMININ, S.T.
Tergugat
NoNama
1Pemimpin Redaksi KICAUNews.com (Tergugat I)
2dr. HIDAYU PERMATA HARDI, Sp.U. (Tergugat II)
3Prof. Dr. IR. ZILHARDI IDRIS, M.T. (Tergugat III)
4Kompol USEP SUPIYAN, S.H., M.M. (Kabag SDM Polres Pangandaran) (Tergugat IV)
5Kapten Inf. YANYAN MULYANA (Danramil Singaparna d/h Danramil Pangandaran) (Tergugat V)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1dr. Gabriella Franly Theodorus (Turut Tergugat I)
2DWI ANUNG MUHARINI (pemilik/pengelola DW Guest House Pangandaran) (Turut Tergugat II)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan/atau Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPdt;
  3. Menyatakan berkekuatan hukum terhadap:
  1. surat tentang Hak Jawab dr. NF, tertanggal 06 Desember 2024;
  2. surat tentang Mohon Tanggapan atas Hak Jawab dr. NF, tertanggal 13 Desember 2024;
  1. Menyatakan tidak sah terhadap:
  1. pemberitaan tanggal 22 November 2024 dengan judul  “Dokter Umum dan Dokter Internship (Magang) RSUD Pandega digrebek Polisi Berduaan Dalam Kamar Kos” dan pemberitaan tanggal 04 Desember 2024 dengan judul “Kepala Dinas Kesehatan Pangandaran Terkesan Menutupi Dugaan Perselingkuhan Dokter Umum RSUD Pandega (dr. NF, MMR dengan dr. GFT)” tersebut karena Tergugat I melanggar ketentuan Pasal 6 huruf (b) dan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Pers;
  2. pernyataan/keterangan Penggugat dan Turut Tergugat I yang mengakui adanya perzinahan di antara Penggugat dan Turut Tergugat I dalam berkas pemeriksaan awal pada tanggal 10 Oktober 2024 di Polsek Pangandaran karena diberikan dibawah intimidasi dari Tergugat IV dan Tergugat V;
  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Atau, Ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak