Primer
Bahwa Terdakwa Endi Hayad Suryadi Bin Rus Ukun, Hari Rabu tanggal 7 desember 2005 jam 19.00 wib bertempat dirumah terdakwa yaitu lingkungan karang rt 03/29 Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yaitu korban Suhendar Bin Abdul Hak Alm dan Korban Nandang Hermana Bin Komar dalam hal berbarengan beberapa perbuatan maka harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis maka hanya dijatuhkan satu pidana.
Subsider
Bahwa Terdakwa Endi Hayad Suryadi Bin Rus Ukun, Hari Rabu tanggal 7 desember 2005 jam 19.00 wib bertempat dirumah terdakwa yaitu lingkungan karang rt 03/29 Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yaitu korban Suhendar Bin Abdul Hak Alm dan Korban Nandang Hermana Bin Komar dalam hal berbarengan beberapa perbuatan maka harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis maka hanya dijatuhkan satu pidana. |