Petitum |
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 105.894.138,- ( SERATUS LIMA JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU SERATUS TIGA PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 84.916.900,- ( DELAPAN PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS ENAM BELAS RIBU SEMBILAN RATUS ) ditambah bunga sebesar 20.977.238,- ( DUA PULUH JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS TIGA PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |