Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Cms Imas Maryamah Cucu Marlina Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Cms
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Imas Maryamah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saefuddin, S.H.,M.H.Imas Maryamah
Tergugat
NoNama
1Cucu Marlina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 402.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perjanjian yang dibuat oleh Arip Setiawan (Suami Penggugat) dengan Tergugat (Cucu Marlina) bulan Januari 2023 sah secara hukum.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan satu unit rumah kepada Penggugat yang beralamat di Dusun Bojongsari, RT 07. RW 04, Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis dengan SPPT: 32.09.140.008.0041.0 dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah timur         : Tanah milik Yesi

Sebelah selatan       : Tanah Pemakaman Umum

Sebelah barat          : Tanah milik Iyom

Sebelah utara         : Tanah milik Enceng Rohim

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 402.000.000 (empat ratus dua juta rupiah)
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak