| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perjanjian yang dibuat oleh Arip Setiawan (Suami Penggugat) dengan Tergugat (Cucu Marlina) bulan Januari 2023 sah secara hukum.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan satu unit rumah kepada Penggugat yang beralamat di Dusun Bojongsari, RT 07. RW 04, Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis dengan SPPT: 32.09.140.008.0041.0 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah timur : Tanah milik Yesi
Sebelah selatan : Tanah Pemakaman Umum
Sebelah barat : Tanah milik Iyom
Sebelah utara : Tanah milik Enceng Rohim
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 402.000.000 (empat ratus dua juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|