| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214
Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: PDM – II / 032 / CIAMIS / 04 / 2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
LASMANA SAPUTRA Bin (Alm) ENCENG
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tasikmalaya
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
20 Tahun / 08 Januari 2006
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Kidul RT 010, RW 004, Desa Cijeungjing, Kabupaten Ciamis
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
NIK
|
:
:
|
SMP
3206180801060001
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan oleh karena sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Ciamis
|
- DAKWAAN :
--------Bahwa Terdakwa LASMANA SAPUTRA Bin (Alm) ENCENG pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekitar jam 05.30 Wib atau disekitar bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di sekitar tahun 2025, bertempat di sebuah halaman rumah berpagar di Jalan Raden Okas Brata Kusuma Lingkungan Karang, RT. 003, RW. 030, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara Bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :-------
- Berawal dari terdakwa LASMANA SAPUTRA Bin (Alm) ENCENG yang telah kenal dan berteman dengan saksi SAHRUL GUNAWAN Bin GUNAWAN (dilakukan penuntutan dalam berkas secara terpisah) dan Sdr. DENI Als. KASJA (Masuk dalam DPO) pada hari Jumat 28 November 2025 sekitar jam 00.00 Wib di sebuah gubuk / kandang kambing daerah Kabupaten Tasikmalaya telah bersepakat untuk berkeliling daerah Kabupaten Ciamis dengan tujuan mencari sepeda motor yang dapat diambil tanpa izin pemiliknya agar bisa mendapat keuntungan bersama, hingga selanjutnya terdakwa LASMANA SAPUTRA Bin (Alm) ENCENG bersama-sama dengan saksi SAHRUL GUNAWAN Bin GUNAWAN dan Sdr. DENI Als. KASJA beroncengan bertiga dengan menggunakan 1 (satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Pink yang merupakan hasil dari kejahatan / mengambil tanpa izin dari pemilik di waktu sebelumnya, pergi menuju daerah Kabupaten Ciamis;
- Bahwa sesampainya terdakwa LASMANA SAPUTRA Bin (Alm) ENCENG bersama-sama dengan saksi SAHRUL GUNAWAN Bin GUNAWAN dan Sdr. DENI Als. KASJA di alun-alun Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, antara terdakwa dan Sdr. DENI Als. KASJA dengan saksi SAHRUL GUNAWAN Bin GUNAWAN membagi tugas, dimana terdakwa dan Sdr. DENI Als. KASJA berperan untuk mencari sepeda motor yang akan diambil tanpa izin pemilik sedangkan terhadap saksi SAHRUL GUNAWAN Bin GUNAWAN berperan untuk menerima sepeda motor yang telah diambil oleh Sdr. DENI Als. KASJA dan terdakwa LASMANA SAPUTRA Bin (Alm) ENCENG, sehingga terhadap saksi SAHRUL GUNAWAN Bin GUNAWAN turun dari sepeda motor yang mereka kendarai bersama dan memutuskan menunggu di alun-alun Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, sementara terhadap terdakwa dan Sdr. DENI Als. KASJA melanjutkan perjalanan dengan beroncengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Pink.
- Sampai pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, yakni pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekitar jam 05.30 Wib bertempat di sebuah halaman rumah berpagar di Jalan Raden Okas Brata Kusuma Lingkungan Karang, RT. 003, RW. 030, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Sdr. DENI Als. KASJA turun dari sepeda motor sementara terdakwa LASMANA SAPUTRA Bin (Alm) ENCENG pergi meninggalkan Sdr. DENI Als. KASJA di dekat rumah tersebut dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarainya menjauh dari lokasi sambil mengamati keamanan keadaan dan lingkungan sekitar, hingga selanjutnya Sdr. DENI Als. KASJA secara diam-diam dan tanpa diketahui oleh penghuni rumah langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Plat Z 5509 WN, dengan Nomor Rangka : MH1JM3119HK386445 dan Nomor Mesin : JM31E1391603 dengan tanpa izin dan sepengetahuan saksi korban MOCH MIRAZ NUR IKHSAN yang saat itu sedang istirahat tidur didalam rumah, lalu Sdr. DENI Als. KASJA langsung pergi mengendarai sepeda motor tersebut yang telah berhasil dihidupkan mesinnya dengan menggunakan kunci palsu / astag (telah memperoleh putusan hakim untuk dimusnahkan dalam perkara lain) menuju ke daerah alun-alun Manonjaya Kab. Tasik untuk tujuan menyerahkannya kepada saksi SAHRUL GUNAWAN Bin GUNAWAN yang berperan bertugas menerima sepeda motor tersebut dengan diikuti oleh terdakwa LASMANA SAPUTRA Bin (Alm) ENCENG dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarainya.
- Saat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Plat Z 5509 WN, dengan Nomor Rangka : MH1JM3119HK386445 dan Nomor Mesin : JM31E1391603 telah diambil dengan tanpa izin dan sepengetahuan saksi korban MOCH MIRAZ NUR IKHSAN oleh Sdr. DENI Als. KASJA dan terdakwa LASMANA SAPUTRA Bin (Alm) ENCENG berada di halaman parkir rumah saksi korban MOCH MIRAZ NUR IKHSAN dalam keadaan terkunci stang dan pagar rumah dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci sehingga dengan mudah Sdr. DENI Als. KASJA membuka pagar rumah dan masuk ke halaman parkir sepeda motor tersebut.
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Plat Z 5509 WN, dengan Nomor Rangka : MH1JM3119HK386445 dan Nomor Mesin : JM31E1391603 milik saksi korban MOCH MIRAZ NUR IKHSAN yang telah diambil tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban MOCH MIRAZ NUR IKHSAN selaku pemilik sah yang jika dinominalkan dengan rupiah kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- lima belas juta rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa LASMANA SAPUTRA Bin (Alm) ENCENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Ciamis, 29 April 2026
Penuntut Umum
FRENGKI WIBOWO, S.H., M.H
Jaksa Muda
|