Petitum |
PRIMER :------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian nyata kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah secara hukum atas sebidang tanah sertifikat Hak Pakai Nomor : 8 Tahun 2001 Tanggal 02 Agustus 2001 dengan gambar situasi yang terletak di Sindang Laut Pamugaran Blok 17 RT. 003 RW. 008 Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran, Luas 18.090 M2, terbilang (Delapan Belas Ribu Sembilan Puluh Meter Persegi), atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Cikembulan; dengan batas – batas sebagai berikut :------------------
- Utara : Tanah Milik Berdasarkan SK Gubernur TK 1 Jawa Barat No. 593.21/sk/169/DIKTAG 1987 tanggal, 1 – 06 -1987 (Jalan)
- Timur : Tanah Milik Berdasarkan SK Gubernur TK 1 Jawa Barat No. 593.21/sk/169/DIKTAG 1987, tanggal 1 -06-1987 (Jalan)
- Barat : Tanah Milik Berdasarkan SK Gubernur TK 1 Jawa Bara No. 593.21/sk/169/DIKTAG 1987 tanggal, 1 -0-1987 (Jalan)
- Selatan : Jalan
- Menyatakan bahwa TERGUGAT harus segera menyerahkan, dan atau mengembalikan Sertifikat asli Hak Pakai atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Cikembulan Nomor : 8 Tahun 2001 Tanggal 02 Agustus 2001 kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil senilai : Rp. 100.000.000,- Terbilang (Seratus Juta Rupiah) dan Kerugian immateril yang di derita oleh PENGGUGAT senilai Rp. 400.000.000,- terbilang (Empat Ratus Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran) untuk memberikan data dan segera memproses penerbitan sertifikat penggati atas sertifikat Hak Pakai atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Cikembulan dengan Nomor sertifikat : 8 Tahun 2001 Tanggal 02 Agustus 2001 Luas 18.090 M2, yang terletak di Sindang Laut Pamugaran Blok 17 RT. 003 RW. 008 Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran untuk kepentingan PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun TERGUGAT melakukan upaya hukum perlawanan, banding ataupun kasasi (Nit Vorrbaar Bij Voorrad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER :---------------------------------------------------------------------
Apabila YANG MULIA MAJELIS HAKIM yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berpendapat lain, Maka mohon berikanlah Putusan Yang Seadil - Adilnya (Ex Aequo Et Bono). |