Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2026/PN Cms Winda Handayani, S.Kom Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2026/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Winda Handayani, S.Kom
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dafiq Syahal Manshur, S.H., M.HWinda Handayani, S.Kom
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa di Ciamis tanggal 1 April 2002 telah meninggal dunia seorang yang bernama Otong Idi  karena Sakit.
  3. Memberikan Izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Otong Idi tersebut;
  4. Memerintahkan Pemohon memberikan salinan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cismi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis;
  5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak