Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 20 Des. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
29/Pdt.G/2023/PN Cms |
Tanggal Surat |
Rabu, 20 Des. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Drs. Ipung Purwana, MM. | 2 | Tuti Mulyawati, S.Pd. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dafiq Syahal Manshur, S.H., M.H | Drs. Ipung Purwana, MM. | 2 | Dafiq Syahal Manshur, S.H., M.H | Tuti Mulyawati, S.Pd. |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mochamad Ismail, SH. MH. | DARSIH, S.IP |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | DESA SUKASENANG, KECAMATAN SINDANGKASIH, KABUPATEN CIAMIS | 2 | PT. TELEKOMUNIKASI SELULER | 3 | PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI | 4 | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN CIAMIS. |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mochamad Ismail, SH. MH. | DESA SUKASENANG, KECAMATAN SINDANGKASIH, KABUPATEN CIAMIS | 2 | Garri O Pandiangan, S.H. | PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
P R I M A I R
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah pemilik yang sah Sertifikat Hak Milik nomor: 00474/Desa Sukasenang, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, seluas 159 M2 ;
- Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum “Onrechtmatigedaad”;
- Menyatakan Surat Pernyataan peralihan hak atas tanah tanggal 09 Maret 2012 dan Kwitansi pembayaran dari H.Kusdi senilai Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah yang di Dusun Nagrog, Desa Sukasenang, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis tidak memiliki kekuatan mengikat;
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk mengosongkan tanah obyek sengketa setelah putusan ini memilki kekuatan hukum mengikat.;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT IV membaliknamakan Sertifikat Hak Milik nomor: 00474/Desa Sukasenang, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, seluas 159 M2 atas nama TERGUGAT (Darsih S.IP) menjadi milik PENGGUGAT I dan/atau PENGGUGAT II;
- Menghukum kepada TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril dan materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum kepada semua pihak untuk tunduk pada putusan ini;
S U B S I D A I R
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |