Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Plw/2020/PN Cms Melyanti Kurniawan 1.SUSWANTO
2.ROSEHAN ANWAR, SE.
4.Drs. Basri Jaya Santan, SH.,Mkn
Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 13/Pdt.Plw/2020/PN Cms
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Melyanti Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOGI PRATAMA, SH.,Melyanti Kurniawan
2ASEP PAHRU MAULANA, S.H.IMelyanti Kurniawan
Tergugat
NoNama
1SUSWANTO
2ROSEHAN ANWAR, SE.
3Drs. Basri Jaya Santan, SH.,Mkn
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawa adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Pelawan adalah satu-satunya pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Blok Cantiga, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih (dahulu Kecamatan Pangandaran), Kabupaten Pangandaran (dahulu Kabupaten Ciamis), Propinsi Jawa Barat,  sebagaimana SHM No.80 dan SHM No.81 tercatat atas nama MELYANTI KURNIAWAN;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Penetapan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor: 2/Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Cms jo Nomor: 3/Pdt.G/2019/PN.Cms jo Nomor: 547/Pdt/2019/PT.Bdg dan oleh karenanya menyatakan batal Penetapan eksekusi tersebut;
  5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ciamis untuk mengangkat kembali Penetapan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor: 2/Pen.Pdt.Eks/2020/PN.Cms jo Nomor: 3/Pdt.G/2019/PN.Cms jo Nomor: 547/Pdt/2019/PT.Bdg;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya.
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) yang didasarkan pada kepentingan hukum Pembantah.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak