| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214
Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id
|
|
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-III-006/CIAMI/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : MUHAMAD NURMAN Bin ( Alm ) JAYA
Nomor Identitas : 3201070310920006
Tempat Lahir : Bogor
Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun / 03 Oktober 1992
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung Sawah Rt. 004 Rw. 002 Desa Cileungsi Kidul
Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
Pendidikan : Sekolah Menengah Pertama / Sederajat
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Terdakwa
- Oleh Penyidik
Penangkapan : Tanggal 07 Januari 2026.
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 08 Januari 2026 s/d 27 Januari 2026.
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 28 Januari 2026 s/d 08 Maret 2026.
- Oleh Penuntut Umum
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 05 Maret 2026 s/d 24 Maret 2026
- DAKWAAN
KESATU
--------- Bahwa ia MUHAMAD NURMAN Bin ( Alm ) JAYA Pada Hari Rabu Tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak – tidaknya pada Bulan Januari 2026, bertempat di Penginapan di Dusun Padasuka Rt 002 Rw 017 Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan secara secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa terdakwa merupakan pengguna narkotika jenis shabu dan telah beberapa kali membeli dari Sdr. DWI ( Masuk dalam Daftar Pencarian Orang ) baik berupa narkotika jenis shabu ataupun pil ekstasi di rumahnya yang berada di Daerah Bogor.
- Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026, terdakwa menerima pesan dari Sdr. ERIK ( DPO ) yang memesan narkotika jenis shabu seberat 2 gram, dan Sdr. ERIK ( DPO ) menyarankan terdakwa membawa lebih sebanyak 1 ( satu ) gram agar dapat di edarkan di Pangandaran, dan terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa pada Tanggal 05 Januari 2026 terdakwa memberi kabar kepada Sdr. ERIK ( DPO ) bahwa barang yang dipesan sudah tersedia, keesokan harinya Sdr. ERIK ( DPO ) datang ke Bogor untuk mengambil barang dan menjemput terdakwa untuk datang ke Pangandaran.
- Bahwa terdakwa memesan shabu kepada sdr. DWI ( DPO ) dengan harga 1 gram sebesar Rp. 950.000,- ( Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ), namun terdakwa mengatakan kepada Sdr. ERIK ( DPO ) harga pergram sebesar Rp.1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan guna membeli narkotika jenis shabu seberat 1 gram untuk di jual Kembali, Dimana dari total pembelian sebesar Rp. 2.850.000,- ( dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) terdakwa membayar sebesar Rp. 2.400.000,- ( dua juta empat ratus ribu rupiah ) dari uang yang dibayarkan Sdr. ERIK ( DPO ) dan sisanya sebesar Rp. 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) menggunakan uang terdakwa.
- Bahwa setelah mengambil shabu tersebut secara langsung dari Sdr. DWI ( DPO ), terdakwa Bersama – sama dengan Sdr. ERIK ( DPO ) dan saksi FERA NINGSIH ( istri terdakwa ) kemudian menggunakan shabu tersebut Bersama – sama.
- Bahwa Sdr. ERIK ( DPO ) kemudian bertanya apakah terdakwa juga bisa mendapatkan pil ekstasi, dan terdakwa menyanggupinya dan Kembali memesan sebanyak 7 ( tujuh ) butir pil ekstasi dengan harga perbutir sebesar Rp. 425.000,- ( empat ratus dua puluh lima ribu rupiah ) namun terdakwa mengatakan kepada Sdr. ERIK ( DPO ) harganya Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah ) per butir.
- Bahwa setelah mendapatkan seluruh pesanannya, pada Tanggal 06 November 2026 sekitar Pukul 22.00 WIB, terdakwa bersama – sama dengan saksi FERANINGSIH dan Sdr. ERIK ( DPO ) menuju ke Pangandaran dan menginap di sebuah penginapan di Desa Wonoharjo, hingga akhirnya keesokan harinya sekitar Pukul 16.30 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas yang telah mendapatkan informasi dari Masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, saat sedang beristirahat di dalam kamar Bersama dengan saksi FERA NINGSIH, Ketika dilakukan penggeledahan badan, dari saku celana merk STILFY warna hitam, ditemukan 1 ( satu ) buah dompet merk AMRAN warna coklat yang berisi : (tujuh) buah klip plastik transparan, dengan rincian :
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal dengan berat netto 0,03 gram
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal dengan berat netto 0,28 gram
- 1 ( satu ) klip plastik transparan berisi kristal dengan berat netto 0,77 gram
- 1 ( satu ) klip plastik transparan berisi kristal dengan berat netto 0,08 gram
- 1 ( satu ) klip plastik transparan berisi kristal dengan berat netto 0,24 gram
- 1 ( satu ) klip plastik transparan berisi kristal dengan berat netto 0,74 gram
Total kristal seberat 2,14 gram
- 1 ( satu ) klip plastik transparan sedang yang berisi 8 ( delapan ) butir pil ekstasi warna biru dengan logo SUPERMAN
Berat total 2,76 Gram
Ditemukan pula 1 ( satu ) klip plastik transparan berisi 12 ( dua belas ) klip plastik transparan kosong bekas pakai, yang diakui terdakwa dipergunakan untuk membungkus shabu dan 1 ( satu ) unit handphone merk Samsung J4+ warna hitam, yang seluruhnya diakui sebagai milik terdakwa, yang kemudian disita oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa terhadap barang bukti yang telah disita tersebut dilakukan pemeriksaan Laboratorium dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 0148/ NNF / 2026 Tanggal 21 Januari 2026, dilakukan pemeriksaan berupa :
- 1 ( satu ) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0830 gram, diberi nomor barang bukti 0101/2025/NF sisa hasil pengujian 0,0671 gram
- 1 ( satu ) bungkus plastic klip berisi :
- 1 ( satu ) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,7712 gram diberi nomor barang bukti 0102/2025/NF sisa hasil pengujian 0,7603 gram
- 1 ( satu ) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0362 gram diberi nomor barang bukti 0103/2025/NF sisa hasil pengujian 0,0260
- 1 ( satu ) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,2811 gram diberi nomor barang bukti 0104/2025/NF, sisa hasil pengujian 0,2703 gram
- 1 ( satu ) bungkus plastic klip berisi :
- 1 ( satu ) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,2434 gram diberi nomor barang bukti 0105 / 2025 / NF, sisa hasil pengujian 0,2390
- 1 ( satu ) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,7415 gram diberi nomor barang bukti 0106 / 2025 / NF, sisa hasil pengujian 0,7373 gram
- 1 ( satu ) bungkus plastic klip berisikan 8 ( delapan ) butir tablet warna biru logo “ Superman “ dengan berat netto seluruhnya 2,7580 gram, diberi nomor barang bukti 0107 / 2026 / NF, sisa hasil pengujian 2,5673 gram.
Hasil Pemeriksaan :
- Barang bukti dengan nomor : 0101 / 2025 / NF s.d 0106 / 2025 / NF berupa kristal warna putih Adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika )
- Barang bukti dengan nomor : 0107 / 2026 / NF berupa tablet warna biru Adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA (terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa terdakwa didalam menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib, bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan dan bukan untuk ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
--------- Bahwa ia MUHAMAD NURMAN Bin ( Alm ) JAYA Pada Hari Rabu Tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak – tidaknya pada Bulan Januari 2026, bertempat di Penginapan di Dusun Padasuka Rt 002 Rw 017 Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :--------
- Bahwa terdakwa merupakan pengguna narkotika jenis shabu dan telah beberapa kali membeli dari Sdr. DWI ( Masuk dalam Daftar Pencarian Orang ) baik berupa narkotika jenis shabu ataupun pil ekstasi di rumahnya yang berada di Daerah Bogor.
- Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026, terdakwa menerima pesan dari Sdr. ERIK ( DPO ) yang memesan narkotika jenis shabu seberat 2 gram, dan Sdr. ERIK ( DPO ) menyarankan terdakwa membawa lebih sebanyak 1 ( satu ) gram agar dapat di edarkan di Pangandaran, dan terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa pada Tanggal 05 Januari 2026 terdakwa memberi kabar kepada Sdr. ERIK ( DPO ) bahwa barang yang dipesan sudah tersedia, keesokan harinya Sdr. ERIK ( DPO ) datang ke Bogor untuk mengambil barang dan menjemput terdakwa untuk datang ke Pangandaran.
- Bahwa terdakwa memesan shabu kepada sdr. DWI ( DPO ) dengan harga 1 gram sebesar Rp. 950.000,- ( Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ), namun terdakwa mengatakan kepada Sdr. ERIK ( DPO ) harga pergram sebesar Rp.1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan guna membeli narkotika jenis shabu seberat 1 gram untuk di jual Kembali, Dimana dari total pembelian sebesar Rp. 2.850.000,- ( dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) terdakwa membayar sebesar Rp. 2.400.000,- ( dua juta empat ratus ribu rupiah ) dari uang yang dibayarkan Sdr. ERIK ( DPO ) dan sisanya sebesar Rp. 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) menggunakan uang terdakwa.
- Bahwa setelah mengambil shabu tersebut secara langsung dari Sdr. DWI ( DPO ), terdakwa Bersama – sama dengan Sdr. ERIK ( DPO ) dan saksi FERA NINGSIH ( istri terdakwa ) kemudian menggunakan shabu tersebut Bersama – sama.
- Bahwa Sdr. ERIK ( DPO ) kemudian bertanya apakah terdakwa juga bisa mendapatkan pil ekstasi, dan terdakwa menyanggupinya dan Kembali memesan sebanyak 7 ( tujuh ) butir pil ekstasi dengan harga perbutir sebesar Rp. 425.000,- ( empat ratus dua puluh lima ribu rupiah ) namun terdakwa mengatakan kepada Sdr. ERIK ( DPO ) harganya Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah ) per butir.
- Bahwa setelah mendapatkan seluruh pesanannya, pada Tanggal 06 November 2026 sekitar Pukul 22.00 WIB, terdakwa Bersama – sama dengan saksi FERANINGSIH dan Sdr. ERIK ( DPO ) menuju ke Pangandaran dan menginap di sebuah penginapan di Desa Wonoharjo, hingga akhirnya keesokan harinya sekitar Pukul 16.30 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas yang telah mendapatkan informasi dari Masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, saat sedang beristirahat di dalam kamar Bersama dengan saksi FERA NINGSIH, Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa M NURMAN dan dari saku celana merk STILFY warna hitam, ditemukan 1 ( satu ) buah dompet merk AMRAN warna coklat yang berisi : (tujuh) buah klip plastik transparan, dengan rincian :
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal dengan berat netto 0,03 gram
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal dengan berat netto 0,28 gram
- 1 ( satu ) klip plastik transparan berisi kristal dengan berat netto 0,77 gram
- 1 ( satu ) klip plastik transparan berisi kristal dengan berat netto 0,08 gram
- 1 ( satu ) klip plastik transparan berisi kristal dengan berat netto 0,24 gram
- 1 ( satu ) klip plastik transparan berisi kristal dengan berat netto 0,74 gram
Total kristal seberat 2,14 gram
- 1 ( satu ) klip plastik transparan sedang yang berisi 8 ( delapan ) butir pil ekstasi warna biru dengan logo SUPERMAN
Berat total 2,76 Gram
Ditemukan pula 1 ( satu ) klip plastik transparan berisi 12 ( dua belas ) klip plastik transparan kosong bekas pakai, yang diakui terdakwa dipergunakan untuk membungkus shabu dan 1 ( satu ) unit handphone merk Samsung J4+ warna hitam, yang seluruhnya diakui sebagai milik terdakwa, yang kemudian disita oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa terhadap barang bukti yang telah disita tersebut dilakukan pemeriksaan Laboratorium dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 0148/ NNF / 2026 Tanggal 21 Januari 2026, dilakukan pemeriksaan berupa :
- 1 ( satu ) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0830 gram, diberi nomor barang bukti 0101/2025/NF sisa hasil pengujian 0,0671 gram;
- 1 ( satu ) bungkus plastic klip berisi ;
- 1 ( satu ) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,7712 gram diberi nomor barang bukti 0102/2025/NF sisa hasil pengujian 0,7603 gram;
- 1 ( satu ) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0362 gram diberi nomor barang bukti 0103/2025/NF sisa hasil pengujian 0,0260;
- 1 ( satu ) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,2811 gram diberi nomor barang bukti 0104/2025/NF, sisa hasil pengujian 0,2703 gram;
- 1 ( satu ) bungkus plastic klip berisi ;
- 1 ( satu ) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,2434 gram diberi nomor barang bukti 0105 / 2025 / NF, sisa hasil pengujian 0,2390;
- 1 ( satu ) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,7415 gram diberi nomor barang bukti 0106 / 2025 / NF, sisa hasil pengujian 0,7373 gram
- 1 ( satu ) bungkus plastic klip berisikan 8 ( delapan ) butir tablet warna biru logo“ Superman“ dengan berat netto seluruhnya 2,7580 gram, diberi nomor barang bukti 0107 / 2026 / NF, sisa hasil pengujian 2,5673 gram.
Hasil Pemeriksaan :
- Barang bukti dengan nomor : 0101 / 2025 / NF s.d 0106 / 2025 / NF berupa kristal warna putih Adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
- Barang bukti dengan nomor : 0107 / 2026 / NF berupa tablet warna biru Adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA (terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ).
- Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis shabu dan pil ekstasi tersebut, tidak ada ijin dari pihak yang berwajib, bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan dan bukan untuk ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Ciamis, 12 Maret 2026
|
|
Penuntut Umum
|
|
Dyah Anggraeni, S.H.
Jaksa Muda
|
|