| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Sep. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
21/Pdt.G/2025/PN Cms |
| Tanggal Surat |
Kamis, 04 Sep. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Drs. AFFANDI PERMANA, M.Si |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Adi Ahmad Ripa'i, S.H. | Drs. AFFANDI PERMANA, M.Si |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | YOGI GANDANI. S.Pd.I | | 2 | ADANG HIDAYAT |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | DEDEH HERYANI GANDA SASMITA | | 2 | SINDI UTAMI SALAM |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Yegi Galih Amani, SH | DEDEH HERYANI GANDA SASMITA |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
P r i m a i r :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan WANPRESTASI dan/atau Ingkar janji;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas secara seketika dan tunai sekaligus tanpa syarat apapun juga kepada Penggugat sebesar Rp.2.500.000.000 (Dua Milar Lima Ratus Juta Rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap :
- Sebidang tanah bekas hak milik adat berupa tanah darat yang terdaftar dalam blok Jl.Cimanggu dengan nomor objek pajak : 32.19.090.006.027-0167.0 dengan luas bumi 445 m2 dan bangunan seluas 45 m2 atas nama Yogi Gandani.
- Sebidang tanah bekas hak milik adat berupa tanah darat atas nama Dedeh Heryani Ganda Sasmita dengan nomor persil / Blok : 0.13/ Blok Jl.Desa Cimanggu SPPT No : 0/0147.0 dengan 2.917 m2 kelas D 0 86.
- Sebidang tanah darat seluas 542 m2 yang termuat dalam objek pajak nomor : 32. 19.090.008.036-0236.0 berserta bangunan dua lantai seluas 7 x 20 m2 yang terletak di blok Maleer D Dusun cibitung Desa Bangunjaya Kec,Langkaplancar kab.Pangandaran tercatat atas nama Sindi Utami Salam ( Putri Tergugat II)
Dan berikut harta kekayaaan Para Tergugat yang akan timbul dikemudian hari apabila jumlah aset yang dijaminkan tidak mencukupi untuk penyelesaian kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum kepada Para Tergugat serta para Turut Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan sebagaimana tercantum dalam petitum point 4 kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari dari setiap keterlambatan Para Tergugat melaksanakan isi dari putusan ini .
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta terlebih dahulu (“Uitvoerbaar bij voorrad”) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum kepada semua pihak (ParaTergugat, para Turut Tergugat dan atau pihak lainnya ) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
S u b s i d a i r :
Menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (naar geode justitie rechtsdoen) |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |