| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan merupakan Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Pelawan merupakan pemilik yang sah dari sebidang tanah berikut segala yang melekat di atasnya sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1/Cikembulan seluas 92.110 m2 (sembilan puluh dua ribu seratus sepuluh meter persegi), terletak di Jalan Pamugaran, RT.01, RW.08, Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, setempat dikenal dengan Blok Bulak Laut;
- Menyatakan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 1/Pdt.P.Sita.Del/2025/PN.Cms. Jo. Nomor: 296/Pdt.G/2024/PN.Bdg. tanggal 14 Februari 2025, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap sebidang tanah berikut segala yang melekat di atasnya sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1/Cikembulan seluas 92.110 m2 (sembilan puluh dua ribu seratus sepuluh meter persegi), terletak di Jalan Pamugaran, RT.01, RW.08, Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, setempat dikenal dengan Blok Bulak Laut milik Parwati Suryaudaya;
- Menyatakan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 296/Pdt.G/2024/PN.Bdg, tanggal 20 Januari 2025, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan oleh karena itu tidak dapat dilaksanakan terhadap sebidang tanah berikut segala yang melekat di atasnya sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1/Cikembulan seluas 92.110 m2 (sembilan puluh dua ribu seratus sepuluh meter persegi), terletak di Jalan Pamugaran, RT.01, RW.08, Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, setempat dikenal dengan Blok Bulak Laut milik Parwati Suryaudaya;
atau sebagaimana tertulis dalam penetapan, sebagai berikut:
”Tanah berikut segala yang melekat diatasnya sebagaimana tertuang dalam sertifikat Hak Guna Bangunan No.1/Desa Cilembulan seluas 92.110 M?2; (sembilan puluh dua ribu rupiah seratus sepuluh) meter persegi, setempat dikenal dengan Blok Bulak Laut tertanggal 08 Februari 1997 terakhir diketahui tercatat atas nama PT. Starstrust berkedudukan di Bandung;”
- Memerintahkan Pengangkatan Sita (Ontheffen Beslag) terhadap sebidang tanah berikut segala yang melekat di atasnya sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1/Cikembulan seluas 92.110 m2 (sembilan puluh dua ribu seratus sepuluh meter persegi), terletak di Jalan Pamugaran, RT.01, RW.08, Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, setempat dikenal dengan Blok Bulak Laut milik Parwati Suryaudaya;
atau sebagaimana tertulis dalam penetapan, sebagai berikut:
- Tanah berikut segala yang melekat diatasnya sebagaimana tertuang dalam sertifikat Hak Guna Bangunan No.1/Desa Cilembulan seluas 92.110 M?2; (sembilan puluh dua ribu rupiah seratus sepuluh) meter persegi, setempat dikenal dengan Blok Bulak Laut tertanggal 08 Februari 1997 terakhir diketahui tercatat atas nama PT. Starstrust berkedudukan di Bandung;”
sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum para TURUT TERLAWAN untuk patuh dan taat pada putusan ini;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis berpendapat lain, PELAWAN mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |