Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Cms YOEM JAE HAN Kepala Kepolisian Resor Ciams Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Cms
Tanggal Surat Kamis, 19 Nov. 2020
Nomor Surat 152/PP/EHJ&Ass/XI/2020
Pemohon
NoNama
1YOEM JAE HAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Ciams
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1AMRU HERU SUTOMO,SHKepala Kepolisian Resor Ciams
Petitum Permohonan

memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, Cq. Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, agar berkenan menjatuhkan putusan sebagaiĀ  berikut:

  1. Menyatakan menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/108.b/X/RES 1.9/2020/Reskrim. tanggal 07 Oktober 2020; dengan dugaan telah melakukan tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau suatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau menggunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian sebagaimana di maksud di dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON selanjutnya berupa Penangkapan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/90/ XI/RES 1.9/2020/Reskrim tanggal 17 November 2020, dan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: SP.Han/77/XI/RES 1.9/2020/Reskrim tanggal 18 November 2020, atas diri PEMOHON (YOEM JAE HAN) adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan Hukum sehingga harus dibatalkan, oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya