Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.B/2024/PN Cms | HENDI ROHAENDI, S.H. | YUSUP Als UU Bin SAYUB | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 75/Pid.B/2024/PN Cms | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-604/M.2.25/Eoh.2/03/2024 | ||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNO. REG. PERKARA : PDM-II- 040 / Ciami / 03 / 2024.
1. Nama lengkap : YUSUP Als UU Bin SAYUB. Tempat lahir : Ciamis. Umur / tgl lahir : 28 tahun / 15 Agustus 1995. Jenis kelamin : laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Sarirahayu Rt. 023 Rw. 010 Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis. Agama : Islam. Pekerjaan : Pedagang. Pendidikan : SD
B. Penahanan :
-------- Bahwa terdakwa YUSUP als UU bin SAYUB, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Dusun Gunungsari Rt 001 Rw 003, Desa Panyingkiran Kecamatan/Kabupaten Ciamis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahui atau patut disangkakanya diperoleh karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa diketahui terdakwa YUSUP als UU bin SAYUB telah membeli 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan ciri-ciri Honda Type D1B02N26L2 A/T, No.Pol- Z-6839-VY, tahun 2016, Noka : MH1JFZ11XGK401840, Nosin : JFZ1E1419170, warna hitam, dari teman terdakwa bernama INDRA dan MUHAMAD JAKHA ( dilakukan penuntut dalam perkara terpisah), sepeda motor tersebut adalah diduga didapat dan diperoleh dari hasil kejahatan. Bahwa perbuatan terdaka YUSUP als UU bin SAYUB tersebut dapat diketahui setelah adanya laporan dari saksi FENI SEPTIANA HILMI binti ABAS BAHRUDIN kepada pihak Kepolisian Polres Ciamis, Dengan laporan polisi nomor : LP/B/04/I/2024/SPKT/POLSEK BANJARSARI/POLRES CIAMIS/POLDA JABAR, tanggal 28 Januari 2024. Bahwa atas laporan tersebut ditindak lanjuti oleh saksi AFRIZAL BURU SAGA selaku anggota Kepolisian Polres Ciamis dimana setelah adanya informasi dan atas laporan tersebut tentang adanya kehilangan sepeda motor diwilayah Banjarsari- Ciamis, dan saksi AFRIZAL BURU SAGA juga mendapatkan informasi bahwa terdakwa YUSUP als UU telah berhasil diamankan oleh pihak Polsek Cikatomas – Tasikmalaya, sehingga saksi AFRIZAL BURU SAGA atas penangkapan terhadap terdakwa tersebut dan pengembangan penyelidikan dari pihak terdakwa YUSUP als UU tersebut sehingga diperoleh keterangan adanya pelaku yang diduga melakukan pencurian yaitu saksi ANDRI WIBOWO als PILOT dan saksi MUHAMAD JAKHA (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah).
Bahwa selanjutnya dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh saksi INDRA WIBISONO als PILOT bersama – sama dengan saksi MUHAMAD JAKHA, Adapun saksi ANDRI WIBISONO als PILOT bersama-sama dengan saksi MUHAMAD JAKSA, sebelumnya telah melakukan perbuatan dimana awal pemberangkatan dari tempatnya kosnya di daerah Banjar ke arah Padaherang Kabuapten Pangandaran dengan maksud untuk mencari target / sasaran mencari sepeda motor yang akan diambil dengan tanpa ijin dari pemiliknya. Adapun saran kendaraan yang digunakan oleh saksi INDRA WIBISONO als PILOT bersama dengan saksi MUHAMAD JAKHA ketika itu dengan sepeda motor warna hitam. Bahwa ketika diperjalanan tersebut saksi ANDRI WIBISONO als PILOT berkata kepada saksi MUHAMAD JAKHA yaitu : “Jek saencan kalipucang ge mun aya target mah cokot we, nu penting geus jauh ti kosan” (jek sebelum kalipuang juga jalu ada target ya udah ambil saja yang penting suadah jauh dari kosan), lalu dijawab oleh saksi MUHAMAD JAKHA “SIAP” kemudian ketika diperjalan baru sampai daerah Banjarsari-Ciamis pada sekitar jam 09.45 wib terdakwa sudah melihat sasaran1 (satu) unit sepeda motor yang akan diambil, kemudian terdakwa menyuruh berhenti kapada saksi MUHAMAD JAKHA sambil berkata “ jek eureun, balik deui, asa nempi target rada empuk” (jek berhenti, balik lagi, saya melihat target sepertinya gampang), selanjutnya saksi MUHAMAD JAKHA memutar balik sepeda motor yang digunakannya, untuk mendekati sepeda motor yang akan diambil yaitu dengan cara terdakwa turun dari sepeda motor menggunakan alat berupa kunci leter T / kunci Astag yang terbuat dari besi sedangkan saksi MUHAMAD JAKHA adalah mengawasi situasi disekitar tempat kejadian, kemudian terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor tersebut yakni jenis Honda Type D1B02N26L2 A/T, No.Pol- Z-6839-VY, tahun 2016, Noka : MH1JFZ11XGK401840, Nosin : JFZ1E1419170, warna hitam, BPKB atas nama FENI SEPTIANA HILMI ; Bahwa ternyata nama pemilik sepeda motor tersebut yang bernama FENI SEPTIANI HILMI binti ABAS BAHRUDIN, sebelumnya telah memarkirkan sepeda motor tersebut pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 10.00 wib bertempat di halaman rumah saksi FENI SEPTIANI HILMI tersebut, yang beralamat di Dusun Wanayasa Rt 011 Rw 003 Desa Cibadak Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, yang dalam keadaan di kunci kontak dan kunci stang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah kontak sepeda motor milik saksi FANI SEPTIANA HILMI yang terkunci oleh terdakwa dijebol dan rusak dengan diputar paksa dengan menggunakan kunci leter T / kunci astag tersebut, selanjutnya sepeda motor tersebut oleh terdakwa dibawa kabur yang disusul pula kabur bersama oleh saksi MUHAMAD JAKHA menyusul terdakwa kabur kearah Ciamis tepanya kea rah rumahnya terdakwa YUSUP als UU bin SAYUB tersebut dengan maksud untuk langsung menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Bahwa kemudian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa YUSUP als UU bin SAYUB adalah Ketika kedatangannya temannya yakni saksi ANDRI WIBISONO als PILOT telah membawa sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan maksud untuk dijual oleh saksi ANDRI WIBISONO als PILOT bersama-sama dengan saksi MUHAMAD JAKHA tersebut ; Bahwa selanjutnya terjadi transaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatan oleh saksi ANDRI WIBOSO dan saksi MUHAMAD JAKHA kepada terdakwa YUSUP als UU pada hari Kamis tanggal sudah tidak ingat bulan Januari 2024 sekira jam 20.00 wib bertempat di etmpat kos terdakwa di daerah Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, yakni ketika terdakwa didatangi oleh saksi ANDRI WIBISONO dan saksi MUHAMAD JAKHA, yang membawa sepeda motor jenis Beat warna hitam tanpa plat nomor maka terdakwa sudah menduga bahwa sepeda motor jenis Honda beat warna hitam tersebut adalah hasil kejahatan karena bukan hanya sekali saja saksi ANDRI WIBOWO dans saksi MUHAMAD JAKHA menjual sepeda motor hasil curian tersebut, Selanjutnya terdakwa bertanya kepada saksi MUHAMAD JAKHA “dapat dari mana sepeda motor tersebut?”lalu dijawab oleh saksi MUHAMAD JAKHA “dari jawa” karena bila sepeda motor dari jawa barat terdakwa tidak akan menerimanya, selanjutnya terdakwa mau membeli sepeda motor tersebut karena didapat dari daerah jawa, bukan jawa barat. Kemudian saksi MUHAMAD JAKHA menawarkan sepeda motor jenis Honda Beat tersebut ingin seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun oleh terdakwa ditawar seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), akhirnya sepakat Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Bahwa selanjutnya setelah sepeda motor jenis Honda beat tersebut demi mendapatkan keuntungan uang oleh terdakwa akan menjual lagi secara COD (Cash On Develery) kepada seseorang, namun belum sempat sepeda motor dijual oleh terdakwa keburu dapat diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Cikatomas selanjutnya terdakwa diserahkan kepada pihak Kepolisian Polres Ciamis sebagaimana tempat kejadian perkara dimana terdakwa lakukan dan di proses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi ANDRI WIBISONO bersama saksi MUHAMAD JAKHA maka saksi FANI SEPTIANI HILMI telah kehilangan sepeda motor miliknya bila diuangkan seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 480 Ke-1 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Ciamis, 28 Maret 2024. Penuntut Umum,
Hendi Rohaendi, S.H. Jaksa Muda
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |